26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal tersebut tetap memiliki celah potensi kecurangan yang bisa dimanfaatkan partai politik untuk mengusung calon yang sejatinya belum memenuhi kualifikasi berpengalaman.

“Kami setuju pasal itu supaya tidak main-main,” kata anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta, kemarin (26/7). Syarat berpengalaman itu sendiri diatur pada ketentuan pasal 47 RUU Pemerintah Daerah.

Agus tidak menampik bahwa keberadaan pasal itu untuk menghindari pencalonan calon kepala daerah yang instan. Sosok pengusaha ataupun artis saat ini kerap dicalonkan sebagai kepala daerah demi pertimbangan elektabilitas suara. Sementara, kualitas calon kepala daerah itu sendiri kadang terabaikan. .
Menurut Agus, hal yang harus diantisipasi adalah celah manipulasi atas syarat pengalaman yang diatur dalam RUU Pemda. Perlu diketahui, syarat pengalaman itu hanya bisa diverifikasi secara administratif. Sosok yang tidak dikenal luas publik atau belum memiliki track record yang baik, bisa maju sebagai calon berdasar syarat pengalaman itu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani menilai syarat berpengalaman tidak perlu diatur di RUU Pemda. Jika pasal itu diatur, harus ada konsekuensi pengaturan pasal itu di revisi UU Pilpres. “Kalau kepala daerah rumit dan njlimet, pemilu presiden harus lebih rumit,” ujarnya secara terpisah.

Menurut Muzani, syarat pengalaman sebagai calon kepala daerah tidak perlu diatur. Syarat itu cukup mengatur bahwa calon kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol, atau suara masyarakat jika calon itu independen. “Jangan diperumit. Nanti kompetisinya dalam proses demokrasi. Betapapun hebatnya, kalau tidak dipilih, sama saja,” tandasnya. (bay/agm/jpnn)

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal tersebut tetap memiliki celah potensi kecurangan yang bisa dimanfaatkan partai politik untuk mengusung calon yang sejatinya belum memenuhi kualifikasi berpengalaman.

“Kami setuju pasal itu supaya tidak main-main,” kata anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta, kemarin (26/7). Syarat berpengalaman itu sendiri diatur pada ketentuan pasal 47 RUU Pemerintah Daerah.

Agus tidak menampik bahwa keberadaan pasal itu untuk menghindari pencalonan calon kepala daerah yang instan. Sosok pengusaha ataupun artis saat ini kerap dicalonkan sebagai kepala daerah demi pertimbangan elektabilitas suara. Sementara, kualitas calon kepala daerah itu sendiri kadang terabaikan. .
Menurut Agus, hal yang harus diantisipasi adalah celah manipulasi atas syarat pengalaman yang diatur dalam RUU Pemda. Perlu diketahui, syarat pengalaman itu hanya bisa diverifikasi secara administratif. Sosok yang tidak dikenal luas publik atau belum memiliki track record yang baik, bisa maju sebagai calon berdasar syarat pengalaman itu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani menilai syarat berpengalaman tidak perlu diatur di RUU Pemda. Jika pasal itu diatur, harus ada konsekuensi pengaturan pasal itu di revisi UU Pilpres. “Kalau kepala daerah rumit dan njlimet, pemilu presiden harus lebih rumit,” ujarnya secara terpisah.

Menurut Muzani, syarat pengalaman sebagai calon kepala daerah tidak perlu diatur. Syarat itu cukup mengatur bahwa calon kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol, atau suara masyarakat jika calon itu independen. “Jangan diperumit. Nanti kompetisinya dalam proses demokrasi. Betapapun hebatnya, kalau tidak dipilih, sama saja,” tandasnya. (bay/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/