Terungkapnya pertemuan unsur pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pihak berkasus merupakan preseden buruk. Ketua MPR RI Taufik Kiemas menilai perilaku itu sudah sangat jelas melanggar kode etik penegak hukum. “Pimpinan KPK kode etiknya sesuai Undang Undang kan gak boleh bertemu (orang berkasus) secara pribadi, mereka harus clear,” kata Kiemas di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (28/7).
Terungkapnya pertemuan unsur KPK itu berdasarkan pengakuan tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin. Mantan politisi Demokrat itu menyebut ada pertemuan dengan dirinya bersama pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Chandra membantah adanya pertemuan itu, sementara Ade justru mengakuinya.
Menurut Taufik, dengan status sebagai penegak hukum, bertemu dengan pihak berkasus tentu menjadi masalah. Terlepas dari substansi apa sebenarnya yang disampaikan, publik tentu memiliki pandangan negatif atas pertemuan itu. “Jadi nggak boleh tebang pilih bertemu siapa. Kalau ketemu hanya di DPR,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menyayangkan terjadinya pertemuan itu. Tidak seharusnya pimpinan KPK dalam kedudukannya sebagai penegak hukum bisa leluasa bertemu orang luar. Apalagi ternyata, pimpinan KPK yang bertemu adalah yang selama ini pernah tersangkut dengan kasus-kasus lain. “Sementah apapun informasi yang muncul, harus menjadi klarifikasi. Ini supaya KPK tidak dilemahkan,” kata Priyo secara terpisah. Meski bermasalah, Priyo juga meminta setiap pihak tetap menunjung asas praduga tidak bersalah.(bay/jpnn)