26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewas Bakal Evaluasi Pimpinan dan Pegawai KPK per 3 Bulan

BERSAMA: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris, saat membacakan pakta integritas pada serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, baru-bar ini. DERY RIDWANSAH/JAWAPOSS.COM
BERSAMA: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris, saat membacakan pakta integritas pada serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, baru-bar ini.
DERY RIDWANSAH/JAWAPOSS.COM

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah akan terus dipantau kinerjanya. Syamsuddin mengatakan, akan ada evaluasi yang diberikan Dewan Pengawas terhadap 5 pimpinan KPK tersebut. Evaluasi itu dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat, untuk efektivitas evaluasi dilakukan secara 3 bulanan atau triwulan,” ujar Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Syamsuddin mengatakan, yang pertama dipantau adalah kinerja. Kemudian kedua adalah melalui laporan akuntabilitas. Sehingga nantinya Dewan Pengawas memberikan laporan penilaian ke pimpinan KPK.

“Rekomendasi ini akan didokumentasikan dalam laporan capaian kinerja yang akan ditandatangani KPK dan Dewan Pengawas,” katanya.

Selain evaluasi secara tiga bulanan. Dewan Pengawas juga akan mengevaluasi kinerja pegawai KPK.

“Jadi Dewan Pengawas menghasilkan produk antara lain evaluasi dan rekomendasi kinerja KPK,” ungkap Syamsuddin.

Kebijakan ini kontradiktif dengan Pasal 37B ayat (1) huruf f UU N.19 Tahun 2019 Tentang KPK. Adapun pasal tersebut berbunyi, ‘Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun’.

Syamsuddin meyakini, meskipun berbeda dengan apa yang diamanatkan UU KPK yang baru, namun dirinya meyakini hal itu akan menjadikan kinerja KPK menjadi lebih optimal. Adapun fungsi Dewan Pengawas KPK antara lain menyiapkan dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kemudian memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. (jpc/saz)

BERSAMA: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris, saat membacakan pakta integritas pada serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, baru-bar ini. DERY RIDWANSAH/JAWAPOSS.COM
BERSAMA: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris, saat membacakan pakta integritas pada serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, baru-bar ini.
DERY RIDWANSAH/JAWAPOSS.COM

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah akan terus dipantau kinerjanya. Syamsuddin mengatakan, akan ada evaluasi yang diberikan Dewan Pengawas terhadap 5 pimpinan KPK tersebut. Evaluasi itu dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat, untuk efektivitas evaluasi dilakukan secara 3 bulanan atau triwulan,” ujar Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Syamsuddin mengatakan, yang pertama dipantau adalah kinerja. Kemudian kedua adalah melalui laporan akuntabilitas. Sehingga nantinya Dewan Pengawas memberikan laporan penilaian ke pimpinan KPK.

“Rekomendasi ini akan didokumentasikan dalam laporan capaian kinerja yang akan ditandatangani KPK dan Dewan Pengawas,” katanya.

Selain evaluasi secara tiga bulanan. Dewan Pengawas juga akan mengevaluasi kinerja pegawai KPK.

“Jadi Dewan Pengawas menghasilkan produk antara lain evaluasi dan rekomendasi kinerja KPK,” ungkap Syamsuddin.

Kebijakan ini kontradiktif dengan Pasal 37B ayat (1) huruf f UU N.19 Tahun 2019 Tentang KPK. Adapun pasal tersebut berbunyi, ‘Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun’.

Syamsuddin meyakini, meskipun berbeda dengan apa yang diamanatkan UU KPK yang baru, namun dirinya meyakini hal itu akan menjadikan kinerja KPK menjadi lebih optimal. Adapun fungsi Dewan Pengawas KPK antara lain menyiapkan dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kemudian memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. (jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/