26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

SK Bupati Bonaran Disita KPK

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Raja Bonaran Situmeang saat ini sudah tidak memegang Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dokumen berharga itu saat ini sudah di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber koran ini menyebutkan, SK Bupati milik Bonaran merupakan salah satu barang yang disita KPK saat penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Tapteng pekan terakhir September 2014.

Selain SK Bupati, penyidik KPK juga menyita dokumen berisi daftar proyek di lingkup Pemkab Tapteng. Ikut diangkut juga putusan MK terkait sengketa pemilukada Tapteng 2011 silam, yang ada di ruang kerja Bonaran.

Sementara, dari rumah dinas Bupati Tapteng, penyidik KPK menyita sebuah flash disk yang berisi dokumen kasus rusunawa Sibolga, juga rekaman tortor. Selain itu, sebuah ipad berisi game, simcard, dan BlackBerry milik Bonaran.

Sedang dari kantor pengacara RW Situmeang di Jakarta, penyidik KPK menyita sebuah hard disk komputer, sebuah hard disk dari komputer yang sudah rusak, dan sebuah surat putus kuasa.

Sebelumnya, orang dekat Bonaran yang enggan dikutip namanya, menyebutkan bahwa ada indikasi Bonaran memang sengaja dibidik KPK. “Kasus sengketa pilkada Tapteng itu ’kan berarti Bonaran belum jadi bupati. Tapi kok kantor bupati dan rumah dinasnya digeledah? Ada apa ini?” omelnya, sesaat setelah mendengar kabar kantor Bonaran digeledah.

 

BONARAN TERUS MELAWAN

Sementara itu, aksi perlawanan yang dilakukan Bonaran terus berlanjut. Setelah melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke lembaga tersebut, kemarin Bonaran menyatakan pihaknya juga telah melaporkan hakim pengadilan tipkor yang menangani perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, dalam putusan kasus Akil, Bonaran disebut menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang diteruskan ke mantan Ketua MK itu. Menurut Bonaran, dalam persidangan kasus Akil, tidak ada satupun saksi yang menyebut dirinya menyerahkan uang itu ke Bahtiar.

“Karena itu saya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hakim yang menyidangkan kasus Akil. Di putusan Akil itu disebutkan saya menyerahkan uang ke Bakhtiar 2 miliar, padahal fakta-fakta hukum di persidangan tidak ada satupun saksi menyatakan saya memberikan uang,” cetus Bonaran kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, kemarin (24/10). (sam/bd)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Raja Bonaran Situmeang saat ini sudah tidak memegang Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dokumen berharga itu saat ini sudah di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber koran ini menyebutkan, SK Bupati milik Bonaran merupakan salah satu barang yang disita KPK saat penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Tapteng pekan terakhir September 2014.

Selain SK Bupati, penyidik KPK juga menyita dokumen berisi daftar proyek di lingkup Pemkab Tapteng. Ikut diangkut juga putusan MK terkait sengketa pemilukada Tapteng 2011 silam, yang ada di ruang kerja Bonaran.

Sementara, dari rumah dinas Bupati Tapteng, penyidik KPK menyita sebuah flash disk yang berisi dokumen kasus rusunawa Sibolga, juga rekaman tortor. Selain itu, sebuah ipad berisi game, simcard, dan BlackBerry milik Bonaran.

Sedang dari kantor pengacara RW Situmeang di Jakarta, penyidik KPK menyita sebuah hard disk komputer, sebuah hard disk dari komputer yang sudah rusak, dan sebuah surat putus kuasa.

Sebelumnya, orang dekat Bonaran yang enggan dikutip namanya, menyebutkan bahwa ada indikasi Bonaran memang sengaja dibidik KPK. “Kasus sengketa pilkada Tapteng itu ’kan berarti Bonaran belum jadi bupati. Tapi kok kantor bupati dan rumah dinasnya digeledah? Ada apa ini?” omelnya, sesaat setelah mendengar kabar kantor Bonaran digeledah.

 

BONARAN TERUS MELAWAN

Sementara itu, aksi perlawanan yang dilakukan Bonaran terus berlanjut. Setelah melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke lembaga tersebut, kemarin Bonaran menyatakan pihaknya juga telah melaporkan hakim pengadilan tipkor yang menangani perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, dalam putusan kasus Akil, Bonaran disebut menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang diteruskan ke mantan Ketua MK itu. Menurut Bonaran, dalam persidangan kasus Akil, tidak ada satupun saksi yang menyebut dirinya menyerahkan uang itu ke Bahtiar.

“Karena itu saya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hakim yang menyidangkan kasus Akil. Di putusan Akil itu disebutkan saya menyerahkan uang ke Bakhtiar 2 miliar, padahal fakta-fakta hukum di persidangan tidak ada satupun saksi menyatakan saya memberikan uang,” cetus Bonaran kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, kemarin (24/10). (sam/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/