30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Awal Tahun Bakal Ada Tersangka Baru

Setelah Andi Mallarangeng Tersangka Korupsi Hambalang

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang dipastikan bakal bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan ada nama lain yang mengikuti Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kini penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat jeratan atas calon tersangka itu. “Mudah mudahan di awal tahun depan kita bisa menemukan bukti-bukti yang sesuai dengan common sense masyarakat tentang apa yang dipersepsikan orang-orang menjadi tersangka. Mudahan-mudahan itu bisa kita wujudkan,” ujar Abraham dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Kamis (27/12) sore.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, penetapan tersangka baru kasus Hambalang memang belum bisa dilakukan pada tahun ini. Senada dengan Abraham, Bambang mengisyaratkan tersangka baru itu sudah diumumkan pada awal 2013 mendatang.

“Soal Hambalang, tahun ini kayaknya tidak ada tersangka baru. Tahun-tahun ke depan doa dan dukungan anda semoga menyertai KPK sehingga dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPK,” katanya.

Meski tidak secara spesifik menyebut kasus Hambalang, namun Bambang juga menyatakan bahwa KPK bisa menjerat pelaku korupsi kelas kakap (grand corruption) yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, ketua umum partai politik (parpol) yang ikut dalam dalam skenario korupsi juga bisa dijerat KPK.  “Iya, dia (ketua parpol) di luar state  (bukan pejabat negara, red) tapi ada dalam high ranking position,” katanya.

Mantan pimpinan LBH itu merujuk pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut komisi antirasuah itu berwenang mengungkap korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta orang lain yang ada kaitannya dengan perkara. “Nha dia (ketua parpol, red) itu termasuk dalam orang lain dalam Pasal 11,” bebernya.

Apakah KPK memang tengah membidik ketua umum parpol yang diduga terlibat korupsi” Bambang tak menampiknya. Hanya saja ia enggan menyebut nama ketum parpol yang dibidik KPK itu.

“Itu tergantung dukungan dan doa. Kalau penyidiknya sudah oke baru full speed, bisa naik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan bekas anak buahnya, Deddy Kusdinar. Deddy menjadi tersangka pertama kasus Hambalang. Mantan Kepala Biro di Kemenpora itu disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Sangkaan serupa juga disematkan kepada Andi Mallarangeng. (ara/jpnn)

Setelah Andi Mallarangeng Tersangka Korupsi Hambalang

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang dipastikan bakal bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan ada nama lain yang mengikuti Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kini penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat jeratan atas calon tersangka itu. “Mudah mudahan di awal tahun depan kita bisa menemukan bukti-bukti yang sesuai dengan common sense masyarakat tentang apa yang dipersepsikan orang-orang menjadi tersangka. Mudahan-mudahan itu bisa kita wujudkan,” ujar Abraham dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Kamis (27/12) sore.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, penetapan tersangka baru kasus Hambalang memang belum bisa dilakukan pada tahun ini. Senada dengan Abraham, Bambang mengisyaratkan tersangka baru itu sudah diumumkan pada awal 2013 mendatang.

“Soal Hambalang, tahun ini kayaknya tidak ada tersangka baru. Tahun-tahun ke depan doa dan dukungan anda semoga menyertai KPK sehingga dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPK,” katanya.

Meski tidak secara spesifik menyebut kasus Hambalang, namun Bambang juga menyatakan bahwa KPK bisa menjerat pelaku korupsi kelas kakap (grand corruption) yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, ketua umum partai politik (parpol) yang ikut dalam dalam skenario korupsi juga bisa dijerat KPK.  “Iya, dia (ketua parpol) di luar state  (bukan pejabat negara, red) tapi ada dalam high ranking position,” katanya.

Mantan pimpinan LBH itu merujuk pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut komisi antirasuah itu berwenang mengungkap korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta orang lain yang ada kaitannya dengan perkara. “Nha dia (ketua parpol, red) itu termasuk dalam orang lain dalam Pasal 11,” bebernya.

Apakah KPK memang tengah membidik ketua umum parpol yang diduga terlibat korupsi” Bambang tak menampiknya. Hanya saja ia enggan menyebut nama ketum parpol yang dibidik KPK itu.

“Itu tergantung dukungan dan doa. Kalau penyidiknya sudah oke baru full speed, bisa naik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan bekas anak buahnya, Deddy Kusdinar. Deddy menjadi tersangka pertama kasus Hambalang. Mantan Kepala Biro di Kemenpora itu disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Sangkaan serupa juga disematkan kepada Andi Mallarangeng. (ara/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/