30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pengedar sabu, MYN (45) dan FU (29) masing-masing warga Jalan Dusun III Desa Urungpane Kecamatan Setiajanji Kabupaten Asahan ditangkap Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan. Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,32 gram.

“Kedua tersangka diamankan Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB dari warung di Dusun III Desa Urungpane Kecamatan Setiajanji Kabupaten Asahan,” papar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/7).

Kapolres AKBP Putu mengatakan kedua tersangka ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kedua laki-laki tersebut sering bertransaksi jual beli sabu.

“Setibanya petugas di lokasi, kedua pelaku terlihat sedang duduk duduk di warung mie sop dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk kedua pelaku ditemukan ponsel dan sabu,” jelasnya.

Sedangkan dari kediaman pelaku MYN, Kapolres menyebutkan ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi satu buah timbangan eletrik,3 buah skop dan dua buah hp Android

“Untuk barang bukti diamankan 1 buah dompet berwarna putih, 1 unit Timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang Tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit ponsel, serta sabu seberat 0,32 gram bruto,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A berdomisili di Tanjungbalai. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pengedar sabu, MYN (45) dan FU (29) masing-masing warga Jalan Dusun III Desa Urungpane Kecamatan Setiajanji Kabupaten Asahan ditangkap Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan. Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,32 gram.

“Kedua tersangka diamankan Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB dari warung di Dusun III Desa Urungpane Kecamatan Setiajanji Kabupaten Asahan,” papar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/7).

Kapolres AKBP Putu mengatakan kedua tersangka ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kedua laki-laki tersebut sering bertransaksi jual beli sabu.

“Setibanya petugas di lokasi, kedua pelaku terlihat sedang duduk duduk di warung mie sop dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk kedua pelaku ditemukan ponsel dan sabu,” jelasnya.

Sedangkan dari kediaman pelaku MYN, Kapolres menyebutkan ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi satu buah timbangan eletrik,3 buah skop dan dua buah hp Android

“Untuk barang bukti diamankan 1 buah dompet berwarna putih, 1 unit Timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang Tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit ponsel, serta sabu seberat 0,32 gram bruto,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A berdomisili di Tanjungbalai. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/