JAKARTA- Status Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Langkat, sama sekali tidak menjadi faktor penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Pemprov Sumut.
Dengan demikian, posisi Pemprov Sumut yang masuk 10 besar peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan status hukum mantan bupati Langkat itu. Jadi, seandainya pun Syamsul tidak tersangkut kasus hukum, peringkat Sumut ya tetap di urutan ke-10.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, jika seorang kepala daerah tersangkut kasus hukum, maka itu menjadi tanggung jawab pribadinya. Kesalahan yang dilakukan kepala daerah itu tidak akan berpengaruh pada nilai raport kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
“Yang salah, ya kepala daerah saja. Nggak ada penurunan nilai, kasihan,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (26/4).
Hal ini, lanjutnya, jangan sampai kesalahan individu kepala daerah ditanggung pemda sebagai sebuah institusi. “Yang salah satu, jangan yang kena semuanya. Sanksi ya kepala daerahnya saja. Itu sudah hukuman,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Pernyataan Gamawan ini sekaligus meluruskan pernyatan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Senin (25/4). Ketika itu, saat ditanya apakah suatu daerah yang kepala daerahnya tersangkut hukum mempengaruhi penilaian, Djohermansyah menjawab, “Ya, karena menyangkut ketaatan terhadap UU, transparansi pengelolaan keuangan,” katanya. (sam)