28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Terpidana Mati Okonwo Dieksekusi di Sumut

JAKARTA-Dari 14 nama terpidana mati yang akan segera dieksekusi kejaksaan dalam waktu dekat, salah satunya diketahui merupakan Okonwo Nonso Kingsley. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan, 20 Juli 2007 lalu, karena terbukti bersalah membawa pil ekstasi dengan cara ditelan.
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, belum bersedia merinci nama yang bersangkutan sebagai bagian dari ke-14 nama yang dimaksud.

Seperti penjelasan sebelumnya, ia hanya menerangkan bahwa terpidana yang akan segera dieksekusi merupakan hasil inventarisir terakhir Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Dimana mereka merupakan terpidana narkoba.

Jumlah 14 terpidana tersebut, berkurang dari yang sebelumnya disebutkan pada Februari lalu, dimana jumlahnya mencapai 17 nama. Hal tersebut diketahui setelah pada 17 Mei kemarin, Kejaksaan telah mengeksekusi 3 terpidana mati terkait kasus pembunuhan di Nusa Kambangan.
“Untuk nama kita tidak bisa sebutkan. Demikian juga kapan tepatnya hukuman akan dijatuhkan. Tentu kalau nanti telah dilaksanakan akan segera dirilis. Jadi tunggu saja kapan tepatnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5).

Di tanya lebih lanjut terkait kemungkinan tempat eksekusi, Okonow, Untung juga tidak bersedia menjawab. Namun menurut salah seorang pejabat Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, eksekusi tidak selalu harus dilakukan di Nusa Kambangan. “Menurut prosedur yang berlaku, biasanya tergantung di mana terpidana ditahan,” katanya.

Dengan penjelasan ini, maka kemungkinan Okonwo nantinya akan dieksekusi di salah satu tempat di daerah Sumatera Utara. Namun begitu saat ditanya lokasi pastinya, pejabat tersebut tidak bersedia memaparkan. Ia hanya menjelaskan jika lokasinya berada di sebuah daerah yang sepi.
“Jadi terkait penetapan prosedur lokasi eksekusi, tetap sama dengan terpidana mati lainnya. Dicari lokasi yang sepi. Tidak di tempat umum seperti pasar dan lain-lain,” ujarnya.(gir)

JAKARTA-Dari 14 nama terpidana mati yang akan segera dieksekusi kejaksaan dalam waktu dekat, salah satunya diketahui merupakan Okonwo Nonso Kingsley. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan, 20 Juli 2007 lalu, karena terbukti bersalah membawa pil ekstasi dengan cara ditelan.
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, belum bersedia merinci nama yang bersangkutan sebagai bagian dari ke-14 nama yang dimaksud.

Seperti penjelasan sebelumnya, ia hanya menerangkan bahwa terpidana yang akan segera dieksekusi merupakan hasil inventarisir terakhir Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Dimana mereka merupakan terpidana narkoba.

Jumlah 14 terpidana tersebut, berkurang dari yang sebelumnya disebutkan pada Februari lalu, dimana jumlahnya mencapai 17 nama. Hal tersebut diketahui setelah pada 17 Mei kemarin, Kejaksaan telah mengeksekusi 3 terpidana mati terkait kasus pembunuhan di Nusa Kambangan.
“Untuk nama kita tidak bisa sebutkan. Demikian juga kapan tepatnya hukuman akan dijatuhkan. Tentu kalau nanti telah dilaksanakan akan segera dirilis. Jadi tunggu saja kapan tepatnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5).

Di tanya lebih lanjut terkait kemungkinan tempat eksekusi, Okonow, Untung juga tidak bersedia menjawab. Namun menurut salah seorang pejabat Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, eksekusi tidak selalu harus dilakukan di Nusa Kambangan. “Menurut prosedur yang berlaku, biasanya tergantung di mana terpidana ditahan,” katanya.

Dengan penjelasan ini, maka kemungkinan Okonwo nantinya akan dieksekusi di salah satu tempat di daerah Sumatera Utara. Namun begitu saat ditanya lokasi pastinya, pejabat tersebut tidak bersedia memaparkan. Ia hanya menjelaskan jika lokasinya berada di sebuah daerah yang sepi.
“Jadi terkait penetapan prosedur lokasi eksekusi, tetap sama dengan terpidana mati lainnya. Dicari lokasi yang sepi. Tidak di tempat umum seperti pasar dan lain-lain,” ujarnya.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/