Siapkan Praperadilan & Lapor Bareskrim
Hari ini (27/7), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun memasang kuda-kuda dengan menyiapkan praperadilan dan laporan ke Bareskrim jika ditahan lembaga antirasuah tersebut.
JAKARTA – Setidaknya hal ini dipastikan pengacara Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution. “Jika ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung praperadilan. Kita tak mau lambat,” tegas Razman, kemarin di Jakarta sembari menilai tim pengacara OC Kaligis lambat, tidak cepat mengajukan praperadilan.
Gugatan peradilan, lanjutnya, akan mempersoalkan penggeledahann
dan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur. Untuk unsur dugaan pidananya, akan dilaporkan ke Bareskrim. “Kami akan langsung laporkan ke Bareskrim juga karena ada penyitaan, perampasan, padahal belum pernah dipanggil, namun tiba-tiba datang saja, main sita,” ujar Razman.
Dikatakan berulang kali, Gatot dan Evi sama sekali tidak tahu menahu soal uang suap yang dipegang Gerry dan diberikan ke hakim PTUN Medan itu. “Kecuali jika KPK punya sadapan dan bisa dibuktikan itu suara beliau. Kalau ada sadapan, kami akan hadirkan saksi ahli untuk menilai itu suara asli atau tidak. Karena bisa jadi itu bukan suara yang bersangkutan,” kata mantan anggota DPRD Madina itu.
Razman menilai, langkah dan pernyataan para pimpinan KPK hanyalah bentuk kepanikan lembaga antirasuah itu. “Menurut saya, KPK panik karena kesulitan untuk membuktikan,” ungkapnya.
“Tapi kalau ternyata ditetapkan sebagai tersangka, kami akan praperadilan dan lapor Bareskrim. Saya datang karena saya berpikir,” tambah sang pengacara.
Gatot dan Evi diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang dilakukan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara alias Gerry. Razman pun memastikan kliennya tak akan mangkir. “Saya hadirkan Pak Gatot dan Ibu Evi sebagai bukti bahwa mereka kooperatif, tidak ada misteri, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar.
Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu yakin, baik Gatot maupun Evi, tidak terlibat dalam kasus ini. “Insya Allah, yakin, Pak Gatot dan Ibu Evi tidak terlibat,” imbuhnya.
Untuk kesekian kalinya, Razman menjelaskan, Evi memberikan uang kepada OC Kaligis sebagai uang operasional karena pengacara kondang itu merupakan pengacara keluarga Gatot. Evi, tegasnya, tidak pernah memberikan uang kepada Gerry. “Tidak pernah ke Gerry,” ujar pria kelahiran Mandailing Natal itu.
Gatot dipastikan sudah berangkat ke Ibukota pada Minggu siang. Hal ini ditegaskan Sekda Provsu Hasban Ritonga kemarin. “Pak Gubernur sudah berangkat ke Jakarta tadi siang (Minggu, Red). Beliau ditemani ajudan,” ucapnya, Minggu (26/7).
Namun Hasban tidak bisa memastikan kepergian pimpinannya itu memang untuk memenuhi pemanggilan penyidik KPK. Pasalnya Gatot sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, Jumat (24/7) lalu. Yang jelas, menurut Hasban, Gubernur Gatot akan taat terhadap proses hukum yang ia jalani.
“Itu sudah komitmen beliau, akan mentaati proses hukum yang ada,” bilangnya.
Hasban pun mengaku dipesankan gubernur untuk tetap memonitor pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Sumatera Utara selama Gubsu berada di Ibukota. “Tiap beliau berangkat ke luar kota, beliau selalu pesankan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan proses pemerintahan, pembangunan, dan monitoring sebagaimana mestinya. Terpenting urusan pelayanan pada masyarakat jangan sampai terabaikan,” ucapnya
Dirinya pun berharap supaya Gubsu tetap diberikan yang terbaik oleh Allah SWT selama menjalani proses hukum ini. “Semoga beliau selalu tabah dan sabar menghadapi proses ini. Mudah-mudahan beliau juga tegar, dan semoga Allah SWT memberikan yang terbaik untuk beliau,” kata Hasban mendoakan Gubsu terkait pemeriksaan penyidik KPK atas dugaan kasus suap hakim PTUN Medan, yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis.
Hasban juga mengatakan, hingga Minggu kemarin pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK atas pemanggilan lanjutan terhadap Gubsu Gatot. “Belum, belum ada. Sampai saat ini belum ada kita terima surat resmi pemanggilan gubernur,” aku mantan Inspektur Pemprovsu ini.
Hasban mengakui bahwa sebelumnya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Gubsu, Razman Arif Nasution terkait adanya surat pemanggilan KPK itu. Namun, pengacara gubernur mengatakan belum menerima surat pemanggilan secara resmi. “Hari kerja terakhir Jumat, kan (24/7 kemarin), saya berkomunikasi dengan Pak Razman sore hari. Beliau bilang belum ada menerima surat panggilan dari KPK,” terangnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah sudah ada komitmen KPK dengan Gubsu Gatot terkait pemanggilan tanpa surat resmi tersebut. “Tapi kita tidak tau, apakah KPK sudah mengatakan langsung kepada gubernur tentang pemanggilan itu,” pungkasnya. (sam/prn/rbb)