26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Natalan di Bui, Miranda Dikunjungi 47 Orang

Jakarta-Pada hari Natal kemarin tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miranda S Goeltom mendapat paling banyak kunjungan di jam besuk selama dua jam. Rata-rata pembesuknya adalah keluarga besarnya termasuk suami, Oloan P Siahaan, anaknya, dan dua cucu kembarnya.

KEBAKTIAN KPK: Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (baju merah) saat melaksanakan kebaktian Natal  gedung KPK,  Jakarta, Selasa (25/12). //WAHYU DWI NUGROHO/Rakyat Merdeka/jpnn
KEBAKTIAN KPK: Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (baju merah) saat melaksanakan kebaktian Natal di gedung KPK, di Jakarta, Selasa (25/12). //WAHYU DWI NUGROHO/Rakyat Merdeka/jpnn

Dari daftar jam besuk, diketahui Miranda dibesuk 47 orang. Miranda ditahan KPK dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Sinior Bank Indonesia. Sementara terpidana kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Gondo Sudjono dikunjungi sekitar belasan orang.

Untuk diketahui jam besuk di KPK dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Melewati batas waktu, maka kerabat tidak diperbolehkan membesuk kecuali penasihat hukum mereka.

Tidak ada pernyataan yang terlontar dari mulut Miranda dan Gondo terkait kebaktian yang mereka ikuti tersebut. Pasalnya Miranda dan Gondo keluar dari ruang tahanan yang berada di basement menuju ruang kebaktian tidak dari pintu lobi kantor KPK. Melainkan melalui pintu khusus yang terhubung langsung dengan ruangan kantor KPK.

“Tidak ada cerita-cerita lain. Kami hanya berbicara suka cita natal,” kata Oloan, suami Miranda.

Miranda Swaray Goeltom telah dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus tersebut. Sementara terpidana Gondo Susilo Sudjono dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Di tempat terpisah, tepatnya di Rumah Tahanan kelas I Salemba, Jakarta Pusat, terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, Cyrus Sinaga, juga turut merayakan Natal. Cyrus tampak larut dalam merayakan Natal. Ia bahkan turut melantunkan tembang-tembang rohani dengan khidmat. (bbs/jpnn)

Jakarta-Pada hari Natal kemarin tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miranda S Goeltom mendapat paling banyak kunjungan di jam besuk selama dua jam. Rata-rata pembesuknya adalah keluarga besarnya termasuk suami, Oloan P Siahaan, anaknya, dan dua cucu kembarnya.

KEBAKTIAN KPK: Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (baju merah) saat melaksanakan kebaktian Natal  gedung KPK,  Jakarta, Selasa (25/12). //WAHYU DWI NUGROHO/Rakyat Merdeka/jpnn
KEBAKTIAN KPK: Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (baju merah) saat melaksanakan kebaktian Natal di gedung KPK, di Jakarta, Selasa (25/12). //WAHYU DWI NUGROHO/Rakyat Merdeka/jpnn

Dari daftar jam besuk, diketahui Miranda dibesuk 47 orang. Miranda ditahan KPK dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Sinior Bank Indonesia. Sementara terpidana kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Gondo Sudjono dikunjungi sekitar belasan orang.

Untuk diketahui jam besuk di KPK dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Melewati batas waktu, maka kerabat tidak diperbolehkan membesuk kecuali penasihat hukum mereka.

Tidak ada pernyataan yang terlontar dari mulut Miranda dan Gondo terkait kebaktian yang mereka ikuti tersebut. Pasalnya Miranda dan Gondo keluar dari ruang tahanan yang berada di basement menuju ruang kebaktian tidak dari pintu lobi kantor KPK. Melainkan melalui pintu khusus yang terhubung langsung dengan ruangan kantor KPK.

“Tidak ada cerita-cerita lain. Kami hanya berbicara suka cita natal,” kata Oloan, suami Miranda.

Miranda Swaray Goeltom telah dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus tersebut. Sementara terpidana Gondo Susilo Sudjono dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Di tempat terpisah, tepatnya di Rumah Tahanan kelas I Salemba, Jakarta Pusat, terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, Cyrus Sinaga, juga turut merayakan Natal. Cyrus tampak larut dalam merayakan Natal. Ia bahkan turut melantunkan tembang-tembang rohani dengan khidmat. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/