30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terbukti Sogok DPR Miranda Gultom Dipenjara 3 Tahun

JAKARTA- Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Gultom, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara elama tiga tahunn
Majelis hakim menyatakan bahwa Miranda telah terbukti secara sah menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 agar bisa terpilih menjadi DGS BI.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan, Miranda telah bersekongkol dengan Nunun Nurbaeti untuk menyogok anggota Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. Ratusan lembar travel cek (TC) Bank International Indonesia (BII) dengan nilai masing-masing Rp 50 juta, diserahkan ke anggota Komisi IX DPR yakni Endin AJ Soefihara dari Fraksi PPP, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, Hamya Yandhu dari Fraksi Golkar dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri.

Menurut majelis, TC untuk politisi DPR periode 1999-2004 itu diantar oleh orang dekat Nunun yang bernama Arie Malangjudo, sebelum pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004.  “Malam harinya terdakwa (Miranda) mendapat suara mayoritas sehingga terpilih jadi DGS BI untuk periode 2004-2009,” ucap anggota majelis, Anwar.

Karenanya majelis meyakini bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu telah terpenuhi. Majelis berpendapat bawa unsur unsur pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan atas Miranda telah terpenuhi.

“Menyatakan terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Gusrizal saat membacakan putusan. Selain itu, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya tim JPU KPK yang diketuai Supardi,  meminta majelis menghukum Miranda dengan pidana penjara selam empat tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Miranda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, Miranda belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Meski demikian putusan majelis itu tidak menyebut asal dan penyandang dana untuk memenangkan Miranda pada pemilihan DGS BI tahun 2004. Di persidangan hanya terungkap bahwa TC yang sampai ke tangan anggota DPR periode 1999-2004 itu sama dengan TC yang dipesan oleh Bank Artha Graha ke BII.

Atas putusan itu Miranda maupun kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Namun demikian Miranda tetap kaget dengan putusan itu. Di antara putusan terhadpa terdakwa suap TC BII, Miranda menerima hukuman tertinggi.
“Saya kaget, saya tidak meyangka,” kata Miranda usai persidangan.

Guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia itu tetap bersikukuh dirinya tak beralah karena tidak berbuat sebagaimana dakwaan JPU KPK. “Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa (menyuap). Maka saya akan naik banding,” pungkasnya.
Terpisah, KPK berjanji akan mengungkap penyandang dana. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa kasus itu akan terus dikembangkan. “KPK akan terus mengembangkan kasus ini,” ucapnya.
Namun saat ditanya tentang dugaan keterlibatan sebuah bank yang memesan TC ke BII dalam kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa hal itu masuk dalam materi penyidikan. “Ketrangan sekecil apapun yang muncul di persidangan akan kita telusuri,” pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Gultom, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara elama tiga tahunn
Majelis hakim menyatakan bahwa Miranda telah terbukti secara sah menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 agar bisa terpilih menjadi DGS BI.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan, Miranda telah bersekongkol dengan Nunun Nurbaeti untuk menyogok anggota Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. Ratusan lembar travel cek (TC) Bank International Indonesia (BII) dengan nilai masing-masing Rp 50 juta, diserahkan ke anggota Komisi IX DPR yakni Endin AJ Soefihara dari Fraksi PPP, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, Hamya Yandhu dari Fraksi Golkar dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri.

Menurut majelis, TC untuk politisi DPR periode 1999-2004 itu diantar oleh orang dekat Nunun yang bernama Arie Malangjudo, sebelum pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004.  “Malam harinya terdakwa (Miranda) mendapat suara mayoritas sehingga terpilih jadi DGS BI untuk periode 2004-2009,” ucap anggota majelis, Anwar.

Karenanya majelis meyakini bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu telah terpenuhi. Majelis berpendapat bawa unsur unsur pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan atas Miranda telah terpenuhi.

“Menyatakan terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Gusrizal saat membacakan putusan. Selain itu, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya tim JPU KPK yang diketuai Supardi,  meminta majelis menghukum Miranda dengan pidana penjara selam empat tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Miranda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, Miranda belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Meski demikian putusan majelis itu tidak menyebut asal dan penyandang dana untuk memenangkan Miranda pada pemilihan DGS BI tahun 2004. Di persidangan hanya terungkap bahwa TC yang sampai ke tangan anggota DPR periode 1999-2004 itu sama dengan TC yang dipesan oleh Bank Artha Graha ke BII.

Atas putusan itu Miranda maupun kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Namun demikian Miranda tetap kaget dengan putusan itu. Di antara putusan terhadpa terdakwa suap TC BII, Miranda menerima hukuman tertinggi.
“Saya kaget, saya tidak meyangka,” kata Miranda usai persidangan.

Guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia itu tetap bersikukuh dirinya tak beralah karena tidak berbuat sebagaimana dakwaan JPU KPK. “Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa (menyuap). Maka saya akan naik banding,” pungkasnya.
Terpisah, KPK berjanji akan mengungkap penyandang dana. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa kasus itu akan terus dikembangkan. “KPK akan terus mengembangkan kasus ini,” ucapnya.
Namun saat ditanya tentang dugaan keterlibatan sebuah bank yang memesan TC ke BII dalam kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa hal itu masuk dalam materi penyidikan. “Ketrangan sekecil apapun yang muncul di persidangan akan kita telusuri,” pungkasnya.(ara/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/