26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

MA Kembali Cabut Aturan Transportasi Online

Angkutan online-Ilustrasi.

Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Artinya, bisnis transportasi online kini lebih longgar.

KABAR dicabutnya sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9). Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin ini, MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut beberapa aturan dalam Permenhub tersebut.

Adapun pasal-pasal yang dicabut MA diantaranya Pasal 6 ayat 1 huruf e tentang tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kemudian Pasal 27 ayat 1 huruf d, yang mengatur taksi online harus berstiker. Pasal 27 ayat 1 huruf f, soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Pasal 27 ayat 2 yang mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Pasal 38 dan 39 tentang aturan izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan.

Selanjutnya Pasal 40 yang mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Pasal 48 soal registrasi uji tipe (SRUT). Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c tentang larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Serta Pasal 72 ayat 5 huruf c yang mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.

MA menyatakan, Permenhub tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu,” ujar majelis.

Selain itu, MA menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif. “Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” ujar MA.

Lantas, apa komentar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal ini? Saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di New Port Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9), Budi belum mau berkomentar. “Saya belum pelajari. Tapi sudah dapat informasinya,” kata Budi.

Dia meminta waktu untuk mempelajari putusan MA yang membatalkan Permenhub 108 soal angkutan online. “Kasih waktu sekitar seminggu (untuk dipelajari),” terangnya.

Diketahui, persoalan ini bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Menyikapi itu, Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Lagi-lagi aturan itu digugat. Kali ini digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi. Hasilnya, MA kembali menghapus aturan yang mempersulit transportasi online.

Senada dengan Menhub, Dishub Sumut belum mau bereaksi atas pembatalan Permenhub 108 oleh MA. Dishub mengaku masih akan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan aturan dimaksud. “Kita tidak ingin mendahului pusat. Saya saja baru tahu dari Anda berita ini. Kita tidak mau berkomentar terlalu jauh. Tunggu Kemenhub dululah,” kata Kadishub Sumut melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba saat dikonfirmasi tadi malam.

Menurutnya, dari informasi yang ia peroleh, pembatalan Permenhub Nomor 26/2017 tempo hari saja belum ada tembusan kepada Kementerian Perhubungan. “Makanya itu kami pikir jangan dulu direspon berita pembatalan Permenhub 108. Karena kabarnya sampai sekarang pun salinan tembusan pembatasan regulasi yang pertama dari MA belum diserahkan ke pihak kementerian,” katanya.

Mengenai ekses pelaku angkutan online yang sudah melakukan uji Kir dan berbadan hukum atas pembatalan Permenhub tersebut, pihaknya ogah mengomentari lebih jauh. “Nanti sajalah tunggu respon pusat seperti apa. Lagian saya sendiri juga baru tau ini kabarnya,” katanya.

Kabid Angkutan Jalan Disub Sumut, Iswar juga berpendapat senada. Menurutnya saat ini mereka belum dapat merespon pembatasan atas regulasi dimaksud oleh MA. “Kita tunggu pusat dululah,” katanya singkat. (bbs/prn/ris/dvs)

Angkutan online-Ilustrasi.

Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Artinya, bisnis transportasi online kini lebih longgar.

KABAR dicabutnya sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9). Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin ini, MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut beberapa aturan dalam Permenhub tersebut.

Adapun pasal-pasal yang dicabut MA diantaranya Pasal 6 ayat 1 huruf e tentang tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kemudian Pasal 27 ayat 1 huruf d, yang mengatur taksi online harus berstiker. Pasal 27 ayat 1 huruf f, soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Pasal 27 ayat 2 yang mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Pasal 38 dan 39 tentang aturan izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan.

Selanjutnya Pasal 40 yang mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Pasal 48 soal registrasi uji tipe (SRUT). Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c tentang larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Serta Pasal 72 ayat 5 huruf c yang mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.

MA menyatakan, Permenhub tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu,” ujar majelis.

Selain itu, MA menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif. “Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” ujar MA.

Lantas, apa komentar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal ini? Saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di New Port Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9), Budi belum mau berkomentar. “Saya belum pelajari. Tapi sudah dapat informasinya,” kata Budi.

Dia meminta waktu untuk mempelajari putusan MA yang membatalkan Permenhub 108 soal angkutan online. “Kasih waktu sekitar seminggu (untuk dipelajari),” terangnya.

Diketahui, persoalan ini bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Menyikapi itu, Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Lagi-lagi aturan itu digugat. Kali ini digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi. Hasilnya, MA kembali menghapus aturan yang mempersulit transportasi online.

Senada dengan Menhub, Dishub Sumut belum mau bereaksi atas pembatalan Permenhub 108 oleh MA. Dishub mengaku masih akan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan aturan dimaksud. “Kita tidak ingin mendahului pusat. Saya saja baru tahu dari Anda berita ini. Kita tidak mau berkomentar terlalu jauh. Tunggu Kemenhub dululah,” kata Kadishub Sumut melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba saat dikonfirmasi tadi malam.

Menurutnya, dari informasi yang ia peroleh, pembatalan Permenhub Nomor 26/2017 tempo hari saja belum ada tembusan kepada Kementerian Perhubungan. “Makanya itu kami pikir jangan dulu direspon berita pembatalan Permenhub 108. Karena kabarnya sampai sekarang pun salinan tembusan pembatasan regulasi yang pertama dari MA belum diserahkan ke pihak kementerian,” katanya.

Mengenai ekses pelaku angkutan online yang sudah melakukan uji Kir dan berbadan hukum atas pembatalan Permenhub tersebut, pihaknya ogah mengomentari lebih jauh. “Nanti sajalah tunggu respon pusat seperti apa. Lagian saya sendiri juga baru tau ini kabarnya,” katanya.

Kabid Angkutan Jalan Disub Sumut, Iswar juga berpendapat senada. Menurutnya saat ini mereka belum dapat merespon pembatasan atas regulasi dimaksud oleh MA. “Kita tunggu pusat dululah,” katanya singkat. (bbs/prn/ris/dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/