30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes Polri, Ustadz Yahya Waloni, Kini Dirawat di RS Polri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.

TERSANGKA: Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

“Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfimasi, Jumat (27/8).

Kendati semikian, Ustdaz Yahya semalam mengeluhkan sesak nafas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.

Diketahui, Yahya yang kini sudah berstatus tersangka itu terpaksa dibantarkan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dibantarkan ke sana karena mengeluh sakit di bagian dada.

“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah,” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, Yahya mengalami masalah di jantung. Sehingga semalam harus dibawa ke Rumah Sakit Polri.

“Pembekakan jantung,” jelas Argo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen. (jpnn/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.

TERSANGKA: Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

“Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfimasi, Jumat (27/8).

Kendati semikian, Ustdaz Yahya semalam mengeluhkan sesak nafas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.

Diketahui, Yahya yang kini sudah berstatus tersangka itu terpaksa dibantarkan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dibantarkan ke sana karena mengeluh sakit di bagian dada.

“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah,” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, Yahya mengalami masalah di jantung. Sehingga semalam harus dibawa ke Rumah Sakit Polri.

“Pembekakan jantung,” jelas Argo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen. (jpnn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/