26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Wajib Siap Perang

JAKARTA-Kementerian Pertahanan (Kemhan) memulai sosialisasi RUU Komponen Cadangan. Setiap warga sipil, apapun profesinya, nanti akan dilatih menjadi personel yang siap tempur. Mereka akan menjadi komponen cadangan yang siap digerakkan jika negara dalam situasi perang.

“Kami sudah mulai tahap pengenalan dan sosialisasi ke masyarakat, “ ujar Staf Ahli Menteri Pertahanan Mayjen Hartind Asrin di Jakarta kemarin. Pekan lalu, Kemhan juga sudah memulai pembahasan awal dengan komisi 1 DPR dalam forum rapat dengar pendapat.

Hartind menjelaskan, RUU ini adalah penyempurnaan dari rancangan yang sudah dibuat sejak tahun 2007. “Yang jelas ini bukan wajib militer. Melainkan upaya bela negara,” katanya.

Mantan atase pertahanan Malaysia itu menjelaskan, dalam rancangan UU yang baru ini, peserta harus sudah mempunyai pekerjaan tetap. “Jadi, bagi yang belum masuk kriteria itu, ya tidak ikut,” katanya.

Peserta akan mengikuti pelatihan yang pertama kali selama satu bulan dan selama itu, warga negara yang ikut pelatihan akan dibayarkan gajinya oleh negara.

Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya, peserta akan ikut lagi dalam pelatihan selama dua minggu untuk penyegaran terhadap apa yang sudah dipelajari di pelatihan awal.

Dalam rancangan itu, akan ada sanksi bagi perusahaan yang melarang karyawannya untuk ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan. “Mereka bisa dikenai hukuman pidana. Perusahaan harus mengizinkan karyawannya latihan bela negara itu,”katanya.

Dia menjelaskan, tiga komponen besar yang jadi sumber perekrutan komponen cadangan adalah dari PNS, karyawan BUMN, dan pekerja swasta. “Untuk tahap pertama akan diutamakan peserta dari PNS dan BUMN,”katanya.

Dalam draf pasal 6 ayat 3 RUU Komponen Cadangan disebutkan bahwa komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. “Jadi nanti, jika dibutuhkan, komponen cadangan akan disesuaikan keahlian masing-masing. Akan digabungkan dengan satuan tempur organik yang sudah ada,” katanya.

Dia mencontohkan, jurnalis sebagai karyawan, juga berhak menjadi anggota komponen cadangan. “Misalnya fotografer, dia bisa bergabung meliput di garis depan bersama satuan penerangan tempur TNI. Itu bagian dari tugas perang yakni propaganda,” katanya.

Kalangan parlemen merespons positif usulan kementerian yang dipimpin Purnomo Yusgiantoro itu. “Saya kira ini sudah saatnya dibahas secara proporsional,” kata Ketua Komisi 1 Mahfudz Sidik.

Dia menambahkan, di beberapa negara maju, latihan bela negara sudah dilaksanakan dan direspon positif oleh rakyatnya. “Contoh yang paling dekat tentu Singapura. Menurut saya, baik dan ideal jika tiap warga  mempunyai kemampuan membela diri dan negaranya,” katanya.
Tentu, lanjutnya, harus ada pasal-pasal yang mengatur secara selektif dan cermat. “Misalnya, jangan sampai ada pemaksaan supaya tidak menyalahi kaidah demokrasi,” katanya.(rdl/agm/jpnn)

JAKARTA-Kementerian Pertahanan (Kemhan) memulai sosialisasi RUU Komponen Cadangan. Setiap warga sipil, apapun profesinya, nanti akan dilatih menjadi personel yang siap tempur. Mereka akan menjadi komponen cadangan yang siap digerakkan jika negara dalam situasi perang.

“Kami sudah mulai tahap pengenalan dan sosialisasi ke masyarakat, “ ujar Staf Ahli Menteri Pertahanan Mayjen Hartind Asrin di Jakarta kemarin. Pekan lalu, Kemhan juga sudah memulai pembahasan awal dengan komisi 1 DPR dalam forum rapat dengar pendapat.

Hartind menjelaskan, RUU ini adalah penyempurnaan dari rancangan yang sudah dibuat sejak tahun 2007. “Yang jelas ini bukan wajib militer. Melainkan upaya bela negara,” katanya.

Mantan atase pertahanan Malaysia itu menjelaskan, dalam rancangan UU yang baru ini, peserta harus sudah mempunyai pekerjaan tetap. “Jadi, bagi yang belum masuk kriteria itu, ya tidak ikut,” katanya.

Peserta akan mengikuti pelatihan yang pertama kali selama satu bulan dan selama itu, warga negara yang ikut pelatihan akan dibayarkan gajinya oleh negara.

Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya, peserta akan ikut lagi dalam pelatihan selama dua minggu untuk penyegaran terhadap apa yang sudah dipelajari di pelatihan awal.

Dalam rancangan itu, akan ada sanksi bagi perusahaan yang melarang karyawannya untuk ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan. “Mereka bisa dikenai hukuman pidana. Perusahaan harus mengizinkan karyawannya latihan bela negara itu,”katanya.

Dia menjelaskan, tiga komponen besar yang jadi sumber perekrutan komponen cadangan adalah dari PNS, karyawan BUMN, dan pekerja swasta. “Untuk tahap pertama akan diutamakan peserta dari PNS dan BUMN,”katanya.

Dalam draf pasal 6 ayat 3 RUU Komponen Cadangan disebutkan bahwa komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. “Jadi nanti, jika dibutuhkan, komponen cadangan akan disesuaikan keahlian masing-masing. Akan digabungkan dengan satuan tempur organik yang sudah ada,” katanya.

Dia mencontohkan, jurnalis sebagai karyawan, juga berhak menjadi anggota komponen cadangan. “Misalnya fotografer, dia bisa bergabung meliput di garis depan bersama satuan penerangan tempur TNI. Itu bagian dari tugas perang yakni propaganda,” katanya.

Kalangan parlemen merespons positif usulan kementerian yang dipimpin Purnomo Yusgiantoro itu. “Saya kira ini sudah saatnya dibahas secara proporsional,” kata Ketua Komisi 1 Mahfudz Sidik.

Dia menambahkan, di beberapa negara maju, latihan bela negara sudah dilaksanakan dan direspon positif oleh rakyatnya. “Contoh yang paling dekat tentu Singapura. Menurut saya, baik dan ideal jika tiap warga  mempunyai kemampuan membela diri dan negaranya,” katanya.
Tentu, lanjutnya, harus ada pasal-pasal yang mengatur secara selektif dan cermat. “Misalnya, jangan sampai ada pemaksaan supaya tidak menyalahi kaidah demokrasi,” katanya.(rdl/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/