26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dua Rumah Ketua KPK Digeledah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10). Penggeledahan itu dilakukan atas pendalaman Polda terkait dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang mereka tangani. KPK mengaku menghargai setiap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Firli di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dan safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46. Penggeledahan dilakukan secara berbarengan oleh Tim Polda Metro Jaya.

Pantauan Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Jalan Kertanegara Nomor 46 terlihat sejak pukul 10.00 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya telah berjaga. Barulah pada pukul 11.50, penyidik berbaju putih masuk ke rumah berlantai dua tersebut. Penyidik terlihat membawa sebuah koper dan sebuah printer.

Tidak terlalu lama, ada sejumlah petugas yang juga masuk ke rumah tersebut. Sekitar pukul 14.35, petugas keluar membawa dua koper dan sebuah printer. Tidak ada yang mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan sendiri berlangsung di dua lokasi, yaitu Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi. “Betul (di dua lokasi),” kata Trunoyudo, kemarin (26/10).

Kendati demikian, eks Kabidhumas Polda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara rinci apa barang bukti yang dicari penyidik di dua lokasi itu. “Ya, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” ucap dia.

Seperti diketahui, saat ini Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan. Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengetahui kabar penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi dari pemberitaan di media. “KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ali menyebut, dalam proses yang berlangsung sebelumnya, Ketua KPK telah kooperatif. Dengan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metrojaya dan Mabes Polri. “Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, sebelumnya KPK juga telah menuruti permintaan Polda Metro Jaya. Khususnya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya. “ KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen itu,” katanya.

Dalam keterengan tertulis itu, Ali hanya menyebut konfirmasinya terkait dengan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Bekasi. Namun, saat ditanya soal penggeledahan di Kertanegara, Ali meminta untuk menanyakan secara langsung ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan LKHPN Firli Bahuri yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterengan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli tercatat memiliki delapan aset terkait tanah dan bangunan. Yakni empat aset berupa tanah dan bangunan. Serta empat aset lainnya hanya berupa tanah tampa bangunan. Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp  10,4 Miliar. Sementara total kekayaan Firli dalam laporan LHKPN mencapai Rp 22,8 Miliar.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang bekerja terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terutama soal beredarnya foto Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan badminton. “Kami sedang dalam proses klarifikasi terhadap pihak pihak terkait,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.

Haris menyebut, kemarin pihaknya telah memanggil SYL yang kini statusnya sebagai tersangka. Namun, saat ditanya hasil pemanggilan Haris enggan menjawab. “Tunggu saja nanti hasilnya,” jelasnya.

Digeledahanya rumah Firli oleh Polda mendapat respon banyak pihak. Termasuk para mantan Ketua dan penyidik KPK. “Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini berlangsung,” ucap Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad kepada Jawa Pos kemarin.

Itu penting karena dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat mangkir dua kali. Dan baru menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/10). Mangkirnya Firli terjadi karena yang bersangkutan tidak hadir lantaran tugas dan menghadiri acara. Dengan dinonaktifkan, maka alasan halangan datang karena tugas tidak bisa lagi.

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Firli Bahuri dalam pemeriksaan. Status itu penting untuk melihat penanganan lebih lanjut.

Dia menyebut sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 1 dijelaskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena empat hal. Salah satunya jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa ketika piminan KPK menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jawabatannya. “Jika tersangka maka dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Sementara Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo menuturkan, mengapresiasi Polda Metro Jaya karena bergerak cepat memeriksa Firli dan menggeledah rumah Ketua KPK. Dengan penggeledahan tersebut, maka penyidik meyakini ada barang bukti yang disembunyikan ditempat-tempat tersebut. “Diharapkan penyidik bisa menemukan bukti itu,” urainya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, sesuai pengalamannya sebagai penyidik di KPK, bisa ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat komunikasi, flashdisk, hardisk atau alat elektronik lain untuk menyimpan data. “Atau justru bisa menemukan uang hasil kejahatan. Yang pasti semua itu untuk memperkuat pembuktian,” paparnya. (elo/idr/ygi/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10). Penggeledahan itu dilakukan atas pendalaman Polda terkait dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang mereka tangani. KPK mengaku menghargai setiap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Firli di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dan safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46. Penggeledahan dilakukan secara berbarengan oleh Tim Polda Metro Jaya.

