JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rancangan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) resmi disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (25/5). Regulasi ini pun dibuat untuk mencegah pelaku aksi teror bisa bergerak bebas.
Misalnya dalam Pasal 12B Ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pel‎atihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan tindak pidana terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, memang saat ini orang-orang yang baru kembali dari Syria menjadi perhatian aparat keamanan. Mereka bakal d‎inilai dan diawasi setibanya ke tanah air.
“Jadi yang datang dari Syria bisa di-assessment dulu oleh BNPT,” ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, apabila orang tersebut tidak terbukti terpapar oleh kelompok radikal, maka bisa dikutsertakan dalam program deradikalisasi BNPT.
Namun apabila terpapar dan ingin melancarkan aksi terorisme, maka langsung dihukum sesuai dengan pasal 12B Ayat (1).
“Kalau terbukti akan melakukan kejahatan, maka ini baru dikenakan hukuman,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, adanya pasal tersebut memang ditujukan untuk upaya deradikalisasi, terutama bagi orang-orang yang baru pulang dari Syria.
“Jadi, nanti mereka yang kembali itu bisa dijerat dengan pasal itu,” pungkasnya. (ce1/gwn/JPC/ram)