26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Perumahan Casa De Villa Disegel Polresta Medan

DISEGEL: Petugas Polresta Medan saat melakukan penyegelan dengan memasang police line menutup ases pintu masuk. gerbang pintu masuk Komplek Casa De Villa yang terletak di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan memasang police line, Selasa petang (14/7).
DISEGEL:
Petugas Polresta Medan saat melakukan penyegelan dengan memasang police line menutup ases pintu masuk. gerbang pintu masuk Komplek Casa De Villa yang terletak di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan memasang police line, Selasa petang (14/7).

SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan menyegel pintu masuk Komplek Casa De Villa yang terletak di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan memasang police line (garis polisi),
Selasa petang (14/7).

Penyegelan ini sebagai tindaklanjut la-poran kasus penyerobotan tanah milik Ikrama Anwar alias IKA berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3012 yang telah dilaporkan ke Polresta Medan sejak sebelas bulan lalu.

“Iya benar, penyidik telah memasang police line di atas lahan milik klien kami. Hal ini sebagai tindaklanjut laporan klien kami ke Polresta Medan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak Bursa Property,” ujar tim pengacara Ikrama Anwar, Taufik Siregar SH, M Hum dan Azwir Agus SH MHum.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, dirinya menyambut baik langkah Polresta Medan yang melakukan penyegelan sehingga pihak Bursa Property tidak melakukan aktivitas diatas lahan milik kliennya tersebut. Taufik pun berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara penyerobotan lahan milik kliennya yang kepemilikannya telah dikuatkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilann
Tata Usaha Negera Medan dalam putusannya No.85/G/2014/PTUN-Mdn tanggal 1 Juni Juni 2015, yang menyatakan IKA adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 953 M2 di Jalan Asrama tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. :3012 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.  “Kita berharap semua pihak menghormati keputusan hukum. Kita juga minta kepolisian secara profesional bekerja demi terwujudnya masyarakat yang mencari keadilan,” tegasnya.

Pantauan wartawan di lokasi petugas Polresta Medan berseragam sipil tiba dengan mengendarai mobil jenis mini bus berjumlah tiga orang dan satu orang warga sipil.

Sekedar informasi terkait kasus penyerobotan tanah di sekitar Perumahan Casa de Villa telah dilaporkan oleh Ikrama Anwar ke Polresta Medan dengan Laporan Polisi Nomor:STTLP/2134/K/VII/2014 tanggal 25 Agustus 2014. Sedangkan berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Medan diperoleh fakta secara formil maupun secara materil terbukti pemilik atas tanah seluas 953 M2 yang menjadi objek perkara dalam putusan tersebut adalah  IKA dan bukan  Thomas Purba.

Secara formil prosedural terbukti penerbitan dasar kepemilikan hak Sertifikat Hak Milik No. 3012 Kelurahan Dwikora atas nama IKA telah sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU No. 5 Tahun 1960, pasal 13, pasal 23 hurup a point 1, pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dan berdasarkan putusan tersebut secara materil, berdasarkan keterangan saksi Thomas Purba sendiri yakni T. Umar Alamsyah di persidangan yang memberikan kesaksian bahwa dasar kepemilikan tanah saksi T. Umar Alamsyah dan saudaranya menjual tanah tersebut kepada Thomas Purba hanyalah berupa surat fotocopy yakni fotocopy surat keterangan tanah nomor : 116939/B/XVII/12 tanggal 31 Desember 1975 yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang, terdaftar atas nama Tengku Paluddin (orang tua saksi), karena alas hak yang asli ada pada orang lain yang bernama Edi Hanafi, dan fakta ini semakin dikuatkan dengan tidak dapatnya Sdra. Thomas Purba menunjukkan bukti asli surat keterangan tanah tersebut di persidangan.

Dari fakta-fakta ini selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyatakan karena dasar peralihan hak tanah dari Sdra. T.Umar Alamsyah kepada Thomas Purba yang dibuat dihadapan Notaris Rosmidar, SH Notaris di Medan Nomor : 7298/L/R/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 adalah surat keterangan yang hanya berupa fotocopy, maka surat jual beli kepada Thomas Purba tersebut secara hukum adalah cacat hukum/batal demi hukum dan oleh hukum dianggap tidak pernah ada sehingga ditinjau dari aspek substansi dan materill majelis hakim berpendapat tanah di Jalan asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia seluas 953 M2 tersebut secara hukum tidak ada hubungannya dengan Thomas Purba. (adz/ila)

DISEGEL: Petugas Polresta Medan saat melakukan penyegelan dengan memasang police line menutup ases pintu masuk. gerbang pintu masuk Komplek Casa De Villa yang terletak di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan memasang police line, Selasa petang (14/7).
DISEGEL:
Petugas Polresta Medan saat melakukan penyegelan dengan memasang police line menutup ases pintu masuk. gerbang pintu masuk Komplek Casa De Villa yang terletak di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan memasang police line, Selasa petang (14/7).

SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan menyegel pintu masuk Komplek Casa De Villa yang terletak di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan memasang police line (garis polisi),
Selasa petang (14/7).

Penyegelan ini sebagai tindaklanjut la-poran kasus penyerobotan tanah milik Ikrama Anwar alias IKA berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3012 yang telah dilaporkan ke Polresta Medan sejak sebelas bulan lalu.

“Iya benar, penyidik telah memasang police line di atas lahan milik klien kami. Hal ini sebagai tindaklanjut laporan klien kami ke Polresta Medan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak Bursa Property,” ujar tim pengacara Ikrama Anwar, Taufik Siregar SH, M Hum dan Azwir Agus SH MHum.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, dirinya menyambut baik langkah Polresta Medan yang melakukan penyegelan sehingga pihak Bursa Property tidak melakukan aktivitas diatas lahan milik kliennya tersebut. Taufik pun berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara penyerobotan lahan milik kliennya yang kepemilikannya telah dikuatkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilann
Tata Usaha Negera Medan dalam putusannya No.85/G/2014/PTUN-Mdn tanggal 1 Juni Juni 2015, yang menyatakan IKA adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 953 M2 di Jalan Asrama tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. :3012 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.  “Kita berharap semua pihak menghormati keputusan hukum. Kita juga minta kepolisian secara profesional bekerja demi terwujudnya masyarakat yang mencari keadilan,” tegasnya.

Pantauan wartawan di lokasi petugas Polresta Medan berseragam sipil tiba dengan mengendarai mobil jenis mini bus berjumlah tiga orang dan satu orang warga sipil.

Sekedar informasi terkait kasus penyerobotan tanah di sekitar Perumahan Casa de Villa telah dilaporkan oleh Ikrama Anwar ke Polresta Medan dengan Laporan Polisi Nomor:STTLP/2134/K/VII/2014 tanggal 25 Agustus 2014. Sedangkan berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Medan diperoleh fakta secara formil maupun secara materil terbukti pemilik atas tanah seluas 953 M2 yang menjadi objek perkara dalam putusan tersebut adalah  IKA dan bukan  Thomas Purba.

Secara formil prosedural terbukti penerbitan dasar kepemilikan hak Sertifikat Hak Milik No. 3012 Kelurahan Dwikora atas nama IKA telah sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU No. 5 Tahun 1960, pasal 13, pasal 23 hurup a point 1, pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dan berdasarkan putusan tersebut secara materil, berdasarkan keterangan saksi Thomas Purba sendiri yakni T. Umar Alamsyah di persidangan yang memberikan kesaksian bahwa dasar kepemilikan tanah saksi T. Umar Alamsyah dan saudaranya menjual tanah tersebut kepada Thomas Purba hanyalah berupa surat fotocopy yakni fotocopy surat keterangan tanah nomor : 116939/B/XVII/12 tanggal 31 Desember 1975 yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang, terdaftar atas nama Tengku Paluddin (orang tua saksi), karena alas hak yang asli ada pada orang lain yang bernama Edi Hanafi, dan fakta ini semakin dikuatkan dengan tidak dapatnya Sdra. Thomas Purba menunjukkan bukti asli surat keterangan tanah tersebut di persidangan.

Dari fakta-fakta ini selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyatakan karena dasar peralihan hak tanah dari Sdra. T.Umar Alamsyah kepada Thomas Purba yang dibuat dihadapan Notaris Rosmidar, SH Notaris di Medan Nomor : 7298/L/R/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 adalah surat keterangan yang hanya berupa fotocopy, maka surat jual beli kepada Thomas Purba tersebut secara hukum adalah cacat hukum/batal demi hukum dan oleh hukum dianggap tidak pernah ada sehingga ditinjau dari aspek substansi dan materill majelis hakim berpendapat tanah di Jalan asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia seluas 953 M2 tersebut secara hukum tidak ada hubungannya dengan Thomas Purba. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/