30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pimpinan KPK Saling Tuding

Jasin Minta Busyro Diperiksa Komite Etik

JAKARTA- Nyanyian Nazaruddin bukan hanya memanaskan internal Partai Demokrat. Tapi, tersangka kasus suap Sesmenpora itu juga membuat para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling menuding.

Buktinya, Wakil Ketua KPK M Jasin meminta agar Ketua KPK Busyro Muqoddas juga turut diperiksa Komite Etik yang akan dibentuk untuk memeriksa unsur pimpinan lembaga antikorupsi itu. Jasin mengatakan, mantan Ketua Komisi Yudisial itu juga disebut-sebut Nazaruddin.

“Kalau memang dasar pemeriksaan Komite Etik hanya didasarkan pada siapa yang pernah disebut dalam nyanyian Nazaruddin, Pak Busyro juga termasuk. Dia harus juga diperiksa,” kata Jasin kemarin. Dia berharap, Komite Etik yang dipimpin oleh penasehat KPK Abdullah Hehamahuwa tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan dugaan keterlibatan para pimpinan KPK.

Pernyataan Jasin tersebut tentu saja untuk melawan pernyataan Busyro yang pada Selasa (26/7) lalu menggelar konferensi press dan menyatakan bahwa dirinya menjadi salah satu pimpinan KPK yang masuk dalam tim Komite Etik.
Tugas Busyro sebagai anggota Komite Etik tersebut adalah untuk memeriksa para pimpinan lainnya yang disebut-sebut Nazaruddin pernah berhubungan dengan dirinya. Yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin.
Sementara itu, Ketua Komite Etik Abdullah Hemahua membantah adanya perselisihan di dalam internal KPK. Saat ditanya tentang keinginan Jasin yang meminta agar Busyro harus juga diperiksa, Abdullah mengatakan, nantinya Komite Etik akan memeriksa semua pihak yang dibutuhkan keterangannya. “Jadi semuanya akan kami panggil, apakah internal, apakah eksternal, semua akan kami proses,” katanya dengan nada tegas.

Jadi, kata Abddullah, meskipun ada orang yang saat ini namanya aman belum disebut-sebut, tapi dalam perkembangannya mulai disebut, maka orang tersebut tidak akan luput dari incaran Komite Etik. Tapi, lanjut Abdullah, jika nantinya Busyro dan Haryono Umar memang benar-benar diperiksa, maka posisi keduanya adalah sebagai pimpinan KPK, bukan sebagai anggota komite etik.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa pembentukan komite etik bukanlah bentuk kekalahan KPK yang menuruti ocehan Nazaruddin. KPK, kata dia, memiliki aturan kode etik untuk menindak lanjuti laporan-laporan yang menyatakan bahwa orang-orang di dalam KPK telah melanggar kode etik. Di KPK sendiri ada dua kode etik yang berlaku untuk pimpinan dan para pegawai.

Tak hanya tentang kode etik, komite tersebut nantinya juga akan menelusuri apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Apabila nantinya memang benar-benar ada dugaan kuat bahwa pimpinan KPK melakukan tindak pidana, maka komite tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

“Kalau memang ada (pelanggaran kode etik) akan kami serahkan ke bagian penindakan,” imbuhnya.(kuh/fal/iro/jpnn)
Dia mencontohkan, salah satu tindakan pidana yang dimaksud adalah apabila pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan yang berpekara. Misalnya tersangka atau terdakwa, maupun keluarganya. “Hanya bertemu saja itu sudah masuk pidana. Dan kami akan teruskan proses hukumnya,” ujar Abdullah.

Abdullah pun menjamin kinerja komite etik akan benar-benar terbuka. Katanya, komite tak segan-segan akan mempublikasikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jadi dia meminta agar masyarakat bersabar dan menanti keputusan komite. Kapan Komite Etik akan bekerja” Dengan diplomatis Abddullah menjawab, komite ini tidak bisa dengan cepat langsung bekerja.

