JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh tidak boleh mengambil tindakan sendiri dengan mengibarkan bendera Aceh pada tanggal 15 Agustus 2013. Apalagi kata Hakam, proses dialog piha Aceh dengan pemerintah pusat, belum mencapai kesepakatan.
“Pemda Aceh mesti menghormati belum adanya kesepakatan dengan pusat. Tentu tak selayaknya pembicaraan masih berlangsung, salah satu pihak ambil langkah sendiri mengabaikan proses pembicaraan yang belum mencapai titik temu,” ujar Hakam saat dihubungi, Kamis (25/7).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan, peraturan perundang-undangan jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme. Peraturan itu lanjutnya, harus ditegakkan. “Itulah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI,” ucap Hakam.
Karena itu menurut Hakam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh harus menghormati aturan itu. “Kalau Pemprov Aceh komit dengan NKRI, tentu harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku,” katanya. (sam)