25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jamaah Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –Kewajiban jamaah haji ikut BPJS Kesehatan mulai berlaku efektif tahun ini. Seluruh jamaah haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), diwajibkan daftar BPJS Kesehatan. Keputusan ini adalah hasil MoU Kemenag dengan BPJS Kesehatan.

Informasi kewajiban mengikuti BPJS Kesehatan itu tertuang dalam sosialisasi persiapan pelunasan BPIH 2018. Di dalam surat yang diteken oleh Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra itu diterangkan, bahwa jamaah haji diwajibkan mendaftar atau menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, pejabat asal Jember ini membenarkan kewajiban calon jamaah haji (CJH) untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan itu. Dia menjelaskan bahwa menjadi anggota BPJS Kesehatan itu adalah syarat keberangkatan haji. Bukan syarat untuk membayar atau melunasi BPIH.

’’Jadi calon jamaah haji konsentrasi melunasi BPIH saja dulu. Baru setelah itu ikut mendaftar BPJS Kesehatan,’’ tuturnya kemarin (26/3).

Pria yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan bagi jamaah haji sejatinya sudah mulai diterapkan tahun lalu. Hanya saja tahun lalu masih ada keringanan atau dispensasi. Yakni CJH diperbolehkan mendaftar BPJS Kesehatan ketika berada di asrama haji, jelang keberangkatan.

Skema yang lama ini ternyata menyisakan masalah. Khususnya kepada jamaah yang baru masuk asrama haji, kemudian sakit dan harus dilarikan ke RS rujukan.

Biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena belum terhitung 14 hari. Akhirnya tahun ini ketentuan kewajiban jadi anggota BPJS Kesehatan diperketat.

Ketentuannya menyesuaikan dengan regulasi BPJS Kesehatan. Yakni kepesertaan sebagai BPJS Kesehatan dihitung aktif sejak 14 hari setelah pendaftaran.

Jadi Kemenag menganjurkan setelah selesai urusan pelunasan BPIH, CJH secepatnya mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan. Sehingga saat nanti masuk asrama haji dan bersiap berangkat ke Arab Saudi, status kepesertaan sebagai BPJS Kesehatan sudah aktif.

Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskehaj) Kemenkes Eka Yusuf Singka membenarkan bahwa tahun ini CJH wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia menuturkan Kemenkes menjadi pendorong kebijakan ini.

’’Kita (Kemenkes, red) mendoorng agar jamaah haji punya BPJS Kesehatan,’’ jelasnya.

Dia mengungkapkan ada beberapa kasus jamaah haji sepluang dari Arab Saudi, dalam kondisi sakit. Kemudian jamaah haji ini diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

’’Selalu ada dan jumlahnya cukup banyak,’’ tuturnya.

Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan sudah ada penjamin biaya pengobatan ketika menjalani perawatan usai melaksanakan ibadah haji.(wan/jpg/ala)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –Kewajiban jamaah haji ikut BPJS Kesehatan mulai berlaku efektif tahun ini. Seluruh jamaah haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), diwajibkan daftar BPJS Kesehatan. Keputusan ini adalah hasil MoU Kemenag dengan BPJS Kesehatan.

Informasi kewajiban mengikuti BPJS Kesehatan itu tertuang dalam sosialisasi persiapan pelunasan BPIH 2018. Di dalam surat yang diteken oleh Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra itu diterangkan, bahwa jamaah haji diwajibkan mendaftar atau menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, pejabat asal Jember ini membenarkan kewajiban calon jamaah haji (CJH) untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan itu. Dia menjelaskan bahwa menjadi anggota BPJS Kesehatan itu adalah syarat keberangkatan haji. Bukan syarat untuk membayar atau melunasi BPIH.

’’Jadi calon jamaah haji konsentrasi melunasi BPIH saja dulu. Baru setelah itu ikut mendaftar BPJS Kesehatan,’’ tuturnya kemarin (26/3).

Pria yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan bagi jamaah haji sejatinya sudah mulai diterapkan tahun lalu. Hanya saja tahun lalu masih ada keringanan atau dispensasi. Yakni CJH diperbolehkan mendaftar BPJS Kesehatan ketika berada di asrama haji, jelang keberangkatan.

Skema yang lama ini ternyata menyisakan masalah. Khususnya kepada jamaah yang baru masuk asrama haji, kemudian sakit dan harus dilarikan ke RS rujukan.

Biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena belum terhitung 14 hari. Akhirnya tahun ini ketentuan kewajiban jadi anggota BPJS Kesehatan diperketat.

Ketentuannya menyesuaikan dengan regulasi BPJS Kesehatan. Yakni kepesertaan sebagai BPJS Kesehatan dihitung aktif sejak 14 hari setelah pendaftaran.

Jadi Kemenag menganjurkan setelah selesai urusan pelunasan BPIH, CJH secepatnya mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan. Sehingga saat nanti masuk asrama haji dan bersiap berangkat ke Arab Saudi, status kepesertaan sebagai BPJS Kesehatan sudah aktif.

Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskehaj) Kemenkes Eka Yusuf Singka membenarkan bahwa tahun ini CJH wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia menuturkan Kemenkes menjadi pendorong kebijakan ini.

’’Kita (Kemenkes, red) mendoorng agar jamaah haji punya BPJS Kesehatan,’’ jelasnya.

Dia mengungkapkan ada beberapa kasus jamaah haji sepluang dari Arab Saudi, dalam kondisi sakit. Kemudian jamaah haji ini diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

’’Selalu ada dan jumlahnya cukup banyak,’’ tuturnya.

Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan sudah ada penjamin biaya pengobatan ketika menjalani perawatan usai melaksanakan ibadah haji.(wan/jpg/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/