25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kurang Bukti, Berkas Cirus Dikembalikan

JAKARTA – Upaya penyelesaian kasus mafia hukum dengan tersangka Cirus Sinaga dipastikan molor. Sebab, kemarin (29/3) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Cirus ke penyidik Mabes Polri (P-18). Alasannya ada barang bukti yang harus dilengkapi.

“Prinsipnya ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, kemarin (29/3).

Dia lalu merinci persyaratan yang harus dipenuhi penyidik. Syarat formal yang dirasa kurang adalah ada ketentuan pasal yang disangkakan kepada Cirus belum ada KUHP. Selain itu, beberapa saksi tercantum dalam resume, namun ternyata tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Selain itu yang tak kalah penting adalah sebagian pasal yang disangkakan belum didukung dengan fakta perbuatan dan barang bukti. “Nah, karena itu (berkasnya) kami kembalikan,” kata Noor Rachmad.
Seperti yang diketahui, Cirus yang merupakan jaksa senior itu diancam dengan pasal 5, pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Pengembalian berkas Cirus itu tercantum dalam surat bernomor B-734/F.3/Ft.1/03/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani Dirtut Pidsus. “Pada prinsipnya kami sudah diambil sikap tapi suratnya memang belum diluncurkan sampai sekarang,” kata dia.

Noor Rachmad kembali menegaskan pengembalian berkas tersebut bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara Cirus. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakuan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, seseuai rencana sebelumnya, jaksa yang menangani kasus Cirus dalam waktu dekat akan mengundang para penyidik mabes polri. Nah, dia pun menjelaskan bahwa pertemuan tersebut nantinya akan dilangsungkan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang lebih dikenal dengan gedung bundar. (kuh)

JAKARTA – Upaya penyelesaian kasus mafia hukum dengan tersangka Cirus Sinaga dipastikan molor. Sebab, kemarin (29/3) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Cirus ke penyidik Mabes Polri (P-18). Alasannya ada barang bukti yang harus dilengkapi.

“Prinsipnya ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, kemarin (29/3).

Dia lalu merinci persyaratan yang harus dipenuhi penyidik. Syarat formal yang dirasa kurang adalah ada ketentuan pasal yang disangkakan kepada Cirus belum ada KUHP. Selain itu, beberapa saksi tercantum dalam resume, namun ternyata tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Selain itu yang tak kalah penting adalah sebagian pasal yang disangkakan belum didukung dengan fakta perbuatan dan barang bukti. “Nah, karena itu (berkasnya) kami kembalikan,” kata Noor Rachmad.
Seperti yang diketahui, Cirus yang merupakan jaksa senior itu diancam dengan pasal 5, pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Pengembalian berkas Cirus itu tercantum dalam surat bernomor B-734/F.3/Ft.1/03/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani Dirtut Pidsus. “Pada prinsipnya kami sudah diambil sikap tapi suratnya memang belum diluncurkan sampai sekarang,” kata dia.

Noor Rachmad kembali menegaskan pengembalian berkas tersebut bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara Cirus. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakuan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, seseuai rencana sebelumnya, jaksa yang menangani kasus Cirus dalam waktu dekat akan mengundang para penyidik mabes polri. Nah, dia pun menjelaskan bahwa pertemuan tersebut nantinya akan dilangsungkan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang lebih dikenal dengan gedung bundar. (kuh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/