26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

OC Kaligis Tak Kooperatif, Terus Mau Ditembak Mati Saja?

OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS
OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga antirasuah pastikan bahwa perilaku OC itu tidak bisa ditolerir.

“Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidak kooperatif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7).

Menurut Priharsa, pada saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.

“Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut,” katanya.

OC terhitung sudah tiga kali menolak diperiksa penyidik. Advokat senior itu menyampaikan penolakannya melalui surat kepada pimpinan KPK. Dia bahkan menyatakan lebih pilih ditembak mati daripada datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Hari ini saya dipaksa lagi di-BAP, saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK, periksa saya di pengadilan,” tulis OC dalam salah satu suratnya.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pekan lalu. Dia diduga menjadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS
OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga antirasuah pastikan bahwa perilaku OC itu tidak bisa ditolerir.

“Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidak kooperatif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7).

Menurut Priharsa, pada saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.

“Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut,” katanya.

OC terhitung sudah tiga kali menolak diperiksa penyidik. Advokat senior itu menyampaikan penolakannya melalui surat kepada pimpinan KPK. Dia bahkan menyatakan lebih pilih ditembak mati daripada datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Hari ini saya dipaksa lagi di-BAP, saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK, periksa saya di pengadilan,” tulis OC dalam salah satu suratnya.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pekan lalu. Dia diduga menjadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/