32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU akan Libatkan PPATK

ISU banyaknya uang hasil korupsi dan pencucian uang yang akan digunakan untuk kampanye partai politik menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tengah menyiapkan terobosan untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik dana kampanye parpol.

Saat ini, KPU masih menggodok peraturan terkait dana kampanye. “Pekan depan kami kembali masuk ke pembahasan sebelum disampaikan ke teman-teman di eksternal,” ujar Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, kemarin (26/5). Keterlibatan PPATK, kata Hadar, dimungkinkan. KPU akan memberikan akses kepada PPATK untuk melihat dana kampanye parpol tersebut. Namun, secara resmi, KPU akan menunjuk auditor untuk memeriksa dana kampanye seperti yang diatur  undang-undang.

Posisi KPU, lanjut Hadar, nanti sekadar mengumumkan hasil analisis auditor atau pemeriksaan PPATK. Laporan dana kampanye parpol terbagi dalam tiga tahap, yakni laporan awal, laporan periodik, dan laporan akhir.  (bay/c6/tom/jpnn)

ISU banyaknya uang hasil korupsi dan pencucian uang yang akan digunakan untuk kampanye partai politik menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tengah menyiapkan terobosan untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik dana kampanye parpol.

Saat ini, KPU masih menggodok peraturan terkait dana kampanye. “Pekan depan kami kembali masuk ke pembahasan sebelum disampaikan ke teman-teman di eksternal,” ujar Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, kemarin (26/5). Keterlibatan PPATK, kata Hadar, dimungkinkan. KPU akan memberikan akses kepada PPATK untuk melihat dana kampanye parpol tersebut. Namun, secara resmi, KPU akan menunjuk auditor untuk memeriksa dana kampanye seperti yang diatur  undang-undang.

Posisi KPU, lanjut Hadar, nanti sekadar mengumumkan hasil analisis auditor atau pemeriksaan PPATK. Laporan dana kampanye parpol terbagi dalam tiga tahap, yakni laporan awal, laporan periodik, dan laporan akhir.  (bay/c6/tom/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/