JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang warga negara asing (WNA) berkembangsaan Tiongkok, Guohui Chen, diketahui memiliki e-KTP. Guohui lantas menjadi sorotan, lantaran terdaftar sebagai pemilih.
Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Cianjur salah memasukkan atau meng-input data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari terlebih dulu mengenai kasus itu. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami perlu pelajari dulu, sabar. Beri waktu kami untuk mempelajari kejadian yang terjadi. Sehingga kami bisa lebih jernih. Ini kan menyangkut e-KTP. Kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri,” tutur Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2).
Koordinasi itu, lanjut Wahyu, dilakukan supaya KPU dalam mengambil keputusan tidak gegabah. Misalnya apakah memberikan sanksi kepada KPUD Cianjur yang salah melakukan input data.
“Agar kami bisa merumuskan, dengan begitu kami mampu mengidentifikasi permasalahan baik lebih. Lebih memungkinkan kami mencari solusi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan, KPUD Cianjur, Jawa Barat, salah memasukkan atau meng-input NIK e-KTP milik WNA berkebangsaan Tiongkok, bernama Guohui Chen. Sebab, data NIK tersebut ternyata bernama Bahar.
“Namanya Bahar, tapi NIK-nya Chen. Jadi, salah input,” bebernya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Zudan juga menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Guohui. Maka dipastikan terdapat kesalahan input oleh petugas KPU Kabupaten Cianjur.
Zudan lebih lanjut menjelaskan, meski Guohui memiliki e-KTP, namun yang bersangkutan tetap tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Pasalnya, Guohui bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Guna memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam input DPT, Zudan meminta KPU untuk menyerahkan DPT agar dilakukan penyisiran bersama.
Sementara itu, Kemendagri juga memastikan, e-KTP milik Guohui adalah asli. “Asli, bisa dilihat dari NIK,” imbuh Zudan.
Kendati demikian, lanjut Zudan, Guohui seharusnya tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemilu 2019, sebab yang bersangkutan hanya wajib untuk memiliki e-KTP untuk mengurus sejumlah kebutuhan administrasi.
Terkait masuknya NIK Guohui dalam DP4, kata Zudan, terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data yang dilakukan oleh KPUD Cianjur. “Yang keliru datanya Bahar, input-nya menggunakan data Guohui,” jelasnya.
Zudan menegaskan, e-KTP untuk WNA sudah diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik WNA asal Tiongkok yang terdata di DPT. Komisioner KPU Cianjur, Anggy Sophia Wardani menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur, berkaitan permasalahan tersebut.
“Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya, yang di-input itu data milik WNA asal Tiongkok,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2) lalu.
KPU berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data. Anggy memastikan WNA asal Tiongkok tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.
“Pada prinsipnya, kami bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA Tiongkok tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (jpc/saz)