30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Si Cantik Sharen Divonis 9 Tahun Penjara

Bandar Narkoba Melarikan Diri

MEDAN-Keberadaan Sharen Patricia alias A Liang (25) hingga saat ini belum diketahui. Begitupun, bandar sabu tersebut ternyata sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang penjatuhan hukuman yang tidak dihadirinya, Sharen dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

A Liang alias Sharen //jpnn
A Liang alias Sharen //jpnn

“Terdakwa atas nama Sharen Patricia sudah divonis Selasa (25/9) lalu dengan hukuman 9 tahun penjara. Majelisnya diketuai Ibu Marlianis dengan anggota Pak Erwin Tumpak Pasaribu dan Pak Wahidin,” kata Humas PN Medan Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/9).
Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan. Dimana pada sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, Sharen Patricia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara karena mengedarkan sabu-sabu.

Begitupun, Guntur mengaku tidak bisa mengomentari putusan Majelis Hakim. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini memang dipertanyakan, karena Sharen melarikan diri. Guntur memastikan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak melanggar hukum acara.

“Kalau sudah ada tuntutan bisa divonis. Jadi vonisnya tanpa dihadiri terdakwa. Namun, ini bukan sidang in absensia. Kalau sidang in absensi dari awal terdakwa tidak ada, dan itu hanya berlaku untuk perkara tertentu, termasuk kasus korupsi,” jelasnya.

Dalam dua persidangan terakhir, Sharen Patricia tidak hadir di PN Medan. Sharen melarikan diri saat akan dibawa dari depan Lapas Wanita ke PN Medan, Selasa (18/9) siang. Pelariannya itu dilakukan  menjelang sidang pembacaan pledoi setelah sepekan sebelumnya, Sharen dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Pelarian terdakwa nampaknya sudah terencana, sebab seorang pria yang menaiki sepeda motor Yamaha Mio telah menunggunya di depan Lapas. Lemahnya pengawasan pun dimanfaatkan. Saat petugas mulai lengah, Sharen langsung ngacir. Setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya, Sharen langsung melompat naik dengan dibonceng seorang pria. Pengawal Tahanan kecolongan, Sharen lenyap dari kejaran.

Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya,  Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Sementara itu, pada sidang putusan Selasa (25/9) lalu, Ayah dan anak ini sudah divonis masing-masing 5 tahun penjara. Guntur memaparkan, jika nanti tertangkap, Sharen harus memulai hukuman dari awal. Sharen Patricia dapat menyikapi vonis hakim setelah mendapat pemberitahuan dari pengadilan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan Sharen Patricia terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa. Dimana Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Sharen Patricia ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per gram.

A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO). (far)

Bandar Narkoba Melarikan Diri

MEDAN-Keberadaan Sharen Patricia alias A Liang (25) hingga saat ini belum diketahui. Begitupun, bandar sabu tersebut ternyata sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang penjatuhan hukuman yang tidak dihadirinya, Sharen dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

A Liang alias Sharen //jpnn
A Liang alias Sharen //jpnn

“Terdakwa atas nama Sharen Patricia sudah divonis Selasa (25/9) lalu dengan hukuman 9 tahun penjara. Majelisnya diketuai Ibu Marlianis dengan anggota Pak Erwin Tumpak Pasaribu dan Pak Wahidin,” kata Humas PN Medan Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/9).
Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan. Dimana pada sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, Sharen Patricia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara karena mengedarkan sabu-sabu.

Begitupun, Guntur mengaku tidak bisa mengomentari putusan Majelis Hakim. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini memang dipertanyakan, karena Sharen melarikan diri. Guntur memastikan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak melanggar hukum acara.

“Kalau sudah ada tuntutan bisa divonis. Jadi vonisnya tanpa dihadiri terdakwa. Namun, ini bukan sidang in absensia. Kalau sidang in absensi dari awal terdakwa tidak ada, dan itu hanya berlaku untuk perkara tertentu, termasuk kasus korupsi,” jelasnya.

Dalam dua persidangan terakhir, Sharen Patricia tidak hadir di PN Medan. Sharen melarikan diri saat akan dibawa dari depan Lapas Wanita ke PN Medan, Selasa (18/9) siang. Pelariannya itu dilakukan  menjelang sidang pembacaan pledoi setelah sepekan sebelumnya, Sharen dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Pelarian terdakwa nampaknya sudah terencana, sebab seorang pria yang menaiki sepeda motor Yamaha Mio telah menunggunya di depan Lapas. Lemahnya pengawasan pun dimanfaatkan. Saat petugas mulai lengah, Sharen langsung ngacir. Setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya, Sharen langsung melompat naik dengan dibonceng seorang pria. Pengawal Tahanan kecolongan, Sharen lenyap dari kejaran.

Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya,  Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Sementara itu, pada sidang putusan Selasa (25/9) lalu, Ayah dan anak ini sudah divonis masing-masing 5 tahun penjara. Guntur memaparkan, jika nanti tertangkap, Sharen harus memulai hukuman dari awal. Sharen Patricia dapat menyikapi vonis hakim setelah mendapat pemberitahuan dari pengadilan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan Sharen Patricia terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa. Dimana Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Sharen Patricia ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per gram.

A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO). (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/