Sebab, komite etik ini baru diputuskan untuk dibentuk Selasa (26/7). Nah, berdasarkan aturan yang berlaku di KPK, kemrin surat keputusan pembentukan komite etik baru disiapkan oleh biro hukum. “Setelah SK (surat keputusan) sudah disetujui pimpinan, komite ini baru jalan,” ujarnya.     Belum lagi adanya orang-orang eksternal yang ikut bergabung dalam komite etik. Tentu saja itu akan memakan waktu yang lebih lama. Untuk itu, Abdullah menargetkan, komite etik yang dipimpinnya itu bekerja mulai minggu depan.

Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pengawas internal KPK bisa menangani masalah itu. Menurutnya, serangan balik terhadap KPK merupakan hal yang biasa. “Saya pikir, KPK mesti solid saja. Lakukan pemeriksaan kalau ada yang keliru,” katanya di komplek Istana Kepresidenan, kemarin.

Denny memercayai, KPK masih diisi dengan orang-orang yang berintegritas. Dia meminta untuk menunggu komite etik melakikan pemeriksaan internal KPK. “Jangan menyimpulkan apa-apa dulu. Biarkan mekanisme internal KPK berkerja. KPK punya standar operating procedur-nya,” tuturnya. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, juga akan diekpose ke publik. Namun selama proses pemeriksaan, informasinya memang terbatas.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, investigasi internal tersebut merupakan langkah positif untuk mensterilkan lembaga KPK. “Tentu yang paling kita jaga sekarang adalah jangan sampai hal-hal yang tidak benar akhirnya dianggap menjadi benar. Demikian sebaliknya, hal-hal yang benar malah dianggap tidak benar,” katanya.
KPK memang tidak hanya membentuk komite etik guna memeriksa para pimpinannya. Tapi, lembaga tersebut juga membentuk pengawas intern yang akan menelusurui dugaan kenakalan para pegawainya. Seperti yang diketahui, Deputi Penindakan Ade Rahardja dan juru bicara Johan Budi menjadi target pemeriksaan pengawas internal lantaran Nazaruddin menyebut pernah bertemu keduanya.

Abdulllah mengaku bahwa kerja komite etik dan pengawas internal prisnsipnya sama. Yakni untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan para orang-orang dalam KPK.     Memang, Ade yang merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Irjen Polisi itu sebelumnya mengakui bahwa dirinya dua kali menemui Nazaruddin pada 2010 silam yang berlangsung di salah satu restoran Jepang di kawasan Senayan.

Pada pertemuan tersebut, Nazaruddin menyinggung kasus mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Syafi’i Ahmad yang saat itu menjadi tersangka korupsi pengadaan alat rontgen bagi Puskesmas di wilayah Indonesia Timur. Tapi, Ade mengaku dirinya tidak melakukan deal-deal dengan Nazaruddin dan tetap melanjutkan kasus tersebut. “Waktu itu saya memang mengajak Johan Budi,” kata Ade.

Beberapa waktu kemudian, setelah lebaran tahun lalu, Nazaruddin kembali  mengajak Ade bertemu. Kali ini Ade mengajak Roni Samtana, seorang penyidik KPK. Pada pertemuan kedua, Nazaruddin menyinggung kasus pengadaan Solar Home System, Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. Tapi Ade mengaku tidak mau disetir oleh Nazaruddin.

Nah, ketegangan di tubuh KPK semakin tampak saat Johan Budi tetap ngeyel untuk meninggalkan KPK. Padahal, seluruh pimpinan telah melarang dan menolak keinginan Johan untuk pergi. “Niat saya sudah bulat,” ucapnya. “Surat tertulisnya sudah saya kirim hari ini (kemarin),” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan El Idris kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa.

Dalam tanggapannya, baik JPU terdakwa Rosalina dan El Idris sama-sama menolak eksepsi yang diajukan para tersangka dan kuasa hukumnya. Mereka mengganggap bahwa dakwaan untuk Rosalina dan Idris semuanya sudah tepat.(kuh/fal/iro)

Jasin Minta Busyro Diperiksa Komite Etik

JAKARTA- Nyanyian Nazaruddin bukan hanya memanaskan internal Partai Demokrat. Tapi, tersangka kasus suap Sesmenpora itu juga membuat para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling menuding.

