25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sengketa Pilpres 2019, KPU & BPN Sama-sama Optimis

Gedung MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) optimis, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (27/6), akan menganulir gugatan pasangan calon presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, hal ini sudah sesuai dengan koridor yang ada. Sehingga mematahkan tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada KPU.

“Kami yakini, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK,” ujar Evi di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (26/6).

Oleh sebab itu Evi meyakini, MK akan menolak gugatan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU tidak benar. Sesuai dengan putusan nanti. “Tentu kita optimistis bahwa apa yang dituduhkan kepada KPU tidak benar, dan tidak terbukti di MK. Sehingga kita optimistis penetapan kita akan ditetapkan MK,” katanya.

Lebih lanjut Evi mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari KPU jelang putusan sidang MK ini. Karena hanya mendengarkan putusan saja dari sembilan hakim MK. “Tentu tidak ada persiapan khusus ya, kami kan hanya akan mendengarkan keputusan dari MK. Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa,” ungkapnya.

Bahkan Evi mengatakan tidak ada rapat pleno antar komisioner untuk membicarakan mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 ini. ýApapun keputusan MK nantinya KPU juga siap menjalankannya.

Terpisah, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiande optimis MK bakal mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi mengenai dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Sehingga permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa dijalankan oleh KPU. “Kami optimistis, Insya Allah MK akan memutuskan sesuai harapan kami,” katanya.

Andre menuturkan Prabowo-Sandi juga siap menerima apapun hasil keputusan MK. Misalnya gugatannya tidak diterima, maka pasangan nomor urut 02 ini bebesar hati alias legawa.

“Akan menerima secara lapang dada, karena kuasa hukum telah bekerja maksimal, saksi sudah dihadirkan, barang bukti sudah disampaikan. Apapun keputusan tentu akan diterima. Prabowo dan Bang Sandi itu patriot serta negarawan,” pungkasnya.

ýSekadar informasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sembilan hakim MK telah menyelesaikan rapat permusyawarat hakim (RPH) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian MK memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.

Fajar menjelaskan, majelis hakim konstitusi telah siap membacakan gugatan Pilpres 2019. Pihaknya akan segera memberi tahu kepada pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, termohon yakni KPU dan terkait kubu Jokowi-Ma’ruf.

Lantas bagaimana apabila gugatan tim hukum 02 ditolak oleh MK? Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, lembaganya akan menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai calon terpilih. Itu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK. Asalkan gugatan Prabowo-Sandi ditolak MK. ý”Tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih, KPU menetapkan dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujar Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (26/6).

Setelah adanýnya putusan itu, apabila MK menolak gugatannya. Maka KPU bakal menyelenggarakan rapat pleno dengan menggundang lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik dan pemerintah.

“Jadi ýmenggelar rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

ýTerpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz apabila permohonan gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi dikabulkan oleh MK. Misalnya MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Maka KPU akan menjalankan dan mempersiapkan PSU itu. Setelah itu penetapan capres dan cawapres terpilih dilakukan setelah PSU diselesaikan. Prinsipnya KPU akan menjalankan putusan MK.

“ýKalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya. Dan itu semua sudah dilakukan langkah-langkahnya,” pungkas Viryan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK hari ini. Mahfud menjelaskan, tentang kemungkinan alasan putusan MK dibacakan lebih cepat hingga kemungkinan soal dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (Capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.

Mahfud MD menilai, saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak. Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

“Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati),” katanya.

Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.

Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok. “Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, ‘Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon’.”

“Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan.”

“Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, ‘Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk.”

“Itu mungkin bisa begitu,” tutur Mahfud MD.

Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati. “Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan,” ujar dia.

Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya. “Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca.”

“Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi,” terang Mahfud.

Mahfud menyakini, hakim MK bakal memutuskan sengketa Pilpres 2019 tanpa tekanan dari pihak manapun. Hal itu diyakini Mahfud setelah dirinya menyaksikan jalannya persidangan.

Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH. “Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen disitu. Kalau misalnya dia adu argmen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi,” ujar dia.

Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen.

Jokowi akan Selebrasi Bareng Relawan

Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Moeldoko, mengatakan kubu 01 akan menggelar acara spesial bersama relawan untuk merayakan kemenangan Pilpres 2019. Di acara tersebut, Jokowi akan mempersembahkan kemenangan kepada para relawan. “Ada acara yang akan dihadiahkan dari Pak Presiden untuk seluruh relawan sementara nanti tanggal 7 (Juli), tapi bisa berubah. Ini kita rancang untuk Bapak Presiden akan menghadiahkan kepada seluruh relawan untuk bertemu bersama-sama untuk bisa merayakan celebration atas kemenangan,” kata Moeldoko di acara Halalbihalal Forum Relawan Jokowi, Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Moeldoko mengatakan, belum tahu apakah hari ini akan ada pidato kemenangan yang dilakukan Jokowi-Ma’ruf. “Nunggu saja nunggu, belum-belum tahu (besok ada pidato kemenangan),” ujar Moeldoko.

