32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sekda Medan Tolak CPNS 17 Honorer Setwan

Terkait Nasib Tenaga Honorer Pemko Medan

JAKARTA–Tidak hanya nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan kian terancam tak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, 17 tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan juga terancam gagal diangkat jadi CPNS.

Untuk tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan yang terancam gagal diangkat jadi CPNS gara-gara Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat sudah menjelaskan, bahwa Ketua DPRD tak punya kewenangan mengangkat tenaga honorer.

Tumpak juga blak-blakan, bahwa pihak yang keberatan terhadap 17 honorer yang diangkat dengan SK Ketua DPRD itu justru datang dari pihak Pemko Medan sendirin yakni Sekda. “Yang protes Sekdanya, bukan masyarakat,” ujar Tumpak.

Jika Sekda Kota Medan saja sudah menyatakan menolak 17 honorer di Setwan itu ikut diangkat menjadi CPNS, lanjut Tumpak, maka kemungkinan besar mereka tidak ikut diangkat. “Kalau kita angkat, tapi Sekdanya tak mau mengusulkan, bagaimana?” ujar Tumpak dengan nada tanya.

Pasalnya, mekanisme pengajuan berkas untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang diangkat jadi CPNS, tetap melalui pemda setempat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk diusulkan ke BKN.

Bagaimana jika intervensi politik dari DPRD Medan dan Komisi II DPR semakin kencang pasca dibeberkannya data 17 honorer K1 itu? Tumpak Hutabarat memastikan, BKN tidak akan peduli. Jika memang tidak memenuhi persyaratan, maka honorer dimaksud tidak akan diangkat jadi CPNS. “Meski ada aspek politik, BKN tetap melihat dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita kita tolak,” terang Tumpak kepada koran ini kemarin.
Memang, sejumlah anggota DPRD Medan tergolong getol ‘memperjuangkan’ nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan, agar bisa ikut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Beberapa kali, tim DPRD Medan berupaya untuk menemui petinggi Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk mengadukan masalah terkatung-katungnya nasib 251 honorer kategori satu (K1) itu ke Komisi II DPR, yang bermitra kerja dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain berupaya menemui para wakil rakyat di Senayan, dikabarkan DPRD Medan juga menyurati Komisi II DPR. Gayung bersambut, dalam beberapa kali rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB dan Kepala BKN, para wakil rakyat kencang mendesak agar para honorer K1 segera diangkat menjadi CPNS.

BKD Medan Mengku Belum Terima Informasi

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum menerima informasi mengenai 17 tenaga honorer kategori satu (K1) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Medan yang terancam gagal diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Mutasi dan Pengadaan BKD Medan Adrian Saleh saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/1) petang.
Adrian mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima informasi tersebut. Jadi menurutnya, pihaknya belum bisa memberi keterangan banyak. “Kita belum ada menerima informasi mengenai itu dan apa penyebabnya, jadi kita belum bisa berkomentar,” ujarnya.
Dikatakan Adrian, pihaknya masih melihat apa permasalahannya, sehingga 17 tenaga honorer K1 di Setwan DPRD Medan gagal menjadi CPNS. “Kita lihat dulu apa permasalahannya, barulah kita bisa mengambil tindakan. Kita masih menunggu informasi resminya dari pusat,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Forum Pegawai Honorer Andi Surbakti. Dia mengaku heran ada 17 tenaga honorer yang dipastikan gagal jadi CPNS. “Saya pun bingung kok bisa seperti itu. Padahal sudah ada 10 kawan-kawan honorer yang sudah diangkat priode tahun 2005 s/d 2009 dari berkas yang sama. Sementara kami dengan berkas yang sama tidak bisa. Kenapa bisa seperti ini?” sebutnya.
Dia mengatakan, dirinya juga bingung mengenai perihal tersebut. “Saya bingung juga padahal surat pernyataan dari Setwan terkait persoalan tersebut sudah dikirim ke Menpan dan BKN. Kita juga belum tau langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” pungkas Andi.(sam/ial)

Terkait Nasib Tenaga Honorer Pemko Medan

JAKARTA–Tidak hanya nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan kian terancam tak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, 17 tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan juga terancam gagal diangkat jadi CPNS.

