Sedang Ditangani Polisi dan Jaksa
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus korupsi yang disupervisi KPK itu semuanya terjadi di daerah.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, hingga 30 September lalu terdapat 18 TPK di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian yang mendapat pengawasan langsung dari KPK.
“Yang kita supervisi itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ada yang masih penyidikan, tetapi ada pula yang sudah masuk penuntutan,” ujar Johan, Kamis (27/10).
Berdasarkan data yang disodorkan Johan, ada tiga kasus yang diintip KPK di Sumut masing-masing TPK atas nama tersangka Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus. Monang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana kas daerah untuk keperluan pribadi. KPK juga mengawasi TPK ABPD Kota Medan TA 2006 untuk kegiatan Christmast Season pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Tersangkanya adalah Ramlan dan Syarifuddin.
Masih di Sumatera Utara, KPK juga mengawasi korupsi APBD Padang Sidimpuan TA 2008/2009 pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Tersangkanya adalah Soleh Pulungan dan Adi Ashari Nasution.
Selain itu kasus penyalahgunaan SILPA APBD Aceh Utara tahun anggaran (TA) 2008, dengan tersangka Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya, Syarifuddin. Supervisi lainnya atas kasus TPK yang ditangani kepolisian adalah penempatan dana Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca. Tersangkanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya. Hanya saja, dalam kasus itu Andi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sedangkan supervisi KPK atas penyidikan TPK yang ditangani kejaksaan sebanyak 11 kasus. Kasusnya antara lain TPK dana Bansos Kota Batam TA 2009. Tersangkanya adalah Erwinta Marius (Kabag Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendaharawan Umum Daerah). Status supervisinya, kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu terdapat pula kasus TPK dana bantuan Kabupaten Tabanan untuk pembangunan jembatan penghubung antarbanjar. Tersangkanya adalah I Wayan Netra. Status supervisinya masih penyidikan.
Di Lampung Timur, KPK juga mensupervisi TPK penempatan dana Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah di BPR Prapanca. Dalam kasus korupsi dengan dugaan kerugian Rp128 miliar itu, tersangkanya adalah Sugiarto dan Alay. Dan beberapa di daerah lainnya. Dan beberapa daerah lainnya.
Meski demikian belum ada kasus korups di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian itu yang diambil alih KPK. Sebaliknya, banyak kasus TPK yang awalnya diselidiki KPK justru dilimpahkan penangannya ke Kejaksaan dan Kepolisian. “Ada 38 TPK yang kita limpahkan ke kepolisian, kejaksaan atau instansi lainnya,”ucap Johan.(ara/jpnn)