32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

18 WNI Tewas di Rutan Imigrasi Malaysia, Kemenlu Janji Tindak Lanjuti

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, Malaysia, sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Hal ini diungkap Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB). Menyikapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI telah mempelajari laporan tersebut.

Menilai serius laporan berjudul “Seperti di Neraka: Kondisi di Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia”, Kemlu segera menghubungi KBMB untuk memperoleh data rinci WNI atau pekerja migran Indonesia yang dinyatakan meninggal di rumah tahanan imigrasi di Sabah, serta data para deportan yang mengalami penganiayaan selama berada di Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Sabah.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, seluruh data tersebut akan ditelusuri dan dimintakan penjelasan dari otoritas di Malaysia. “Perwakilan RI di Sabah yaitu KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau akan bertemu Pengarah Jabatan Imigresen Negeri Sabah pada hari ini. Pertemuan dimaksudkan untuk meminta keterangan dan kejelasan atas temuan KBMB, sebagai upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI atau pekerja migran Indonesia di wilayah Sabah,” ujar Judha.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah lanjutan secara bilateral jika data tersebut terkonfirmasi.

Sebelumnya, KBMB melaporkan 18 WNI meninggal dunia di Depot Tahanan Imigrasi Tawau, Sabah, Malaysia sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Laporan KBMB mengungkap para WNI itu meninggal dunia antara lain karena diduga mengalami penganiayaan. Sejumlah deportan WNI juga diduga menerima bentuk hukuman yang tidak manusiawi serta penyiksaan.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu Yusuf Suryanegara, mengatakan, pihak KJRI selalu memantau keadaan WNI di tiga Rumah Tahanan Imigrasi (Depot Imigresen) yang berada di wilayah kerjanya, yaitu di Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan. “KJRI Kota Kinabalu mengupayakan pemulangan WNI segera setelah proses hukum dan masa hukuman selesai,” kata Yusuf.

Saat ini, ia mengatakan tercatat sekitar 230 WNI yang berada di tiga Depot Imigresen yang keberadaannya akan terus dalam pantauan KJRI dan akan difasilitasi proses pemulangannya, termasuk pelaksanaan verifikasi dan pemberian dokumen perjalanan.

KJRI Kota Kinabalu juga melakukan pendampingan pada setiap pemulangan yang dilakukan melalui Pelabuhan Tawau, Sabah. Berdasarkan data KJRI Kota Kinabalu, selama 2022 tercatat satu orang WNI meninggal di Depot Imigresen Papar. Sementara pada 2021 tercatat enam orang meninggal di Depot Imigresen Sandakan, satu orang meninggal di Depot Imigresen Papar, dan satu orang meninggal di Depot Imigresen Kota Kinabalu. Penyebab kematian tercatat dikarenakan sakit dan terpapar Covid-19.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta Pemerintah Negeri Jiran memberikan penjelasan terkait peristiwa itu, terlebih muncul dugaan telah terjadinya kekerasaan. “Kejadian tersebut jika benar ada dugaan penganiayaan, perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Malaysia tersebut. Investigasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menngetahui penyebab dan mengapa kejadian itu bisa terjadi,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Selasa (28/6).

“Saya mengecam keras peristiwa ini karena posisi para korban sedang menunggu proses deportasi yang seharusnya tidak diperlakukan seperti tahanan tindakan kejahatan berat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dave menekankan, peran Kedutaan besar Indonesia di Malaysia juga harus lebih aktif memantau kejadian ini. Menurutnya, diperlukan pernyataan terbuka kepada publik tentang kondisi para WNI yang mengalami deportasi tersebut. “Kementerian Luar Negeri diharapkan responsif aktif serta memanggil Kedubes Malaysia karena jumlah korban dan kondisi meninggalnya sangat tidak manusiawi. Saya atas nama Anggota Komisi I DPR juga telah bersurat ke Kedubes Malaysia di Indonesia untuk meminta klarifikasinya atas peristiwa tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Malaysia diharapkan menunjukkan tindakan manusiawi terhadap para WNI ataupun WNA yang terkena deportasi. “Perlakuan dengan model DTI tersebut sangat melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan ini akan menjadi konsekuensi berat jika itu terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, Malaysia, sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Hal ini diungkap Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB). Menyikapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI telah mempelajari laporan tersebut.