Buktinya, Wakil Ketua KPK M Jasin meminta agar Ketua KPK Busyro Muqoddas juga turut diperiksa Komite Etik yang akan dibentuk untuk memeriksa unsur pimpinan lembaga antikorupsi itu. Jasin mengatakan, mantan Ketua Komisi Yudisial itu juga disebut-sebut Nazaruddin.

“Kalau memang dasar pemeriksaan Komite Etik hanya didasarkan pada siapa yang pernah disebut dalam nyanyian Nazaruddin, Pak Busyro juga termasuk. Dia harus juga diperiksa,” kata Jasin kemarin. Dia berharap, Komite Etik yang dipimpin oleh penasehat KPK Abdullah Hehamahuwa tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan dugaan keterlibatan para pimpinan KPK.

Pernyataan Jasin tersebut tentu saja untuk melawan pernyataan Busyro yang pada Selasa (26/7) lalu menggelar konferensi press dan menyatakan bahwa dirinya menjadi salah satu pimpinan KPK yang masuk dalam tim Komite Etik.
Tugas Busyro sebagai anggota Komite Etik tersebut adalah untuk memeriksa para pimpinan lainnya yang disebut-sebut Nazaruddin pernah berhubungan dengan dirinya. Yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin.
Sementara itu, Ketua Komite Etik Abdullah Hemahua membantah adanya perselisihan di dalam internal KPK. Saat ditanya tentang keinginan Jasin yang meminta agar Busyro harus juga diperiksa, Abdullah mengatakan, nantinya Komite Etik akan memeriksa semua pihak yang dibutuhkan keterangannya. “Jadi semuanya akan kami panggil, apakah internal, apakah eksternal, semua akan kami proses,” katanya dengan nada tegas.

Jadi, kata Abddullah, meskipun ada orang yang saat ini namanya aman belum disebut-sebut, tapi dalam perkembangannya mulai disebut, maka orang tersebut tidak akan luput dari incaran Komite Etik. Tapi, lanjut Abdullah, jika nantinya Busyro dan Haryono Umar memang benar-benar diperiksa, maka posisi keduanya adalah sebagai pimpinan KPK, bukan sebagai anggota komite etik.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa pembentukan komite etik bukanlah bentuk kekalahan KPK yang menuruti ocehan Nazaruddin. KPK, kata dia, memiliki aturan kode etik untuk menindak lanjuti laporan-laporan yang menyatakan bahwa orang-orang di dalam KPK telah melanggar kode etik. Di KPK sendiri ada dua kode etik yang berlaku untuk pimpinan dan para pegawai.

Tak hanya tentang kode etik, komite tersebut nantinya juga akan menelusuri apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Apabila nantinya memang benar-benar ada dugaan kuat bahwa pimpinan KPK melakukan tindak pidana, maka komite tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

“Kalau memang ada (pelanggaran kode etik) akan kami serahkan ke bagian penindakan,” imbuhnya.(kuh/fal/iro/jpnn)
Dia mencontohkan, salah satu tindakan pidana yang dimaksud adalah apabila pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan yang berpekara. Misalnya tersangka atau terdakwa, maupun keluarganya. “Hanya bertemu saja itu sudah masuk pidana. Dan kami akan teruskan proses hukumnya,” ujar Abdullah.

Abdullah pun menjamin kinerja komite etik akan benar-benar terbuka. Katanya, komite tak segan-segan akan mempublikasikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jadi dia meminta agar masyarakat bersabar dan menanti keputusan komite. Kapan Komite Etik akan bekerja” Dengan diplomatis Abddullah menjawab, komite ini tidak bisa dengan cepat langsung bekerja.

