23.4 C
Medan
Sunday, March 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

APBN Biayai 1,2 Juta Sertifikat Halal bagi UMK, Tahun Ditargetkan 3 Juta Lembar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Pemerintah menargetkan sepanjang tahun ini pengurusan sertifikat halal mencapai 3 juta lembar. Bagi pengusaha usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyiapkan APBN untuk 1,2 juta usaha. Sisanya diharapkan kontribusi dari pemda, swasta, maupun pendanaan mandiri dari pemilik UMK masing-masing.

Proyeksi pengurusan sertifikat halal 2025 itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Dia mengatakan, tahun ini pemerintah menggelontorkan anggaran untuk membantu 1,2 juta pegiat UMK untuk mengurus sertifikat halal. Biayanya dipatok Rp 230 ribu per usaha.

’’Di samping (APBN) ada pola fasilitasi dari kementerian, lembaga, pemda, CSR BUMN, dan swasta supaya pegiat UMK dapat sertifikat halal secara gratis,’’ katanya, Sening(27/1/2025).

Ahmad Haikal Hasan menambahkan, biaya pengurusan sertifikat halal Rp 230 ribu itu sejatinya tidak terlalu besar. Untuk itu dia memasang target, tahun ini ada 3 juta pelaku UMK yang mendaftar sertifikat halal.
Kalaupun tidak mendapatkan bantuan skema pembiayaan, lanjut pria yang akrab disapa Babe Haikal, pegiat UMK bisa mengurus sendiri. Alasannya, sertifikat halal itu bisa menaikkan omzet penjualan.

’’Masyarakat sudah menjadikan status halal sebagai tolok ukur sebuah produk, khususnya makanan dan minuman. Baru setelah itu, tolok ukur cita rasa, kemudian harga,” bebernya.

Dia juga menyampaikan, proses sertifikat halal membuka lapangan pekerjaan baru. Yaitu, para pendamping halal. Lewat skema halal yang bersumber dari APBN, mereka mendapatkan honor Rp 150 ribu untuk setiap pengajuan halal yang sudah terbit sertifikatnya.

’’Bayangkan jika seorang pendamping halal membantu menerbitkan 30 sertifikat halal setiap bulannya. Mereka sudah dapat penghasilan Rp 4,5 juta,’’ tuturnya. Menurut Babe Haika, mayoritas pendamping halal berasal dari kalangan ibu rumah tangga dan mahasiswa. (jpg/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Pemerintah menargetkan sepanjang tahun ini pengurusan sertifikat halal mencapai 3 juta lembar. Bagi pengusaha usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyiapkan APBN untuk 1,2 juta usaha. Sisanya diharapkan kontribusi dari pemda, swasta, maupun pendanaan mandiri dari pemilik UMK masing-masing.

Proyeksi pengurusan sertifikat halal 2025 itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Dia mengatakan, tahun ini pemerintah menggelontorkan anggaran untuk membantu 1,2 juta pegiat UMK untuk mengurus sertifikat halal. Biayanya dipatok Rp 230 ribu per usaha.

’’Di samping (APBN) ada pola fasilitasi dari kementerian, lembaga, pemda, CSR BUMN, dan swasta supaya pegiat UMK dapat sertifikat halal secara gratis,’’ katanya, Sening(27/1/2025).

Ahmad Haikal Hasan menambahkan, biaya pengurusan sertifikat halal Rp 230 ribu itu sejatinya tidak terlalu besar. Untuk itu dia memasang target, tahun ini ada 3 juta pelaku UMK yang mendaftar sertifikat halal.
Kalaupun tidak mendapatkan bantuan skema pembiayaan, lanjut pria yang akrab disapa Babe Haikal, pegiat UMK bisa mengurus sendiri. Alasannya, sertifikat halal itu bisa menaikkan omzet penjualan.

’’Masyarakat sudah menjadikan status halal sebagai tolok ukur sebuah produk, khususnya makanan dan minuman. Baru setelah itu, tolok ukur cita rasa, kemudian harga,” bebernya.

Dia juga menyampaikan, proses sertifikat halal membuka lapangan pekerjaan baru. Yaitu, para pendamping halal. Lewat skema halal yang bersumber dari APBN, mereka mendapatkan honor Rp 150 ribu untuk setiap pengajuan halal yang sudah terbit sertifikatnya.

’’Bayangkan jika seorang pendamping halal membantu menerbitkan 30 sertifikat halal setiap bulannya. Mereka sudah dapat penghasilan Rp 4,5 juta,’’ tuturnya. Menurut Babe Haika, mayoritas pendamping halal berasal dari kalangan ibu rumah tangga dan mahasiswa. (jpg/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru