JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendadak, Jokowi kembali menggelar jumpa pers di Istana Negara, Rabu (27/4) malam. Dalam konferensi pers ini Presiden kembali menegaskan pelarangan untuk semua jenis produk minyak sawit atau turunannya yang mulai berlaku hari ini, Kamis (28/4).
“Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama,” tegasnyan
Jokowi mengaku akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, setelah kebutuhan nasional terpenuhi. Namun, belum ada kepastian terkait target waktu pencabutan tersebut. “Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan cabut larangan ekspor,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan dicabut dalam jangka waktu tertentu karena pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan pendapatan pajak dari bisnis ini. “Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” ucapnya.
Untuk itu, kepala negara akan mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai hari ini. Larangan ini berlaku untuk semua ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk kawasan berikat. “Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri,” tuturnya.
Jokowi percaya kebijakan larangan ekspor ini bisa dicabut di kemudian hari, karena jumlah produksi bahan baku minyak goreng nasional sebenarnya sangat besar. Bahkan, jika kebutuhan domestik sudah terpenuhi, masih ada sisa untuk kemudian diekspor.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, Indonesia ironis sebagai negara produsen minyak sawit dunia, tapi masyarakatnya kesulitan dapat minyak goreng yang bahan bakunya dari sawit. “Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Jokowi.
Ia menegaskan, pemerintah sangat mementingkan kebutuhan pokok masyarakat yang utama. “Ini priortas paling tinggi keputusan pemerintah,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. “Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4)
Airlangga menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan harga minyak goreng di tanah air hinagg mencapai Rp 14.000 per liter. Level tersebut juga menjadi batas waktu berakhirnya aturan larangan ekspor. (bbs/adz)