Pantauan Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Jalan Kertanegara Nomor 46 terlihat sejak pukul 10.00 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya telah berjaga. Barulah pada pukul 11.50, penyidik berbaju putih masuk ke rumah berlantai dua tersebut. Penyidik terlihat membawa sebuah koper dan sebuah printer.

Tidak terlalu lama, ada sejumlah petugas yang juga masuk ke rumah tersebut. Sekitar pukul 14.35, petugas keluar membawa dua koper dan sebuah printer. Tidak ada yang mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan sendiri berlangsung di dua lokasi, yaitu Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi. “Betul (di dua lokasi),” kata Trunoyudo, kemarin (26/10).

Kendati demikian, eks Kabidhumas Polda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara rinci apa barang bukti yang dicari penyidik di dua lokasi itu. “Ya, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” ucap dia.

Seperti diketahui, saat ini Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan. Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengetahui kabar penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi dari pemberitaan di media. “KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ali menyebut, dalam proses yang berlangsung sebelumnya, Ketua KPK telah kooperatif. Dengan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metrojaya dan Mabes Polri. “Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, sebelumnya KPK juga telah menuruti permintaan Polda Metro Jaya. Khususnya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya. “ KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen itu,” katanya.

Dalam keterengan tertulis itu, Ali hanya menyebut konfirmasinya terkait dengan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Bekasi. Namun, saat ditanya soal penggeledahan di Kertanegara, Ali meminta untuk menanyakan secara langsung ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan LKHPN Firli Bahuri yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterengan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli tercatat memiliki delapan aset terkait tanah dan bangunan. Yakni empat aset berupa tanah dan bangunan. Serta empat aset lainnya hanya berupa tanah tampa bangunan. Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp  10,4 Miliar. Sementara total kekayaan Firli dalam laporan LHKPN mencapai Rp 22,8 Miliar.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang bekerja terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terutama soal beredarnya foto Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan badminton. “Kami sedang dalam proses klarifikasi terhadap pihak pihak terkait,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.

Haris menyebut, kemarin pihaknya telah memanggil SYL yang kini statusnya sebagai tersangka. Namun, saat ditanya hasil pemanggilan Haris enggan menjawab. “Tunggu saja nanti hasilnya,” jelasnya.

Digeledahanya rumah Firli oleh Polda mendapat respon banyak pihak. Termasuk para mantan Ketua dan penyidik KPK. “Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini berlangsung,” ucap Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad kepada Jawa Pos kemarin.

Itu penting karena dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat mangkir dua kali. Dan baru menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/10). Mangkirnya Firli terjadi karena yang bersangkutan tidak hadir lantaran tugas dan menghadiri acara. Dengan dinonaktifkan, maka alasan halangan datang karena tugas tidak bisa lagi.

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Firli Bahuri dalam pemeriksaan. Status itu penting untuk melihat penanganan lebih lanjut.

Dia menyebut sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 1 dijelaskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena empat hal. Salah satunya jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa ketika piminan KPK menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jawabatannya. “Jika tersangka maka dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Sementara Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo menuturkan, mengapresiasi Polda Metro Jaya karena bergerak cepat memeriksa Firli dan menggeledah rumah Ketua KPK. Dengan penggeledahan tersebut, maka penyidik meyakini ada barang bukti yang disembunyikan ditempat-tempat tersebut. “Diharapkan penyidik bisa menemukan bukti itu,” urainya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, sesuai pengalamannya sebagai penyidik di KPK, bisa ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat komunikasi, flashdisk, hardisk atau alat elektronik lain untuk menyimpan data. “Atau justru bisa menemukan uang hasil kejahatan. Yang pasti semua itu untuk memperkuat pembuktian,” paparnya. (elo/idr/ygi/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/