Namun, Moeldoko memastikan akan ada perayaan bersama relawan yang direncanakan digelar pada 7 Juli mendatang. “Direncanakan tanggal 7 ya untuk selebrasi untuk apa syukuran nasionalnya,” ujarnya.(bbs/jpc)

Gedung MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) optimis, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (27/6), akan menganulir gugatan pasangan calon presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, hal ini sudah sesuai dengan koridor yang ada. Sehingga mematahkan tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada KPU.

“Kami yakini, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK,” ujar Evi di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (26/6).

Oleh sebab itu Evi meyakini, MK akan menolak gugatan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU tidak benar. Sesuai dengan putusan nanti. “Tentu kita optimistis bahwa apa yang dituduhkan kepada KPU tidak benar, dan tidak terbukti di MK. Sehingga kita optimistis penetapan kita akan ditetapkan MK,” katanya.

Lebih lanjut Evi mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari KPU jelang putusan sidang MK ini. Karena hanya mendengarkan putusan saja dari sembilan hakim MK. “Tentu tidak ada persiapan khusus ya, kami kan hanya akan mendengarkan keputusan dari MK. Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa,” ungkapnya.

Bahkan Evi mengatakan tidak ada rapat pleno antar komisioner untuk membicarakan mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 ini. ýApapun keputusan MK nantinya KPU juga siap menjalankannya.

Terpisah, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiande optimis MK bakal mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi mengenai dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Sehingga permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa dijalankan oleh KPU. “Kami optimistis, Insya Allah MK akan memutuskan sesuai harapan kami,” katanya.

Andre menuturkan Prabowo-Sandi juga siap menerima apapun hasil keputusan MK. Misalnya gugatannya tidak diterima, maka pasangan nomor urut 02 ini bebesar hati alias legawa.

“Akan menerima secara lapang dada, karena kuasa hukum telah bekerja maksimal, saksi sudah dihadirkan, barang bukti sudah disampaikan. Apapun keputusan tentu akan diterima. Prabowo dan Bang Sandi itu patriot serta negarawan,” pungkasnya.

ýSekadar informasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sembilan hakim MK telah menyelesaikan rapat permusyawarat hakim (RPH) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian MK memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.

Fajar menjelaskan, majelis hakim konstitusi telah siap membacakan gugatan Pilpres 2019. Pihaknya akan segera memberi tahu kepada pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, termohon yakni KPU dan terkait kubu Jokowi-Ma’ruf.

Lantas bagaimana apabila gugatan tim hukum 02 ditolak oleh MK? Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, lembaganya akan menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai calon terpilih. Itu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK. Asalkan gugatan Prabowo-Sandi ditolak MK. ý”Tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih, KPU menetapkan dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujar Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (26/6).

Setelah adanýnya putusan itu, apabila MK menolak gugatannya. Maka KPU bakal menyelenggarakan rapat pleno dengan menggundang lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik dan pemerintah.

“Jadi ýmenggelar rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

ýTerpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz apabila permohonan gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi dikabulkan oleh MK. Misalnya MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Maka KPU akan menjalankan dan mempersiapkan PSU itu. Setelah itu penetapan capres dan cawapres terpilih dilakukan setelah PSU diselesaikan. Prinsipnya KPU akan menjalankan putusan MK.

“ýKalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya. Dan itu semua sudah dilakukan langkah-langkahnya,” pungkas Viryan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK hari ini. Mahfud menjelaskan, tentang kemungkinan alasan putusan MK dibacakan lebih cepat hingga kemungkinan soal dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (Capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.

Mahfud MD menilai, saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak. Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

“Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati),” katanya.

Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.

Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok. “Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, ‘Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon’.”

“Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan.”

“Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, ‘Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk.”

“Itu mungkin bisa begitu,” tutur Mahfud MD.

Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati. “Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan,” ujar dia.

Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya. “Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca.”

“Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi,” terang Mahfud.

Mahfud menyakini, hakim MK bakal memutuskan sengketa Pilpres 2019 tanpa tekanan dari pihak manapun. Hal itu diyakini Mahfud setelah dirinya menyaksikan jalannya persidangan.

Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH. “Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen disitu. Kalau misalnya dia adu argmen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi,” ujar dia.

Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen.

Jokowi akan Selebrasi Bareng Relawan

Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Moeldoko, mengatakan kubu 01 akan menggelar acara spesial bersama relawan untuk merayakan kemenangan Pilpres 2019. Di acara tersebut, Jokowi akan mempersembahkan kemenangan kepada para relawan. “Ada acara yang akan dihadiahkan dari Pak Presiden untuk seluruh relawan sementara nanti tanggal 7 (Juli), tapi bisa berubah. Ini kita rancang untuk Bapak Presiden akan menghadiahkan kepada seluruh relawan untuk bertemu bersama-sama untuk bisa merayakan celebration atas kemenangan,” kata Moeldoko di acara Halalbihalal Forum Relawan Jokowi, Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Moeldoko mengatakan, belum tahu apakah hari ini akan ada pidato kemenangan yang dilakukan Jokowi-Ma’ruf. “Nunggu saja nunggu, belum-belum tahu (besok ada pidato kemenangan),” ujar Moeldoko.

Namun, Moeldoko memastikan akan ada perayaan bersama relawan yang direncanakan digelar pada 7 Juli mendatang. “Direncanakan tanggal 7 ya untuk selebrasi untuk apa syukuran nasionalnya,” ujarnya.(bbs/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/