33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Penetapan UMK Medan Diklaim Sudah Final

File/SUMUT POS – Demo buruh di depan kantor Gubsu, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski buruh kecewa, Dewan Pengupahan Kota Medan menegaskan bahwa usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sudah final. Mekanisme pengambilan keputusan dianggap sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Ya, tidak ada masalah lagi. Kita sudah usulkan UMK Medan 2018 senilai Rp2.749.074 ke Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan Amin Yahya Pohan kepada Sumut Pos, Kamis (23/11).

Amin Yahya menjelaskan, keberatan elemen buruh soal usulan UMK ini sangat tidak beralasan. Sebab, mekanisme voting yang dilakukan sudah disetujui elemen buruh sendiri.

“Mereka sebenarnya bukan walk out (WO), tetapi memang keluar disaat mau dilakukan voting. Pada dasarnya sebelum keluar, mereka (serikat buruh) setuju dilakukan voting. Jadi bukan WO melainkan setuju voting tetapi tidak memberikan suara. Ini perlu kami luruskan agar masyarakat tahu mekanisme sebelum pengambilan keputusan diambil,” jelasnya.

Menurut dia, keputusan yang diambil terkait penetapan UMK Medan tahun ini sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat, yang tertuang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kita gak bisa berpegang di luar garis ketentuan itu dan harus loyal dengan atasan kita (pemerintah pusat),” kata pria yang juga Kabid Hubungan Industrial Disnaker Medan ini.

Namun, walaupun dari kalangan pengusaha (Aspindo) dan elemen buruh mau berunding di luar PP 78, menurut Amin, sah-sah saja. Akan tetapi menurutnya, Apindo tetap memakai PP 78/2015 sebagai acuan pengusulan UMK.

Lantas apakah ada perubahan lagi dari usulan tersebut? Amin menegaskan usulan itu sudah diusulkan pihaknya ke Pemprovsu pada Rabu (22/11) lalu.

“Sudah fix dan final usulan UMK ini, pak wali (Wali Kota Medan Dzulmi Eldin) sudah teken dan diusulkan ke Gubsu. Tinggal lagi menunggu penetapan dari Gubernur Sumut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa mereka (elemen buruh) bukan WO, tetapi setuju dengan voting namun tidak memberikan suara,” katanya.

Pihaknya mengaku, saat ini tinggal menunggu keputusan Gubsu terhadap usulan UMK Medan 2018. “Kita belum tahu kapan ditetapkan, karena kewenangan ada di provinsi. Namun yang jelas sebelum akhir tahun,” pungkasnya.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak mengatakan, usulan UMK tersebut sudah sesuai rumusan PP 78/2015. Mengenai kekecewaan elemen buruh terkait usulan UMK itu, Hanna menyebut semua sudah ada mekanisme dan ketentuan berlaku.

“Namanya kita pemerintah kan ada ketentuan yang harus diikuti. Kalau antara buruh dan Apindo ada permufakatan tentu akan kita akomodir. Sesuai tatib voting merupakan hal yang bisa dilakukan,” katanya.

Pihaknya belum bisa pastikan apakah ada perubahan karena adanya penolakan elemen buruh atas usulan tersebut. “Saya sebenarnya tidak bisa berkomentar karena cuma pembina. Kan sudah ada ketua Dewan Pengupahan yang tentu harus kita hormati keputusan yang sudah diambil. Termasuk sudah disampaikan atau belum ke Pemprovsu usulan UMK Medan,” katanya.

File/SUMUT POS – Demo buruh di depan kantor Gubsu, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski buruh kecewa, Dewan Pengupahan Kota Medan menegaskan bahwa usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sudah final. Mekanisme pengambilan keputusan dianggap sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Ya, tidak ada masalah lagi. Kita sudah usulkan UMK Medan 2018 senilai Rp2.749.074 ke Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan Amin Yahya Pohan kepada Sumut Pos, Kamis (23/11).

Amin Yahya menjelaskan, keberatan elemen buruh soal usulan UMK ini sangat tidak beralasan. Sebab, mekanisme voting yang dilakukan sudah disetujui elemen buruh sendiri.

“Mereka sebenarnya bukan walk out (WO), tetapi memang keluar disaat mau dilakukan voting. Pada dasarnya sebelum keluar, mereka (serikat buruh) setuju dilakukan voting. Jadi bukan WO melainkan setuju voting tetapi tidak memberikan suara. Ini perlu kami luruskan agar masyarakat tahu mekanisme sebelum pengambilan keputusan diambil,” jelasnya.

Menurut dia, keputusan yang diambil terkait penetapan UMK Medan tahun ini sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat, yang tertuang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kita gak bisa berpegang di luar garis ketentuan itu dan harus loyal dengan atasan kita (pemerintah pusat),” kata pria yang juga Kabid Hubungan Industrial Disnaker Medan ini.

Namun, walaupun dari kalangan pengusaha (Aspindo) dan elemen buruh mau berunding di luar PP 78, menurut Amin, sah-sah saja. Akan tetapi menurutnya, Apindo tetap memakai PP 78/2015 sebagai acuan pengusulan UMK.

Lantas apakah ada perubahan lagi dari usulan tersebut? Amin menegaskan usulan itu sudah diusulkan pihaknya ke Pemprovsu pada Rabu (22/11) lalu.

“Sudah fix dan final usulan UMK ini, pak wali (Wali Kota Medan Dzulmi Eldin) sudah teken dan diusulkan ke Gubsu. Tinggal lagi menunggu penetapan dari Gubernur Sumut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa mereka (elemen buruh) bukan WO, tetapi setuju dengan voting namun tidak memberikan suara,” katanya.

Pihaknya mengaku, saat ini tinggal menunggu keputusan Gubsu terhadap usulan UMK Medan 2018. “Kita belum tahu kapan ditetapkan, karena kewenangan ada di provinsi. Namun yang jelas sebelum akhir tahun,” pungkasnya.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak mengatakan, usulan UMK tersebut sudah sesuai rumusan PP 78/2015. Mengenai kekecewaan elemen buruh terkait usulan UMK itu, Hanna menyebut semua sudah ada mekanisme dan ketentuan berlaku.

“Namanya kita pemerintah kan ada ketentuan yang harus diikuti. Kalau antara buruh dan Apindo ada permufakatan tentu akan kita akomodir. Sesuai tatib voting merupakan hal yang bisa dilakukan,” katanya.

Pihaknya belum bisa pastikan apakah ada perubahan karena adanya penolakan elemen buruh atas usulan tersebut. “Saya sebenarnya tidak bisa berkomentar karena cuma pembina. Kan sudah ada ketua Dewan Pengupahan yang tentu harus kita hormati keputusan yang sudah diambil. Termasuk sudah disampaikan atau belum ke Pemprovsu usulan UMK Medan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/