25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Ketua Fraksi Golkar Ditangkap KPK

DITANGKAP: Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut MUhammad Faisal saat ditangkap
petugas KPK dari
rumahnya di Jalan
Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang,
Rabu (26/9).(Foto: Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput paksa tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (26/9). Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal dijemput petugas KPK dari rumahnya di Perumahan Villa Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang karena dua kali mangkir dari pemeriksaan.

SEBANYAK dua mobil petugas KPK datang menjemput Faisal di Komplek Perumahan Villa Asoka Nomor 9 A. Didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat dan petugas kepolisian dari Polsek Sunggal, Faisal menurut saja saat diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Mengenakan pakaian kaos berwarna putih, ia digiring ke mobil avanza yang ditumpangi petugas KPK. Tak banyak bicara, Faisal hanya tertunduk. Dari rumah Faisal, petugas KPK membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke koper.

Menurut sekuriti komplek perumahan elit itu, petugas KPK datang sekira pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menuju ke rumah Faisal. “Ada bersama Polisi juga, ada Kanit Reskrim, Budi sama kepling,” ungkap sekuriti yang tidak ingin namanya dikorankan ini.

Kejadian itu sempat membuat heboh dan menjadi tontonan penghuni komplek perumahan itu. Tapi, lantaran sudah diketahui kepling setempat, tidak ada keributan saat petugas KPK datang. “Ya setahu saya dia orangnya pasaran, kawannya banyak, tapi tadi adem-adem saja. Karena sudah ada kepling dan polisi juga,” ungkapnya.

Setibanya di Mapolsek Sunggal, Faisal langsung dibawa naik ke lantai dua. Penyidik KPK langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan. Awak media yang hendak mengambil gambar langsung dihadang oleh penyidik KPK yang tidak diketahui identitasnya. “Sudah-sudah keluar, bang. Jangan difoto-foto. Tolong keluar semuanya,” ungkap petugas tersebut sembari menutup pintu ruangan.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, mereka hanya menyediakan tempat sesuai permintaan dari KPK. “Iya tadi kami cuma mengawal, terus dibawa ke sini. Mereka minta pinjam tempat ya kita berikan,” katanya.

Ia sendiri mengaku tidak diberikan kesempatan bertanya, apalagi mengambil gambar ketika Faisal diperiksa di dalam ruangan. “Biasanya kan gitu KPK ini, jangan kan wartawan, kami saja tidak diperbolehkan mengambil gambar, apalagi tanya-tanya,” ungkapnya.

Sekira lima jam diperiksa di Mapolsek Sunggal, atau sekira pukul 14.50 WIB, dua unit mobil petugas KPK yang sebelumnya terparkir di halaman Mapolsek Sunggal, kemudian keluar dengan memboyong Faisal. Tidak diketahui kemana mereka akan pergi. Tak ada yang bisa dimintai keterangan soal kemana petugas KPK membawa Faisal. Tapi kemungkinan, Faisal langsung diboyong ke Gedung KPK di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengakui, Faisal langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin sore. Menurut Febri, penangkapan dilakukan karena Faisal tidak kooperatif terhadap panggilan yang mereka layangkan. Dari tiga kali pemanggilan yang mereka lakukan, Faisal hanya menghadirinya 1 kali yakni pada 16 Juli 2018. “Tanggal 7 dan 24 September 2018 tidak hadir,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata Febri, KPK sudah memperingatkan kepada para tersangka agar kooperatif demi menjalani proses penyelidikan untuk datang ke kantor KPK. “Jemput paksa ini menjadi pelajaran agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Faisal bersama tiga tersangka lainnya yakni Washington Pane, Syafrida Fitri, dan Arifin Nainggolan sempat melakukan perlawanan kepada KPK dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam permohonan praperadilan itu, Faisal mengungkapkan, penetapan tersangka oleh KPK kepada dirinya merupakan rekayasa. Selain itu, Faisal meminta kepada majelis agar proses penyidikan terhadap dirinya diberhentikan dan batal demi hukum.

Namun hakim tunggal yang memimpin praperadilan itu Erintuah Damanik, menolak permohonan para tersangka. “Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandas Erintuah Damanik.

