25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Aliran Dana ACT ke Parpol

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya tengah mendalami hal itu. “Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, Red),” kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).

Bareskrim Polri juga mencekal empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban Lion Air agar tak kabur ke luar negeri.

Empat tersangka ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bareskrim meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal empat tersangka itu.”Melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka, yakni A, IK, NIA, dan HH,” kata Nurul, Kamis (28/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pencekalan dilakukan karena Ahyudin dkk dikhawatirkan kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp34 miliar.

Dana tersebut merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air. Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan. Misalnya, pengadaan armada truk Rp2 miliar, program big food bus Rp3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar. Selanjutnya, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp Rp7,8 miliar. Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya tengah mendalami hal itu. “Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, Red),” kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).

Bareskrim Polri juga mencekal empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban Lion Air agar tak kabur ke luar negeri.

Empat tersangka ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bareskrim meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal empat tersangka itu.”Melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka, yakni A, IK, NIA, dan HH,” kata Nurul, Kamis (28/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pencekalan dilakukan karena Ahyudin dkk dikhawatirkan kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp34 miliar.

Dana tersebut merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air. Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan. Misalnya, pengadaan armada truk Rp2 miliar, program big food bus Rp3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar. Selanjutnya, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp Rp7,8 miliar. Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/