JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, awal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dimulai pada Januari 2022.
“Dan kita sudah tetapkan selama 25 bulan (tahapan pemilu). Dengan kita sudah hampir menyepakati itu, kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari 2022,” kata Doli dalam webinar bertajuk “Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024,” Jumat (27/8).
Doli mengatakan, jadwal tersebut kemungkinan akan diresmikan pada 6 September 2021 dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu.
“Untuk menetapkan hasil tim kerja itu menjadi keputusan resmi antara pemerintah dan DPR. Dan itulah yang menjadi patokan kita untuk mempersiapkan pemilu tahun 2024,” ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya juga sudah menetapkan pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden di tanggal 21 Februari. Sementara itu, pelaksanaan pilkada serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
“Jadi, tanggal-tanggal inilah yang pada akhirnya paling dimungkinkan ya terjadinya impitan yang terlalu dalam antara tahapan pileg, pilpres dengan tahapan pilkada,” ujarnya.
“Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari impitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dengan tahapan pilkada,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007- 2012 Endang Sulastri berharap anggota KPU yang akan dilantik April 2022 fokus pada persiapan regulasi Pemilu serentak 2024.
“Jadi fokusnya itu adalah bagaimana membuat peraturan KPU yang bisa mensiasati terhadap peraturan perundang-perundangan karena tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilunya itu bisa dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan sebanyak stakeholder,” kata Endang.
Endang kembali menjelaskan, selama ini regulasi terutama peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaran pemilu sering kali baru dibuat menjelang pelaksanaan.
Padahal, menurut dia, regulasi perlu disiapkan sejak jauh hari agar waktu sosialisasi peraturan itu menjadi maksimal. “Harapannya itu adalah ke depan KPU hasil seleksi ini yang akan bekerja pada mulai April 2022 itu, dia sudah me-list daftar peraturan yang harus dibuat sehingga kemudian peraturan itu benar-benar sudah selesai,” ujar dia.
“Misalnya ditargetkan pada bulan misalnya selama enam bulan, April berarti itu sampai bulan 10, bulan Oktober itu selesai,” pungkasnya. (kdc/azw)