28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Jika Terdeteksi Covid-19, Peserta SKD Ujian di Ruang Terbuka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK non-guru pada 2 September 2021. Sejumlah persyaratan perlu dilampirkan untuk mengikuti seleksi tersebut.

Salah satunya adalah melakukan swab test RT PCR atau antigen sebagai syarat ikut serta dalam seleksi tersebut. Akan tetapi, bagaimana jika ketika sampai di lokasi tes, peserta terdeksi Covid-19?.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, mereka yang dikonfirmasi positif di lokasi akan melakukan tes di ruangan terbuka.

“Misalnya sudah rapid test atau PCR dan hasilnya negatif, tapi pas hari H dan sudah terlanjur datang itu hasilnya positif, mereka akan ditempatkan ke tempat ujian yang sudah disediakan di ruang terbuka, tidak ada AC karena sirkulasi udara harus terbuka luas,” jelasnya dalam telekonferensi pers, Rabu (25/8).

Mengikuti ujian ditempat terbuka tentunya tidak nyaman dan bisa berdampak pada hasil tes nanti. Maka dari itu, peserta wajib untuk menjaga kondisi kesehatan diri mereka sebelum melaksanakan ujian. “Itu ada ruangan terbuka untuk mereka ujian, mereka pasti tidak nyaman, mereka tinggal memilih apakah akan ujian dengan kondisi tidak nyaman atau nyaman. Tapi nanti kita akan koordinasikan untuk bekerjasama soal (penyediaan fasilitas tes) antigen,” tutur dia.

Terkait dengan wajib double mask, ini harus dilakukan dan pihaknya akan menyediakan masker tambahan apabila ada peserta yang hanya memakai 1 lapis saja. Untuk masker N95 yang merupakan standar medis pun harus tetap menggunakan 2 lapis. “Masker ini kan pada dasarnya untuk melindungi diri kita sendiri, rekomendasi WHO itu dengan varian delta sekarang ini tingkat penyebarannya kan cepat dan upaya kita menggunakan double mask untuk melindungi diri kita agar kita aman dan menyelematkan orang lain,” ujar Suharmen.

“Apa masker N95 menjamin atau tidak, sekarang itu banyak palsunya, bisa dicap N95 tapi kualitasnya tidak, jadi kami mengimbau agar tetap pakai double mask, penggunaan masker ini untuk melindungi peserta yg bersangkutan, peserta lain dan petugas di lapangan, jadi tetap menggunakan double mask,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. “Dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN,” katanya.

Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Pihaknya juga meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

Ia pun menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, antara lain: Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14  hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK non-guru pada 2 September 2021. Sejumlah persyaratan perlu dilampirkan untuk mengikuti seleksi tersebut.

Salah satunya adalah melakukan swab test RT PCR atau antigen sebagai syarat ikut serta dalam seleksi tersebut. Akan tetapi, bagaimana jika ketika sampai di lokasi tes, peserta terdeksi Covid-19?.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, mereka yang dikonfirmasi positif di lokasi akan melakukan tes di ruangan terbuka.

“Misalnya sudah rapid test atau PCR dan hasilnya negatif, tapi pas hari H dan sudah terlanjur datang itu hasilnya positif, mereka akan ditempatkan ke tempat ujian yang sudah disediakan di ruang terbuka, tidak ada AC karena sirkulasi udara harus terbuka luas,” jelasnya dalam telekonferensi pers, Rabu (25/8).

Mengikuti ujian ditempat terbuka tentunya tidak nyaman dan bisa berdampak pada hasil tes nanti. Maka dari itu, peserta wajib untuk menjaga kondisi kesehatan diri mereka sebelum melaksanakan ujian. “Itu ada ruangan terbuka untuk mereka ujian, mereka pasti tidak nyaman, mereka tinggal memilih apakah akan ujian dengan kondisi tidak nyaman atau nyaman. Tapi nanti kita akan koordinasikan untuk bekerjasama soal (penyediaan fasilitas tes) antigen,” tutur dia.

Terkait dengan wajib double mask, ini harus dilakukan dan pihaknya akan menyediakan masker tambahan apabila ada peserta yang hanya memakai 1 lapis saja. Untuk masker N95 yang merupakan standar medis pun harus tetap menggunakan 2 lapis. “Masker ini kan pada dasarnya untuk melindungi diri kita sendiri, rekomendasi WHO itu dengan varian delta sekarang ini tingkat penyebarannya kan cepat dan upaya kita menggunakan double mask untuk melindungi diri kita agar kita aman dan menyelematkan orang lain,” ujar Suharmen.

“Apa masker N95 menjamin atau tidak, sekarang itu banyak palsunya, bisa dicap N95 tapi kualitasnya tidak, jadi kami mengimbau agar tetap pakai double mask, penggunaan masker ini untuk melindungi peserta yg bersangkutan, peserta lain dan petugas di lapangan, jadi tetap menggunakan double mask,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. “Dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN,” katanya.

Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Pihaknya juga meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

Ia pun menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, antara lain: Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14  hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/