JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon terkait pembatasan usia (35 tahun) menjadi CPNS, tidak menyurutkan semangat honorer kategori dua (K2) memperjuangkan nasibnya.
Bahkan saat ini honorer K2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) tengah mengumpulkan data honorer yang valid serta berusia di atas 35 tahun ke atas.
“Kami tidak akan menggugat ke MK, tapi kami mencari data dan fakta di lapangan. Kami akan buktikan ada banyak kecurangan di seleksi CPNS 2013 dan orang yang harusnya diangkat malah disingkirkan,” kata Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN, Jumat (28/8).
Honorer K2 di atas 35 tahun harus diangkat CPNS karena mereka sudah lama mengabdii belasan hingga puluhan tahun. “Apa tidak ada rasa kemanusiaan para pemangku negeri ini. Ada apa sebenarnya pengangkatan CPNS dari honorer K2 diulur-ulur dan dihambat di sana-sini,” ucapnya.
Itong menegaskan, kalau pemerintah mau serius menangani masalah honorer K2 ini, sebenarnya tidak usah repot-repot. Tegakkan keadilan dan berantas mafia calo CPNS dan tegakkan hukum yang sebenar-benarnya, maka semua akan berjalan lancar dan aman. Tidak ada demo-demo lagi atau hura-hara di sana-sini.
“Kalau mau jujur dan buka-bukaan sebenarnya rekrutmen CPNS dari honorer K2 tahun 2013 yang lalu ini banyak kecurangan. Karena para oknum itu bermain cantik maka sulit menyisir siapa saja yang terlibat,” terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon terkait pembatasan usia (35 tahun) menjadi CPNS, tidak menyurutkan semangat honorer kategori dua (K2) memperjuangkan nasibnya.
Bahkan saat ini honorer K2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) tengah mengumpulkan data honorer yang valid serta berusia di atas 35 tahun ke atas.
“Kami tidak akan menggugat ke MK, tapi kami mencari data dan fakta di lapangan. Kami akan buktikan ada banyak kecurangan di seleksi CPNS 2013 dan orang yang harusnya diangkat malah disingkirkan,” kata Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN, Jumat (28/8).
Honorer K2 di atas 35 tahun harus diangkat CPNS karena mereka sudah lama mengabdii belasan hingga puluhan tahun. “Apa tidak ada rasa kemanusiaan para pemangku negeri ini. Ada apa sebenarnya pengangkatan CPNS dari honorer K2 diulur-ulur dan dihambat di sana-sini,” ucapnya.
Itong menegaskan, kalau pemerintah mau serius menangani masalah honorer K2 ini, sebenarnya tidak usah repot-repot. Tegakkan keadilan dan berantas mafia calo CPNS dan tegakkan hukum yang sebenar-benarnya, maka semua akan berjalan lancar dan aman. Tidak ada demo-demo lagi atau hura-hara di sana-sini.
“Kalau mau jujur dan buka-bukaan sebenarnya rekrutmen CPNS dari honorer K2 tahun 2013 yang lalu ini banyak kecurangan. Karena para oknum itu bermain cantik maka sulit menyisir siapa saja yang terlibat,” terangnya. (esy/jpnn)