26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ini Pertimbangan MUI Nyatakan BPJS Kesehatan Haram

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.  Hampir  50 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak bayar premi.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Apa indikatornya?

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

“Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga,” kata Kiai Ma’ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma’ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.

“Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah,” jelasnya.

Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. “Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI,” pungkasnya. (fat/jpnn)

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.  Hampir  50 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak bayar premi.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Apa indikatornya?

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

“Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga,” kata Kiai Ma’ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma’ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.

“Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah,” jelasnya.

Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. “Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI,” pungkasnya. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/