25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Data Honorer K2 Bodong Diserahkan ke DPR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) telah menyampaikan data-data honorer kategori dua (K2) yang lulus CPNS dengan menggunakan data yang dimanipulasi, kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, kemarin.

Langkah ini dilakukan lantaran FHI menilai, upaya negosiasi dengan pihak KemenPAN-RB tidak membuahkan hasil seperti yang disuarakan mereka.

“Maka FHI menyampaikan temua temuan di lapangan kepada Ketua Komisi II DPR RI Bapak Agun. Menurut kami bahwa Hasil Pengumuman CPNS K2 harus divalidasi dan diverifikasi ulang terkait data data honorer yang lulus,” demikian keterangan Sekjen FHI Eko Imam Suryanto kepada koran ini  kemarin (28/2).

Eko menyebutkan, pihaknya sduah mendapatkan bukti-bukti adanya data honorer K2 bodong, yang dikumpulkan dari para honorer di seluruh Indonesia.

“Banyak data bodong atau siluman. Laporan ini juga disertai dengan bukti fisik. Kami berharap laporan ini bisa dijadikan dasar Komisi II untuk mendesak pemerintah agar melakukan verifikasi data,” kata Eko.

Eko juga menyebutkan, hingga kemarin Panitia Seleksi CPNS 2013 baru mengumumkan kelulusan honorer K2 sebanyak 178 ribuan.

Dengan jumlah peserta tes CPNS honorer K2 sebanyak 605.179, berarti jumlah tersebut belum mencapai kuota yang dijanjikan, yakni 30 persen.

“Hitung hitungan FHI harusnya dengan kuota 30 persen ada 281 ribuan yang harus lulus.Dari angka-angka ini maka FHI mempertanyakan sisa angka ini kemana?” ujarnya.

Dikatakan Eko, adanya selisih sekitar 40 ribu, itu merupakan jumlah yang cukup besar.

“Untuk itu FHI mendesak panselnas agar segera mengumumkan, agar bisa menjawab kegelisahan kawan-kawan,” ujar Eko.

Dia memberi contoh Mandailing Natal, Sumtera Utara, yang honorernya sekitar 300 orang, yang belum diumumkan kelulusannya.

Sementara, meski masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusan honorer K2-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang sudah dinyatakan lulus.

Kepala BKN Eko Sutrisno sudah mengelurkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, agar segera mengirimkan usulan pemberkasan NIP. Usulan paling lambat 31 Mei 2014.

“Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014,” kata Eko Sutrisno dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2014 itu.

Dijelaskan juga mengenai penentuan mulai berlakunya pengangkatan honorer K2  menjadi CPNS. Usulan hingga akhir Februari, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2014. Untuk usulan hingga akhir Maret, TMT  1 April 2014, dan seterusnya. Untuk usulan hingga akhir Mei, TMT 1 Juni 2014.

Berkas usul  penetapan NIP juga harus dilampiri pengumuman keputusan kelulusan dari masing- masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 itu juga diingatkan keharusan adanya surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa data tenaga honorer K2  yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.

“Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana,” kata Eko.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua,  usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,  dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) telah menyampaikan data-data honorer kategori dua (K2) yang lulus CPNS dengan menggunakan data yang dimanipulasi, kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, kemarin.

Langkah ini dilakukan lantaran FHI menilai, upaya negosiasi dengan pihak KemenPAN-RB tidak membuahkan hasil seperti yang disuarakan mereka.

“Maka FHI menyampaikan temua temuan di lapangan kepada Ketua Komisi II DPR RI Bapak Agun. Menurut kami bahwa Hasil Pengumuman CPNS K2 harus divalidasi dan diverifikasi ulang terkait data data honorer yang lulus,” demikian keterangan Sekjen FHI Eko Imam Suryanto kepada koran ini  kemarin (28/2).

Eko menyebutkan, pihaknya sduah mendapatkan bukti-bukti adanya data honorer K2 bodong, yang dikumpulkan dari para honorer di seluruh Indonesia.

“Banyak data bodong atau siluman. Laporan ini juga disertai dengan bukti fisik. Kami berharap laporan ini bisa dijadikan dasar Komisi II untuk mendesak pemerintah agar melakukan verifikasi data,” kata Eko.

Eko juga menyebutkan, hingga kemarin Panitia Seleksi CPNS 2013 baru mengumumkan kelulusan honorer K2 sebanyak 178 ribuan.

Dengan jumlah peserta tes CPNS honorer K2 sebanyak 605.179, berarti jumlah tersebut belum mencapai kuota yang dijanjikan, yakni 30 persen.

“Hitung hitungan FHI harusnya dengan kuota 30 persen ada 281 ribuan yang harus lulus.Dari angka-angka ini maka FHI mempertanyakan sisa angka ini kemana?” ujarnya.

Dikatakan Eko, adanya selisih sekitar 40 ribu, itu merupakan jumlah yang cukup besar.

“Untuk itu FHI mendesak panselnas agar segera mengumumkan, agar bisa menjawab kegelisahan kawan-kawan,” ujar Eko.

Dia memberi contoh Mandailing Natal, Sumtera Utara, yang honorernya sekitar 300 orang, yang belum diumumkan kelulusannya.

Sementara, meski masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusan honorer K2-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang sudah dinyatakan lulus.

Kepala BKN Eko Sutrisno sudah mengelurkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, agar segera mengirimkan usulan pemberkasan NIP. Usulan paling lambat 31 Mei 2014.

“Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014,” kata Eko Sutrisno dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2014 itu.

Dijelaskan juga mengenai penentuan mulai berlakunya pengangkatan honorer K2  menjadi CPNS. Usulan hingga akhir Februari, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2014. Untuk usulan hingga akhir Maret, TMT  1 April 2014, dan seterusnya. Untuk usulan hingga akhir Mei, TMT 1 Juni 2014.

Berkas usul  penetapan NIP juga harus dilampiri pengumuman keputusan kelulusan dari masing- masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 itu juga diingatkan keharusan adanya surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa data tenaga honorer K2  yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.

“Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana,” kata Eko.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua,  usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,  dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/