JAKARTA – Presiden Jokowi akan mengumumkan secara resmi susunan menteri kabinetnya untuk lima tahun ke depan, sore ini.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan, ada tujuh yang harus dijawab Presiden Joko Widodo terkait pembentukan kabinet dan nomenklatur kementerian yang disusun presiden.
“Pertanyaan dari masyarakat ini banyak dimunculkan di media cetak maupun sosial media beberapa hari terakhir ini,” kata Ibas yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat melalui siaran persnya, Minggu (26/10).
Pertama menurut dia, siapa saja yang mengambil keputusan dan menetapkan menteri untuk duduk dalam kabinet Jokowi karena mengapa beberapa hari ini kegiatan terpusat di rumah pribadi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ibas mengatakan, kalau yang menentukan anggota kabinet adalah Megawati, hal itu nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945.
“Presiden Jokowi bisa dinyatakan sebagai melanggar konstitusi atau tindakannya bersifat inkonstitusional. Presiden Jokowi harus berterus terang dan jangan membohongi rakyat,” tegasnya.
Pertanyaan kedua, merestrukturisasi secara mendasar terhadap susunan kabinet saat ini, berlaku sejak kabinet diumumkan oleh presiden, tanpa persiapan transisi, termasuk pemisahan dan penggabungan kementerian, apakah sudah dipikirkan implikasinya terhadap pekerjaan kementerian yang digabung dan dipisahkan tersebut.
Ibas mempertanyakan bagaimana kalau sepanjang tahun semua waktu, energi, dan pembiayaan terkuras untuk melakukan penyesuaian atau “adjustment” dengan struktur yang baru tersebut.
Ketiga, kata Ibas, restrukturisasi secara mendasar kabinet Jokowi memiliki implikasi yang besar terhadap APBN Perubahan 2014 dan APBN 2015.
“Sudahkah diketahui bahwa perubahan APBNP 2014 dan APBN 2015 perlu dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI? Perencanaan dan penggunaan dana APBN yang ceroboh bisa melahirkan berbagai penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan pertanyaan keempat, yakni dengan dibaginya kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian dan digabungkannya Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, bagaimana pengaturan anggaran pendidikan yang harus mematuhi ketentuan dalam UUD 1945.