32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pihak Susno Yakin Jaksa Bakal Ditangkap

JAKARTA-Perseteruan antara kubu Susno Duadji dengan jaksa dari Kejari Jakarta Selatan terus berlanjut dan makin panas. Pihak Susno optimistis jaksa bersalah menerjemahkan fatwa MA dan bisa dikenakan tindakan hukum secara pidana.

Kuasa hukum Susno Duadji Fredrich Yunadi mengatakan kalau laporannya kepada Bareskrim sudah berjalan. Sejauh ini, proses memang masih memeriksa saksi-saksi. Tetapi, dia cukup puas karena itu berarti laporannya tidak dicueki oleh kepolisian.

“Prosesnya benar berjalan kok,” ujarnya saat dihubungi semalam. Dia juga mengatakan kalau dalam laporannya itu bakal menyeret banyak saksi. Mulai siapa yang mengirim surat perintah penjemputan kliennya, siapa yang menjemput, hingga siapa yang melihat proses itu berjalan.

Dia menegaskan kalau laporan 15 Maret itu perlu karena menganggap jaksa telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak menuruti putusan MA. Dia juga mengklaim mendapat dukungan dari Kapolri Timur Pradopo bahwa kliennya tidak bisa dilakukan. Kalau tetap ngeyel, jaksa bisa kena Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, dan itu bisa ditangkap. (rdl/jpnn)

JAKARTA-Perseteruan antara kubu Susno Duadji dengan jaksa dari Kejari Jakarta Selatan terus berlanjut dan makin panas. Pihak Susno optimistis jaksa bersalah menerjemahkan fatwa MA dan bisa dikenakan tindakan hukum secara pidana.

Kuasa hukum Susno Duadji Fredrich Yunadi mengatakan kalau laporannya kepada Bareskrim sudah berjalan. Sejauh ini, proses memang masih memeriksa saksi-saksi. Tetapi, dia cukup puas karena itu berarti laporannya tidak dicueki oleh kepolisian.

“Prosesnya benar berjalan kok,” ujarnya saat dihubungi semalam. Dia juga mengatakan kalau dalam laporannya itu bakal menyeret banyak saksi. Mulai siapa yang mengirim surat perintah penjemputan kliennya, siapa yang menjemput, hingga siapa yang melihat proses itu berjalan.

Dia menegaskan kalau laporan 15 Maret itu perlu karena menganggap jaksa telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak menuruti putusan MA. Dia juga mengklaim mendapat dukungan dari Kapolri Timur Pradopo bahwa kliennya tidak bisa dilakukan. Kalau tetap ngeyel, jaksa bisa kena Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, dan itu bisa ditangkap. (rdl/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/