27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Tahun Depan SKPD dan Kantor Bupati Mulai Dipindahkan

Rencana Pemindahan Ibu Kota Tapsel ke Sipirok

JAKARTA- Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera memindahkan Ibu Kota Tapsel dari Padangsidimpuan ke Sipirok, mulai ada tanda-tanda menggembirakan.

Berdasarkan informasi yang didapat koran ini di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu terus mendorong agar ibu kota cepat pindah ke Sipirok.

Ini gencar dilakukan setelah ada desakan dari Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sipirok dan Sekitarnya (IKAPSI) yang mendatangi gedung Kemendagri, 12 Juni 2012, yang saat itu disertai anggota DPR Sutan Bathoegana Siregar.

Hasilnya, sudah ada kesepakatan antara bupati dan DPRD bahwa pemindahan ibu kota ini segera dilakukan.  Sumber koran ini di internal Kemendagri mengatakan, diupayakan pada 2013 sudah ada sejumlah kantor pemkab yang mulai beraktivitas di Sipirok.

“Diupayakan pada 2013 beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan bupati  sudah bisa menempati kantor baru di Sipirok,” ujar pejabat di Kemendagri yang mengurusi hal teknis masalah ini, kepada koran ini di gedung Kemendagri, kemarin (25/7).
Dengan alasan dia tak punya kewenangan memberikan keterangan kepada wartawan, dia minta namanya tidak ditulis.

Dia menceritakan, bupati dan DPRD sudah kompak mengenai masalah ini. Kemendagri juga menerima surat dukungan agar ibukota segera pindah ke Sipirok, dari kalangan ulama.
Selain itu, sudah keluar Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan. Lahan yang akan digunakan seluas 271 hektar. Sebagian nantinya harus diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kawasan perkantoran segera dibangun di Sipirok. “Saat ini proses pelelangan, tapi saya dengar sudah ada pemenangnya,” ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, saat menerima delegasi IKAPSI 12 Juni 2012, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mendesak agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera memindahkan ibu kota Tapsel dari Padangsidimpuan ke Sipirok.   Pasalnya, UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padanglawas Utara sudah jelas gamblang mengamanatkan Ibu Kota Tapsel harus pindah Sipirok.

Seperti diketahui, berlarut-larutnya rencana pemindahan Ibu Kota Tapsel ini sempat mengundang reaksi warga Sipirok yang selama ini berdomisili di Jakarta. Pada 24 Februari 2012, puluhan warga Sipirok di Jakarta  yang tergabung dalam Forum Warga Sipirok-Jakarta Peduli Hukum (For Wash)  menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta.

Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut bergabung dalam aksi saat itu. Pada Maret 2012, aksi yang sama digelar di depan gedung kemendagri.

Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007. Pasal ini mengatur bahwa Ibu Kota  Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok. (sam)

Rencana Pemindahan Ibu Kota Tapsel ke Sipirok

JAKARTA- Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera memindahkan Ibu Kota Tapsel dari Padangsidimpuan ke Sipirok, mulai ada tanda-tanda menggembirakan.

Berdasarkan informasi yang didapat koran ini di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu terus mendorong agar ibu kota cepat pindah ke Sipirok.

Ini gencar dilakukan setelah ada desakan dari Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sipirok dan Sekitarnya (IKAPSI) yang mendatangi gedung Kemendagri, 12 Juni 2012, yang saat itu disertai anggota DPR Sutan Bathoegana Siregar.

Hasilnya, sudah ada kesepakatan antara bupati dan DPRD bahwa pemindahan ibu kota ini segera dilakukan.  Sumber koran ini di internal Kemendagri mengatakan, diupayakan pada 2013 sudah ada sejumlah kantor pemkab yang mulai beraktivitas di Sipirok.

“Diupayakan pada 2013 beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan bupati  sudah bisa menempati kantor baru di Sipirok,” ujar pejabat di Kemendagri yang mengurusi hal teknis masalah ini, kepada koran ini di gedung Kemendagri, kemarin (25/7).
Dengan alasan dia tak punya kewenangan memberikan keterangan kepada wartawan, dia minta namanya tidak ditulis.

Dia menceritakan, bupati dan DPRD sudah kompak mengenai masalah ini. Kemendagri juga menerima surat dukungan agar ibukota segera pindah ke Sipirok, dari kalangan ulama.
Selain itu, sudah keluar Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan. Lahan yang akan digunakan seluas 271 hektar. Sebagian nantinya harus diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kawasan perkantoran segera dibangun di Sipirok. “Saat ini proses pelelangan, tapi saya dengar sudah ada pemenangnya,” ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, saat menerima delegasi IKAPSI 12 Juni 2012, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mendesak agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera memindahkan ibu kota Tapsel dari Padangsidimpuan ke Sipirok.   Pasalnya, UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padanglawas Utara sudah jelas gamblang mengamanatkan Ibu Kota Tapsel harus pindah Sipirok.

Seperti diketahui, berlarut-larutnya rencana pemindahan Ibu Kota Tapsel ini sempat mengundang reaksi warga Sipirok yang selama ini berdomisili di Jakarta. Pada 24 Februari 2012, puluhan warga Sipirok di Jakarta  yang tergabung dalam Forum Warga Sipirok-Jakarta Peduli Hukum (For Wash)  menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta.

Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut bergabung dalam aksi saat itu. Pada Maret 2012, aksi yang sama digelar di depan gedung kemendagri.

Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007. Pasal ini mengatur bahwa Ibu Kota  Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/