DITANGKAP: Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut MUhammad Faisal saat ditangkap
petugas KPK dari
rumahnya di Jalan
Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang,
Rabu (26/9).(Foto: Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput paksa tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (26/9). Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal dijemput petugas KPK dari rumahnya di Perumahan Villa Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang karena dua kali mangkir dari pemeriksaan.

SEBANYAK dua mobil petugas KPK datang menjemput Faisal di Komplek Perumahan Villa Asoka Nomor 9 A. Didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat dan petugas kepolisian dari Polsek Sunggal, Faisal menurut saja saat diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Mengenakan pakaian kaos berwarna putih, ia digiring ke mobil avanza yang ditumpangi petugas KPK. Tak banyak bicara, Faisal hanya tertunduk. Dari rumah Faisal, petugas KPK membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke koper.

Menurut sekuriti komplek perumahan elit itu, petugas KPK datang sekira pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menuju ke rumah Faisal. “Ada bersama Polisi juga, ada Kanit Reskrim, Budi sama kepling,” ungkap sekuriti yang tidak ingin namanya dikorankan ini.

Kejadian itu sempat membuat heboh dan menjadi tontonan penghuni komplek perumahan itu. Tapi, lantaran sudah diketahui kepling setempat, tidak ada keributan saat petugas KPK datang. “Ya setahu saya dia orangnya pasaran, kawannya banyak, tapi tadi adem-adem saja. Karena sudah ada kepling dan polisi juga,” ungkapnya.

Setibanya di Mapolsek Sunggal, Faisal langsung dibawa naik ke lantai dua. Penyidik KPK langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan. Awak media yang hendak mengambil gambar langsung dihadang oleh penyidik KPK yang tidak diketahui identitasnya. “Sudah-sudah keluar, bang. Jangan difoto-foto. Tolong keluar semuanya,” ungkap petugas tersebut sembari menutup pintu ruangan.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, mereka hanya menyediakan tempat sesuai permintaan dari KPK. “Iya tadi kami cuma mengawal, terus dibawa ke sini. Mereka minta pinjam tempat ya kita berikan,” katanya.

Ia sendiri mengaku tidak diberikan kesempatan bertanya, apalagi mengambil gambar ketika Faisal diperiksa di dalam ruangan. “Biasanya kan gitu KPK ini, jangan kan wartawan, kami saja tidak diperbolehkan mengambil gambar, apalagi tanya-tanya,” ungkapnya.

Sekira lima jam diperiksa di Mapolsek Sunggal, atau sekira pukul 14.50 WIB, dua unit mobil petugas KPK yang sebelumnya terparkir di halaman Mapolsek Sunggal, kemudian keluar dengan memboyong Faisal. Tidak diketahui kemana mereka akan pergi. Tak ada yang bisa dimintai keterangan soal kemana petugas KPK membawa Faisal. Tapi kemungkinan, Faisal langsung diboyong ke Gedung KPK di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengakui, Faisal langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin sore. Menurut Febri, penangkapan dilakukan karena Faisal tidak kooperatif terhadap panggilan yang mereka layangkan. Dari tiga kali pemanggilan yang mereka lakukan, Faisal hanya menghadirinya 1 kali yakni pada 16 Juli 2018. “Tanggal 7 dan 24 September 2018 tidak hadir,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata Febri, KPK sudah memperingatkan kepada para tersangka agar kooperatif demi menjalani proses penyelidikan untuk datang ke kantor KPK. “Jemput paksa ini menjadi pelajaran agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Faisal bersama tiga tersangka lainnya yakni Washington Pane, Syafrida Fitri, dan Arifin Nainggolan sempat melakukan perlawanan kepada KPK dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam permohonan praperadilan itu, Faisal mengungkapkan, penetapan tersangka oleh KPK kepada dirinya merupakan rekayasa. Selain itu, Faisal meminta kepada majelis agar proses penyidikan terhadap dirinya diberhentikan dan batal demi hukum.

Namun hakim tunggal yang memimpin praperadilan itu Erintuah Damanik, menolak permohonan para tersangka. “Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandas Erintuah Damanik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/