30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Penyidik KPK Dituduh Intip Istri Syarifuddin

JAKARTA- Kabar tidak sedap kembali dihembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan tentang dugaan penyuapan atau penggelapan yang dilakukan para pegawai KPK, namun penyidik lembaga antikorupsi ini dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada istri tersangka hakim Syarifuddin Umar.

“Penyidik (KPK) telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Memaksa masuk ke kamar (saat penangkapan) padahal istri klien kami tidak mengenakan pakaian lengkap,” ujar Hotma Sitompul, kuasa hukum Syarifuddin, di Gedung KPK kemarin (12/7).

Hotma mengaku, pihaknya telah melaporkan tindakan para penyidik KPK itu kepada Komisi III DPR. Dengan nada tegas dia meminta agar penyidik yang telah berbuat semena-mena itu ditindak.
Pengacara senior tersebut lantas menceritakan kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK menggerebek rumah Syarifuddin yang diduga baru saja menerima suap dari seorang kurator yang menangani perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan pada 1 Juni lalu.

Saat penggerebekan, kata Hotma, istri Syarifuddin baru saja selesai dipijit di kamar. Karena itu, pakaian yang dikenakannya pun cuma seadanya. Syarifuddin sebenarnya menangkap gelagat para penyidik hendak masuk ke dalam kamar untuk menggeledah. “Pak Syarifuddin sudah berusaha mengingatkan,” katanya.

Namun, para penyidik yang semuanya laki-laki itu tak menggubris dan masuk untuk menggeledah kamar. Bahkan Hotma menuduh petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri Syarifuddin. Karenanya, Syarifuddin marah dan memprotes tindakan petugas KPK yang dianggapnya arogan itu.

Tapi sebenarnya, pada penggeledahan di kamar itu, para penyidik KPK berhasil menyita uang dengan mata uang asing dalam jumlah cukup besar dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Rinciannya, USD 84.228, SGD 284.900, 20 ribu Yen, dan KHR 12.600 (mata uang Kamboja) dan Rp141.353 juta.

Sementara itu, KPK dengan tegas membantah segala ocehan Syarifuddin. Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan jika tidak ada pelecehan terhadap istri tersangka kasus suap tersebut. Dia memastikan jika timnya sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum dan bekerja professional.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Syarifuddin harus membuktikan semua ucapannya tersebut. Sebab, tudingan tersebut termasuk kategori dalam perbuatan yang tidak menyenangkan. (kuh/dim/jpnn)

JAKARTA- Kabar tidak sedap kembali dihembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan tentang dugaan penyuapan atau penggelapan yang dilakukan para pegawai KPK, namun penyidik lembaga antikorupsi ini dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada istri tersangka hakim Syarifuddin Umar.

“Penyidik (KPK) telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Memaksa masuk ke kamar (saat penangkapan) padahal istri klien kami tidak mengenakan pakaian lengkap,” ujar Hotma Sitompul, kuasa hukum Syarifuddin, di Gedung KPK kemarin (12/7).

Hotma mengaku, pihaknya telah melaporkan tindakan para penyidik KPK itu kepada Komisi III DPR. Dengan nada tegas dia meminta agar penyidik yang telah berbuat semena-mena itu ditindak.
Pengacara senior tersebut lantas menceritakan kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK menggerebek rumah Syarifuddin yang diduga baru saja menerima suap dari seorang kurator yang menangani perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan pada 1 Juni lalu.

Saat penggerebekan, kata Hotma, istri Syarifuddin baru saja selesai dipijit di kamar. Karena itu, pakaian yang dikenakannya pun cuma seadanya. Syarifuddin sebenarnya menangkap gelagat para penyidik hendak masuk ke dalam kamar untuk menggeledah. “Pak Syarifuddin sudah berusaha mengingatkan,” katanya.

Namun, para penyidik yang semuanya laki-laki itu tak menggubris dan masuk untuk menggeledah kamar. Bahkan Hotma menuduh petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri Syarifuddin. Karenanya, Syarifuddin marah dan memprotes tindakan petugas KPK yang dianggapnya arogan itu.

Tapi sebenarnya, pada penggeledahan di kamar itu, para penyidik KPK berhasil menyita uang dengan mata uang asing dalam jumlah cukup besar dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Rinciannya, USD 84.228, SGD 284.900, 20 ribu Yen, dan KHR 12.600 (mata uang Kamboja) dan Rp141.353 juta.

Sementara itu, KPK dengan tegas membantah segala ocehan Syarifuddin. Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan jika tidak ada pelecehan terhadap istri tersangka kasus suap tersebut. Dia memastikan jika timnya sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum dan bekerja professional.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Syarifuddin harus membuktikan semua ucapannya tersebut. Sebab, tudingan tersebut termasuk kategori dalam perbuatan yang tidak menyenangkan. (kuh/dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/