25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bayar Rp170 Juta, 7 Jamaah Haji Tertahan di Jeddah

Jamaaf haji di bandara Jeddah, Arab Saudi.

JEDDAH, SUMUTPOS.CO – Nasib memilukan dialami tujuh orang jamaah haji nonkuota dari PT Galih Tunggal Perkasa. Sudah keluar uang haji hingga Rp170 juta per orang, mereka tidak bisa pulang ke tanah air. Sampai saat ini mereka tertahan di bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Ketujuh jamaah haji nonkuota itu mendarat di Jeddah pada 24 Agustus lalu. Hingga Selasa dini hari (19/9) waktu Saudi, ketujuh jamaah masih berada di bandara Jeddah. Tiket kepulangan mereka ternyata ditolak oleh maskapai terkait visa yang dipegang bukan visa haji.

Di antara mereka menceritakan bahwa penerbangan dari Jakarta ke Bangkok menggunakan Garuda Indonesia. Kemudian dari Bangkok ke Jeddah terbang dengan Saudi Airlines. Ketujuh jamaah ini terdiri dari lima orang perempuan dan dua orang laki-laki dengan rentang usia 40 tahun sampai 76 tahun. Mereka berasal dari Jakarta, Malang, Bogor, dan Karawang.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhadjirin Yanis menuturkan haji nonkuota atau furada itu adalah haji dengan visa resmi masuk ke Saudi. ’’Tetapi mereka di luar kuota Kemenag. Bukan visa haji yang diproses melalui Kemenag. Di luar tanggung jawab Kemenag,’’ urainya di Jakarta kemarin (19/9).

Bahkan setiap ada kasus jamaah haji nonkuota, yang menyelesaikan bukan panitia haji Kemenag. Tetapi ditangani sebagai kasus pelayanan WNI oleh jajaran KJRI di Jeddah. Muhadjirin mengatakan Kemenag belum memiliki data resmi jumlah jamaah haji nonkuota. Tetapi merujuk informasi yang ia peroleh dari KJRI di Jeddah, jumlahnya mencapai 4.000-an orang.

Muhadjirin menuturkan akan mengecek kembali izin operasional dari PT Galih Tunggal Perkasa yang memberangkatkan jamaah nonkuota itu. Dalam waktu dekat Kemenag akan mengklarifikasi kasus ini ke perusahaan itu. Dari pusat data Kemenag, perusahaan travel itu merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi. Tetapi ketujuh orang yang diberangkatkan itu bukan haji khusus. ’’Cara travel mendapatkan visa untuk haji nonkuota banyak sekali. Bisa visa bisnis, wisata, dan lainnya,’’ katanya.

Dia berharap masyarakat mewaspadai setiap ada iming-iming haji khusus yang langsung berangkat. Sebab hampir bisa dipastikan merupakan haji nonkuota. Menurut informasi haji di Kemenag, saat ini untuk haji khusus juga antriannya cukup lama. Yakni mencapai lima sampai tujuh tahun. (jpg)

Jamaaf haji di bandara Jeddah, Arab Saudi.

JEDDAH, SUMUTPOS.CO – Nasib memilukan dialami tujuh orang jamaah haji nonkuota dari PT Galih Tunggal Perkasa. Sudah keluar uang haji hingga Rp170 juta per orang, mereka tidak bisa pulang ke tanah air. Sampai saat ini mereka tertahan di bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Ketujuh jamaah haji nonkuota itu mendarat di Jeddah pada 24 Agustus lalu. Hingga Selasa dini hari (19/9) waktu Saudi, ketujuh jamaah masih berada di bandara Jeddah. Tiket kepulangan mereka ternyata ditolak oleh maskapai terkait visa yang dipegang bukan visa haji.

Di antara mereka menceritakan bahwa penerbangan dari Jakarta ke Bangkok menggunakan Garuda Indonesia. Kemudian dari Bangkok ke Jeddah terbang dengan Saudi Airlines. Ketujuh jamaah ini terdiri dari lima orang perempuan dan dua orang laki-laki dengan rentang usia 40 tahun sampai 76 tahun. Mereka berasal dari Jakarta, Malang, Bogor, dan Karawang.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhadjirin Yanis menuturkan haji nonkuota atau furada itu adalah haji dengan visa resmi masuk ke Saudi. ’’Tetapi mereka di luar kuota Kemenag. Bukan visa haji yang diproses melalui Kemenag. Di luar tanggung jawab Kemenag,’’ urainya di Jakarta kemarin (19/9).

Bahkan setiap ada kasus jamaah haji nonkuota, yang menyelesaikan bukan panitia haji Kemenag. Tetapi ditangani sebagai kasus pelayanan WNI oleh jajaran KJRI di Jeddah. Muhadjirin mengatakan Kemenag belum memiliki data resmi jumlah jamaah haji nonkuota. Tetapi merujuk informasi yang ia peroleh dari KJRI di Jeddah, jumlahnya mencapai 4.000-an orang.

Muhadjirin menuturkan akan mengecek kembali izin operasional dari PT Galih Tunggal Perkasa yang memberangkatkan jamaah nonkuota itu. Dalam waktu dekat Kemenag akan mengklarifikasi kasus ini ke perusahaan itu. Dari pusat data Kemenag, perusahaan travel itu merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi. Tetapi ketujuh orang yang diberangkatkan itu bukan haji khusus. ’’Cara travel mendapatkan visa untuk haji nonkuota banyak sekali. Bisa visa bisnis, wisata, dan lainnya,’’ katanya.

Dia berharap masyarakat mewaspadai setiap ada iming-iming haji khusus yang langsung berangkat. Sebab hampir bisa dipastikan merupakan haji nonkuota. Menurut informasi haji di Kemenag, saat ini untuk haji khusus juga antriannya cukup lama. Yakni mencapai lima sampai tujuh tahun. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/