26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa Jadi Bacaleg DPR

JAKARTA-Calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon, terancam tidak dapat diajukan sebagai seorang bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, anggota Komisi VII DPR ini, tengah mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur Sumut ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/3) kemarin, di mana persidangannya akan digelar pada Selasa (2/4) mendatang.

Kemungkinan tersebut diketahui sebagaimana penjelasan yang dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan, jelas diatur seorang calon kepala daerah dilarang diajukan sebagai calon anggota legislatif. “Seseorang menjadi calon kepala daerah sejak ia ditetapkan menjadi sebagai calon oleh KPU. Jika sudah ada pleno KPU tentang pemenang Pilkada, maka status mereka sebagai calon berakhir,” katanya.

Namun karena Effendi-Jumiran masih mengajukan gugatan ke MK, maka Husni memastikan status calon kepala daerah masih melekat pada diri mereka. “Jadi artinya (Effendi) sampai saat ini masih berstatus calon. Gelar itu masih melekat pada dirinya,” tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD dan DPD akan berlangsung sejak 9-22 April mendatang. Sementara berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, Akil Mochtar, sidang gugatan PHPU Pilkada akan berlangsung selama 14 hari sejak gugatan teregistrasi. Data dari MK memerlihatkan gugatan pasangan cagub Effendi-Jumiran teregistrasi sejak Senin (26/3) kemarin. Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka putusan atas perkara tersebut baru akan ditetapkan pada Selasa (16/4) mendatang.

Kesempatan Effendi masih terbuka jika PDI Perjuangan memutuskan menunggu hingga sidang putusan MK, baru mengajukan nama-nama Bacaleg. Sebab masih terdapat 6 hari hingga batas akhir masa pendaftaran. Tapi kalau kalau sudah diajukan sebelum tanggal tersebut, nama-nama yang diajukan tidak lagi bisa diganti. “Nama-nama yang diajukan ini tidak lagi bisa diganti kecuali memang yang diajukan tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri,” ujar Husni.

Kemungkinan lain, ketika MK nantinya memutuskan menggelar Pilkada ulang, maka dengan sendirinya otomatis Effendi tidak dapat maju sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan. Selain Effendi, nama anggota DPR dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo juga dipastikan tidak memenuhi syarat menjadi bacaleg. Karena sudah resmi mendaftarkan diri resmi maju dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan Pilgub Sumut akan digelar Pukul 11.00 WIB, Selasa (2/4) mendatang di Gedung MK, Jakarta. Baik atas gugatan pasagan cagub Effendi-Jumiran, maupun Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Agenda akan dimulai dengan pemeriksaan perkara. (gir)

JAKARTA-Calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon, terancam tidak dapat diajukan sebagai seorang bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, anggota Komisi VII DPR ini, tengah mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur Sumut ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/3) kemarin, di mana persidangannya akan digelar pada Selasa (2/4) mendatang.

Kemungkinan tersebut diketahui sebagaimana penjelasan yang dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan, jelas diatur seorang calon kepala daerah dilarang diajukan sebagai calon anggota legislatif. “Seseorang menjadi calon kepala daerah sejak ia ditetapkan menjadi sebagai calon oleh KPU. Jika sudah ada pleno KPU tentang pemenang Pilkada, maka status mereka sebagai calon berakhir,” katanya.

Namun karena Effendi-Jumiran masih mengajukan gugatan ke MK, maka Husni memastikan status calon kepala daerah masih melekat pada diri mereka. “Jadi artinya (Effendi) sampai saat ini masih berstatus calon. Gelar itu masih melekat pada dirinya,” tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD dan DPD akan berlangsung sejak 9-22 April mendatang. Sementara berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, Akil Mochtar, sidang gugatan PHPU Pilkada akan berlangsung selama 14 hari sejak gugatan teregistrasi. Data dari MK memerlihatkan gugatan pasangan cagub Effendi-Jumiran teregistrasi sejak Senin (26/3) kemarin. Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka putusan atas perkara tersebut baru akan ditetapkan pada Selasa (16/4) mendatang.

Kesempatan Effendi masih terbuka jika PDI Perjuangan memutuskan menunggu hingga sidang putusan MK, baru mengajukan nama-nama Bacaleg. Sebab masih terdapat 6 hari hingga batas akhir masa pendaftaran. Tapi kalau kalau sudah diajukan sebelum tanggal tersebut, nama-nama yang diajukan tidak lagi bisa diganti. “Nama-nama yang diajukan ini tidak lagi bisa diganti kecuali memang yang diajukan tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri,” ujar Husni.

Kemungkinan lain, ketika MK nantinya memutuskan menggelar Pilkada ulang, maka dengan sendirinya otomatis Effendi tidak dapat maju sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan. Selain Effendi, nama anggota DPR dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo juga dipastikan tidak memenuhi syarat menjadi bacaleg. Karena sudah resmi mendaftarkan diri resmi maju dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan Pilgub Sumut akan digelar Pukul 11.00 WIB, Selasa (2/4) mendatang di Gedung MK, Jakarta. Baik atas gugatan pasagan cagub Effendi-Jumiran, maupun Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Agenda akan dimulai dengan pemeriksaan perkara. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/