25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mabes Polri: Kecil Peluang SP3 untuk BW

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Maraknya desakan agar Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan rekayasa saksi dalam  persidangan sengketa pilkada yang menjerat Bambang Widjojanto tak membuat Korps Bhayangkara surut langkah. Mabes Polri justru menegaskan tentang tipisnya peluang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka itu.

“Kemungkinan ke arah itu (SP3) kecil,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Selasa (27/1).

Dia menjelaskan, ada syarat tertentu untuk mengeluarkan SP3. Misalnya, kasusnya tidak cukup bukti untuk diteruskan, atau ada kasus terkait lainnya yang pernah dilaporkan namun sudah diputus pengadilan.

“Kalau syarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus,” ungkap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu.

Menurut Rikwanto, dalam kasus BW semua syarat untuk diteruskannya proses hukum itu terpenuhi. “Semua terpenuhi. Syarat untuk diteruskan  atau untuk proses hukum,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.(boy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Maraknya desakan agar Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan rekayasa saksi dalam  persidangan sengketa pilkada yang menjerat Bambang Widjojanto tak membuat Korps Bhayangkara surut langkah. Mabes Polri justru menegaskan tentang tipisnya peluang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka itu.

“Kemungkinan ke arah itu (SP3) kecil,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Selasa (27/1).

Dia menjelaskan, ada syarat tertentu untuk mengeluarkan SP3. Misalnya, kasusnya tidak cukup bukti untuk diteruskan, atau ada kasus terkait lainnya yang pernah dilaporkan namun sudah diputus pengadilan.

“Kalau syarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus,” ungkap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu.

Menurut Rikwanto, dalam kasus BW semua syarat untuk diteruskannya proses hukum itu terpenuhi. “Semua terpenuhi. Syarat untuk diteruskan  atau untuk proses hukum,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.(boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/