Menilai serius laporan berjudul “Seperti di Neraka: Kondisi di Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia”, Kemlu segera menghubungi KBMB untuk memperoleh data rinci WNI atau pekerja migran Indonesia yang dinyatakan meninggal di rumah tahanan imigrasi di Sabah, serta data para deportan yang mengalami penganiayaan selama berada di Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Sabah.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, seluruh data tersebut akan ditelusuri dan dimintakan penjelasan dari otoritas di Malaysia. “Perwakilan RI di Sabah yaitu KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau akan bertemu Pengarah Jabatan Imigresen Negeri Sabah pada hari ini. Pertemuan dimaksudkan untuk meminta keterangan dan kejelasan atas temuan KBMB, sebagai upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI atau pekerja migran Indonesia di wilayah Sabah,” ujar Judha.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah lanjutan secara bilateral jika data tersebut terkonfirmasi.

Sebelumnya, KBMB melaporkan 18 WNI meninggal dunia di Depot Tahanan Imigrasi Tawau, Sabah, Malaysia sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Laporan KBMB mengungkap para WNI itu meninggal dunia antara lain karena diduga mengalami penganiayaan. Sejumlah deportan WNI juga diduga menerima bentuk hukuman yang tidak manusiawi serta penyiksaan.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu Yusuf Suryanegara, mengatakan, pihak KJRI selalu memantau keadaan WNI di tiga Rumah Tahanan Imigrasi (Depot Imigresen) yang berada di wilayah kerjanya, yaitu di Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan. “KJRI Kota Kinabalu mengupayakan pemulangan WNI segera setelah proses hukum dan masa hukuman selesai,” kata Yusuf.

Saat ini, ia mengatakan tercatat sekitar 230 WNI yang berada di tiga Depot Imigresen yang keberadaannya akan terus dalam pantauan KJRI dan akan difasilitasi proses pemulangannya, termasuk pelaksanaan verifikasi dan pemberian dokumen perjalanan.

KJRI Kota Kinabalu juga melakukan pendampingan pada setiap pemulangan yang dilakukan melalui Pelabuhan Tawau, Sabah. Berdasarkan data KJRI Kota Kinabalu, selama 2022 tercatat satu orang WNI meninggal di Depot Imigresen Papar. Sementara pada 2021 tercatat enam orang meninggal di Depot Imigresen Sandakan, satu orang meninggal di Depot Imigresen Papar, dan satu orang meninggal di Depot Imigresen Kota Kinabalu. Penyebab kematian tercatat dikarenakan sakit dan terpapar Covid-19.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta Pemerintah Negeri Jiran memberikan penjelasan terkait peristiwa itu, terlebih muncul dugaan telah terjadinya kekerasaan. “Kejadian tersebut jika benar ada dugaan penganiayaan, perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Malaysia tersebut. Investigasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menngetahui penyebab dan mengapa kejadian itu bisa terjadi,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Selasa (28/6).

“Saya mengecam keras peristiwa ini karena posisi para korban sedang menunggu proses deportasi yang seharusnya tidak diperlakukan seperti tahanan tindakan kejahatan berat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dave menekankan, peran Kedutaan besar Indonesia di Malaysia juga harus lebih aktif memantau kejadian ini. Menurutnya, diperlukan pernyataan terbuka kepada publik tentang kondisi para WNI yang mengalami deportasi tersebut. “Kementerian Luar Negeri diharapkan responsif aktif serta memanggil Kedubes Malaysia karena jumlah korban dan kondisi meninggalnya sangat tidak manusiawi. Saya atas nama Anggota Komisi I DPR juga telah bersurat ke Kedubes Malaysia di Indonesia untuk meminta klarifikasinya atas peristiwa tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Malaysia diharapkan menunjukkan tindakan manusiawi terhadap para WNI ataupun WNA yang terkena deportasi. “Perlakuan dengan model DTI tersebut sangat melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan ini akan menjadi konsekuensi berat jika itu terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/