26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kelulusan CPNS di Tangan Kepala Daerah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Para peserta tes CPNS tahun 2013 dari jalur umum, tidak perlu resah jika belum berhasil mengakses pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang ditampilkan di website resmi kemenpan-RB, BKN, dan JPNN.com, sejak Selasa (24/12).

UJIAN: Sejumlah pelamar serius mengikuti ujian CPNS beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
UJIAN: Sejumlah pelamar serius mengikuti ujian CPNS beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Pasalnya, pengumuman itu bukan lah hasil akhir lulus tidaknya jadi CPNS. Pengumuman itu hanya menampilkan nilai TKD, untuk kemudian dinyatakan memenuhi passing grade atau tidak.

Selanjutnya, untuk pengumuman final, yang menyatakan lulus tidaknya menjadi CPNS, diserahkan sepenuhnya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini untuk daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota. Banyak daerah memang belum mengumumkan hasil akhir ini.

Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, kelulusan CPNS yang diserahkan ke PPK ini harus disesuaikan dengan formasi masing-masing instansi.

Misalnya, formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan ada 20 orang. Sedangkan yang lulus passing grade ada 50 orang. Otomatis yang diambil adalah rangking 1 sampai 20. Sedangkan yang rangking 21 sampai 50 dinyatakan gagal.

“Sebaliknya bila tenaga dokter spesialis yang dibutuhkan daerah A ada 10 orang, tapi yang memenuhi passing grade hanya enam orang, yang diambil enam orang tersebut. Malah ada kekurangan empat orang,” ujar Setiawan di Jakarta, kemarin.

Bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade, lanjutnya, praktis tidak lulus. Karena nilainya di bawah standar minimal kelulusan.

“Itu sebabnya, untuk kelulusan pejabat pembina kepegawaian di daerah lah yang menetapkan. Karena formasinya kan di mereka. Jadi dari rangking yang telah disusun Panselnas tinggal ditetapkan berapa yang diambil sesuai formasinya,” pungkasnya.

Penegasan disampaikan Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahwa pengumuman nilai hasil TKD yang dikeluarkan Panselnas bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.

Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah PPK masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah.

“Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya,” demikian keterangan resmi Humas BKN.

Tak pelak, kebijakan pusat ini langsung mengundang kecaman dari banyak kalangan, terutama para peserta tes CPNS. Dari komentar para pembaca JPNN.com, banyak sekali yang menyebut cara ini memberikan celah kecurangan penetapan kelulusan, karena diserahkan ke kepala daerah.

Mereka juga menyalahkan Panselnas, yang dalam pengumuman hasil TKD, tidak menyantumkan rangking yang lolos passing grade. Ini dicurigai akan memberikan celah bagi pemda untuk melakukan kecurangan. Terlebih, jika pengumuman di pemda juga hanya menampilkan nama-nama yang ditetapkan lulus CPNS, tanpa ada pemeringkatan.

Pemeringkatan atau rangking ini sangat diperlukan, terlebih jika ada peserta yang dinyatakan lolos CPNS tapi mengundurkan diri, tidak melakukan pendaftaran ulang. Sesuai juklak dari pusat, namanya harus diisi peserta yang namanya di rangking berikutnya. Jika rangkingnya tidak diketahui publik, maka pemda bisa seenaknya menyusupkan nama yang mestinya tidak berhak mengganti nama yang mengundurkan diri itu.

Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagai partner resmi yang digandeng Panselnas, juga melihat ini merupakan celah kecurangan.

Peneliti Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Siti Juliantari Rachman, mengatakan, PPK di daerah bisa menggunakan celah ini untuk berbuat curang.

Dikatakan Siti,  seharusnya semua nilai yang lulus dan tidak lulus passing grade, dibuat pemeringkatan dan diumumkan secara transparansi.

Dia mengatakan, ICW selaku pengawas independen, semula juga mengira bahwa Panselnas-lah yang menentukan semua tahapan, sampai pada pemeringkatan agar diketahui siapa saja peserta yang lulus.

Namun, kenyataan saat ini Panselnas hanya mengumumkan nilai tes TKD, sedangkan pemeringkatan dan penentuan lulus tidaknya ada di PPK. Hal ini sempat ditanyakan ICW kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kita sempat tanya sama Kemenpan, jawabannya normatif. Awalnya kami kira juga seluruhnya dari pusat, gak ada lagi campur tangan daerah. Kalau jatuhnya seperti sekarang ya praktek curangnya masih mungkin ada,” tandasnya.

Pemerintah pusat sendiri tidak berani menjamin pemda bakal transparan. Pusat malah meragukan keseriusan pemda dalam masalah ini. Pasalnya, banyak pemda yang ngotot menolak untuk menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, petunjuk teknis penetapan kelulusan sudah diberikan ke masing-masing instansi pusat maupun daerah.

“Kami jadi tidak mengerti kenapa kok daerah ngeyel tidak mau mengumumkan. Daftar nama peserta, nilai, serta rangkingnya sudah sangat jelas terlihat (dari data yang diserahkan Panselnas ke masing-masing pemda pada 19 Desember 2013, red). Sangat mudah bagi Pemda untuk menetapkan kelulusan, tergantung niat saja,” katanya.

Dia juga tegaskan, di dalam juknis disebutkan, pemda wajib menyebutkan nama peserta yang lulus, rangking,  serta nilainya. Ini agar ada transparansi di daerah.

