25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dinilai Ikut Bertanggungjawab, Anggito-Jasin Didesak Mundur

M-JasinJAKARTA – Setelah Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatan Menteri Agama, muncul desakan penonaktifan bagi dua pejabat lainnya. Yakni Dirjen PHU Kementerian Agama, Anggito Abimanyu dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin.

Kedua pejabat eselon I itu diminta melepaskan jabatan sementara di Kementerian Agama, selama proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Agus Surono menilai desakan penonaktifan itu bersifat dorongan moral saja. Sebagai wujud tanggung jawab pejabat bersangkutan atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

“Kedua pejabat itu kan bagian dari penyelenggara. Keduanya pun pemimpin teknis tertinggi,” ujar Agus Surono di kampus UAI, Jakarta, Selasa (27/5).

Menurutnya penonaktifan sementara itu bisa lebih mempercepat penyidikan. Pemanggilan kedua pejabat itu lebih leluasa. Tidak terbebani pekerjaan utama.

Tak itu saja, dia pun menilai segala tudingan terkait rombongan pejabat haji yang dibawa Menteri Agama diketahui dua pejabat terkait. Artinya secara teknis melihat dan memahami kejadian tersebut.

“Tak mungkin setingkat menteri mengambil keputusan tanpa pertimbangan pejabat teknis di bawahnya,” paparnya.

Agus pun mengatakan dorongan moral penonaktifan kedua pejabat terkait juga memberikan nilai positif. Membangun kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi yang terjadi di Kementerian Agama.

Masyarakat pun, tambah dia bakal memberikan nilai baik terhadap penonaktifan itu. Karena dinilai sebagai pejabat yang bertanggung jawab.

“Di negara maju, sikap mundur bagi pejabat yang terlibat skandal itu biasa. Termasuk pula pejabat yang diduga menjadi bagian dari skandal itu,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin menilai desakan mundur itu tidak tepat. Karena dirinya tidak masuk dalam pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi. Apalagi, sambung dia desakan mundur pun tidak rasional. Itu merupakan desakan yang tidak mendasar.

“Biarkan saja penilaian itu disampaikan mereka. Prinsipnya pejabat Kementerian Agama melakukan yang terbaik,” paparnya.(rko)

M-JasinJAKARTA – Setelah Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatan Menteri Agama, muncul desakan penonaktifan bagi dua pejabat lainnya. Yakni Dirjen PHU Kementerian Agama, Anggito Abimanyu dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin.

Kedua pejabat eselon I itu diminta melepaskan jabatan sementara di Kementerian Agama, selama proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Agus Surono menilai desakan penonaktifan itu bersifat dorongan moral saja. Sebagai wujud tanggung jawab pejabat bersangkutan atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

“Kedua pejabat itu kan bagian dari penyelenggara. Keduanya pun pemimpin teknis tertinggi,” ujar Agus Surono di kampus UAI, Jakarta, Selasa (27/5).

Menurutnya penonaktifan sementara itu bisa lebih mempercepat penyidikan. Pemanggilan kedua pejabat itu lebih leluasa. Tidak terbebani pekerjaan utama.

Tak itu saja, dia pun menilai segala tudingan terkait rombongan pejabat haji yang dibawa Menteri Agama diketahui dua pejabat terkait. Artinya secara teknis melihat dan memahami kejadian tersebut.

“Tak mungkin setingkat menteri mengambil keputusan tanpa pertimbangan pejabat teknis di bawahnya,” paparnya.

Agus pun mengatakan dorongan moral penonaktifan kedua pejabat terkait juga memberikan nilai positif. Membangun kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi yang terjadi di Kementerian Agama.

Masyarakat pun, tambah dia bakal memberikan nilai baik terhadap penonaktifan itu. Karena dinilai sebagai pejabat yang bertanggung jawab.

“Di negara maju, sikap mundur bagi pejabat yang terlibat skandal itu biasa. Termasuk pula pejabat yang diduga menjadi bagian dari skandal itu,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin menilai desakan mundur itu tidak tepat. Karena dirinya tidak masuk dalam pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi. Apalagi, sambung dia desakan mundur pun tidak rasional. Itu merupakan desakan yang tidak mendasar.

“Biarkan saja penilaian itu disampaikan mereka. Prinsipnya pejabat Kementerian Agama melakukan yang terbaik,” paparnya.(rko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/