Untuk tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan yang terancam gagal diangkat jadi CPNS gara-gara Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat sudah menjelaskan, bahwa Ketua DPRD tak punya kewenangan mengangkat tenaga honorer.

Tumpak juga blak-blakan, bahwa pihak yang keberatan terhadap 17 honorer yang diangkat dengan SK Ketua DPRD itu justru datang dari pihak Pemko Medan sendirin yakni Sekda. “Yang protes Sekdanya, bukan masyarakat,” ujar Tumpak.

Jika Sekda Kota Medan saja sudah menyatakan menolak 17 honorer di Setwan itu ikut diangkat menjadi CPNS, lanjut Tumpak, maka kemungkinan besar mereka tidak ikut diangkat. “Kalau kita angkat, tapi Sekdanya tak mau mengusulkan, bagaimana?” ujar Tumpak dengan nada tanya.

Pasalnya, mekanisme pengajuan berkas untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang diangkat jadi CPNS, tetap melalui pemda setempat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk diusulkan ke BKN.

Bagaimana jika intervensi politik dari DPRD Medan dan Komisi II DPR semakin kencang pasca dibeberkannya data 17 honorer K1 itu? Tumpak Hutabarat memastikan, BKN tidak akan peduli. Jika memang tidak memenuhi persyaratan, maka honorer dimaksud tidak akan diangkat jadi CPNS. “Meski ada aspek politik, BKN tetap melihat dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita kita tolak,” terang Tumpak kepada koran ini kemarin.
Memang, sejumlah anggota DPRD Medan tergolong getol ‘memperjuangkan’ nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan, agar bisa ikut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Beberapa kali, tim DPRD Medan berupaya untuk menemui petinggi Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk mengadukan masalah terkatung-katungnya nasib 251 honorer kategori satu (K1) itu ke Komisi II DPR, yang bermitra kerja dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain berupaya menemui para wakil rakyat di Senayan, dikabarkan DPRD Medan juga menyurati Komisi II DPR. Gayung bersambut, dalam beberapa kali rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB dan Kepala BKN, para wakil rakyat kencang mendesak agar para honorer K1 segera diangkat menjadi CPNS.

BKD Medan Mengku Belum Terima Informasi

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum menerima informasi mengenai 17 tenaga honorer kategori satu (K1) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Medan yang terancam gagal diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Mutasi dan Pengadaan BKD Medan Adrian Saleh saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/1) petang.
Adrian mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima informasi tersebut. Jadi menurutnya, pihaknya belum bisa memberi keterangan banyak. “Kita belum ada menerima informasi mengenai itu dan apa penyebabnya, jadi kita belum bisa berkomentar,” ujarnya.
Dikatakan Adrian, pihaknya masih melihat apa permasalahannya, sehingga 17 tenaga honorer K1 di Setwan DPRD Medan gagal menjadi CPNS. “Kita lihat dulu apa permasalahannya, barulah kita bisa mengambil tindakan. Kita masih menunggu informasi resminya dari pusat,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Forum Pegawai Honorer Andi Surbakti. Dia mengaku heran ada 17 tenaga honorer yang dipastikan gagal jadi CPNS. “Saya pun bingung kok bisa seperti itu. Padahal sudah ada 10 kawan-kawan honorer yang sudah diangkat priode tahun 2005 s/d 2009 dari berkas yang sama. Sementara kami dengan berkas yang sama tidak bisa. Kenapa bisa seperti ini?” sebutnya.
Dia mengatakan, dirinya juga bingung mengenai perihal tersebut. “Saya bingung juga padahal surat pernyataan dari Setwan terkait persoalan tersebut sudah dikirim ke Menpan dan BKN. Kita juga belum tau langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” pungkas Andi.(sam/ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/