Logikanya, pemda tinggal mengambil daftar nama yang sudah diserahkan Panselnas, tanpa mengutak-atik lagi, sehingga ketakutan akan didemo masyarakat tidak akan terjadi. (sam)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Para peserta tes CPNS tahun 2013 dari jalur umum, tidak perlu resah jika belum berhasil mengakses pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang ditampilkan di website resmi kemenpan-RB, BKN, dan JPNN.com, sejak Selasa (24/12).

UJIAN: Sejumlah pelamar serius mengikuti ujian CPNS beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
UJIAN: Sejumlah pelamar serius mengikuti ujian CPNS beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Pasalnya, pengumuman itu bukan lah hasil akhir lulus tidaknya jadi CPNS. Pengumuman itu hanya menampilkan nilai TKD, untuk kemudian dinyatakan memenuhi passing grade atau tidak.

Selanjutnya, untuk pengumuman final, yang menyatakan lulus tidaknya menjadi CPNS, diserahkan sepenuhnya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini untuk daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota. Banyak daerah memang belum mengumumkan hasil akhir ini.

Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, kelulusan CPNS yang diserahkan ke PPK ini harus disesuaikan dengan formasi masing-masing instansi.

Misalnya, formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan ada 20 orang. Sedangkan yang lulus passing grade ada 50 orang. Otomatis yang diambil adalah rangking 1 sampai 20. Sedangkan yang rangking 21 sampai 50 dinyatakan gagal.

“Sebaliknya bila tenaga dokter spesialis yang dibutuhkan daerah A ada 10 orang, tapi yang memenuhi passing grade hanya enam orang, yang diambil enam orang tersebut. Malah ada kekurangan empat orang,” ujar Setiawan di Jakarta, kemarin.

Bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade, lanjutnya, praktis tidak lulus. Karena nilainya di bawah standar minimal kelulusan.

“Itu sebabnya, untuk kelulusan pejabat pembina kepegawaian di daerah lah yang menetapkan. Karena formasinya kan di mereka. Jadi dari rangking yang telah disusun Panselnas tinggal ditetapkan berapa yang diambil sesuai formasinya,” pungkasnya.

Penegasan disampaikan Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahwa pengumuman nilai hasil TKD yang dikeluarkan Panselnas bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.

Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah PPK masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah.

“Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya,” demikian keterangan resmi Humas BKN.

Tak pelak, kebijakan pusat ini langsung mengundang kecaman dari banyak kalangan, terutama para peserta tes CPNS. Dari komentar para pembaca JPNN.com, banyak sekali yang menyebut cara ini memberikan celah kecurangan penetapan kelulusan, karena diserahkan ke kepala daerah.

Mereka juga menyalahkan Panselnas, yang dalam pengumuman hasil TKD, tidak menyantumkan rangking yang lolos passing grade. Ini dicurigai akan memberikan celah bagi pemda untuk melakukan kecurangan. Terlebih, jika pengumuman di pemda juga hanya menampilkan nama-nama yang ditetapkan lulus CPNS, tanpa ada pemeringkatan.

Pemeringkatan atau rangking ini sangat diperlukan, terlebih jika ada peserta yang dinyatakan lolos CPNS tapi mengundurkan diri, tidak melakukan pendaftaran ulang. Sesuai juklak dari pusat, namanya harus diisi peserta yang namanya di rangking berikutnya. Jika rangkingnya tidak diketahui publik, maka pemda bisa seenaknya menyusupkan nama yang mestinya tidak berhak mengganti nama yang mengundurkan diri itu.

Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagai partner resmi yang digandeng Panselnas, juga melihat ini merupakan celah kecurangan.

Peneliti Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Siti Juliantari Rachman, mengatakan, PPK di daerah bisa menggunakan celah ini untuk berbuat curang.

Dikatakan Siti,  seharusnya semua nilai yang lulus dan tidak lulus passing grade, dibuat pemeringkatan dan diumumkan secara transparansi.

Dia mengatakan, ICW selaku pengawas independen, semula juga mengira bahwa Panselnas-lah yang menentukan semua tahapan, sampai pada pemeringkatan agar diketahui siapa saja peserta yang lulus.

Namun, kenyataan saat ini Panselnas hanya mengumumkan nilai tes TKD, sedangkan pemeringkatan dan penentuan lulus tidaknya ada di PPK. Hal ini sempat ditanyakan ICW kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kita sempat tanya sama Kemenpan, jawabannya normatif. Awalnya kami kira juga seluruhnya dari pusat, gak ada lagi campur tangan daerah. Kalau jatuhnya seperti sekarang ya praktek curangnya masih mungkin ada,” tandasnya.

Pemerintah pusat sendiri tidak berani menjamin pemda bakal transparan. Pusat malah meragukan keseriusan pemda dalam masalah ini. Pasalnya, banyak pemda yang ngotot menolak untuk menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, petunjuk teknis penetapan kelulusan sudah diberikan ke masing-masing instansi pusat maupun daerah.

“Kami jadi tidak mengerti kenapa kok daerah ngeyel tidak mau mengumumkan. Daftar nama peserta, nilai, serta rangkingnya sudah sangat jelas terlihat (dari data yang diserahkan Panselnas ke masing-masing pemda pada 19 Desember 2013, red). Sangat mudah bagi Pemda untuk menetapkan kelulusan, tergantung niat saja,” katanya.

Dia juga tegaskan, di dalam juknis disebutkan, pemda wajib menyebutkan nama peserta yang lulus, rangking,  serta nilainya. Ini agar ada transparansi di daerah.

Logikanya, pemda tinggal mengambil daftar nama yang sudah diserahkan Panselnas, tanpa mengutak-atik lagi, sehingga ketakutan akan didemo masyarakat tidak akan terjadi. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/