Sebab, komite etik ini baru diputuskan untuk dibentuk Selasa (26/7). Nah, berdasarkan aturan yang berlaku di KPK, kemrin surat keputusan pembentukan komite etik baru disiapkan oleh biro hukum. “Setelah SK (surat keputusan) sudah disetujui pimpinan, komite ini baru jalan,” ujarnya.     Belum lagi adanya orang-orang eksternal yang ikut bergabung dalam komite etik. Tentu saja itu akan memakan waktu yang lebih lama. Untuk itu, Abdullah menargetkan, komite etik yang dipimpinnya itu bekerja mulai minggu depan.

Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pengawas internal KPK bisa menangani masalah itu. Menurutnya, serangan balik terhadap KPK merupakan hal yang biasa. “Saya pikir, KPK mesti solid saja. Lakukan pemeriksaan kalau ada yang keliru,” katanya di komplek Istana Kepresidenan, kemarin.

Denny memercayai, KPK masih diisi dengan orang-orang yang berintegritas. Dia meminta untuk menunggu komite etik melakikan pemeriksaan internal KPK. “Jangan menyimpulkan apa-apa dulu. Biarkan mekanisme internal KPK berkerja. KPK punya standar operating procedur-nya,” tuturnya. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, juga akan diekpose ke publik. Namun selama proses pemeriksaan, informasinya memang terbatas.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, investigasi internal tersebut merupakan langkah positif untuk mensterilkan lembaga KPK. “Tentu yang paling kita jaga sekarang adalah jangan sampai hal-hal yang tidak benar akhirnya dianggap menjadi benar. Demikian sebaliknya, hal-hal yang benar malah dianggap tidak benar,” katanya.
KPK memang tidak hanya membentuk komite etik guna memeriksa para pimpinannya. Tapi, lembaga tersebut juga membentuk pengawas intern yang akan menelusurui dugaan kenakalan para pegawainya. Seperti yang diketahui, Deputi Penindakan Ade Rahardja dan juru bicara Johan Budi menjadi target pemeriksaan pengawas internal lantaran Nazaruddin menyebut pernah bertemu keduanya.

Abdulllah mengaku bahwa kerja komite etik dan pengawas internal prisnsipnya sama. Yakni untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan para orang-orang dalam KPK.     Memang, Ade yang merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Irjen Polisi itu sebelumnya mengakui bahwa dirinya dua kali menemui Nazaruddin pada 2010 silam yang berlangsung di salah satu restoran Jepang di kawasan Senayan.

Pada pertemuan tersebut, Nazaruddin menyinggung kasus mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Syafi’i Ahmad yang saat itu menjadi tersangka korupsi pengadaan alat rontgen bagi Puskesmas di wilayah Indonesia Timur. Tapi, Ade mengaku dirinya tidak melakukan deal-deal dengan Nazaruddin dan tetap melanjutkan kasus tersebut. “Waktu itu saya memang mengajak Johan Budi,” kata Ade.

Beberapa waktu kemudian, setelah lebaran tahun lalu, Nazaruddin kembali  mengajak Ade bertemu. Kali ini Ade mengajak Roni Samtana, seorang penyidik KPK. Pada pertemuan kedua, Nazaruddin menyinggung kasus pengadaan Solar Home System, Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. Tapi Ade mengaku tidak mau disetir oleh Nazaruddin.

Nah, ketegangan di tubuh KPK semakin tampak saat Johan Budi tetap ngeyel untuk meninggalkan KPK. Padahal, seluruh pimpinan telah melarang dan menolak keinginan Johan untuk pergi. “Niat saya sudah bulat,” ucapnya. “Surat tertulisnya sudah saya kirim hari ini (kemarin),” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan El Idris kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa.

Dalam tanggapannya, baik JPU terdakwa Rosalina dan El Idris sama-sama menolak eksepsi yang diajukan para tersangka dan kuasa hukumnya. Mereka mengganggap bahwa dakwaan untuk Rosalina dan Idris semuanya sudah tepat.(kuh/fal/iro)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/