26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jika Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Lapor Melalui JAGA KPK

RAPAT: Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, beberapa waktu lalu.
RAPAT: Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyatakan, mustahil personel KPK bisa mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 hingga ke desa-desa.

Karena itu, Firli meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di desa masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui program “JAGA KPK” yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.

“Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA,” ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kom pleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4). “Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif. Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Dalam rapat, Firli menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp405,1 triliun dan APBD senilai Rp56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.”Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error. Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah,” kata Firli.

Atas pemetaan tersebut, Firli mengatakan, KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

“KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19,” kata dia. (kps/ila)

RAPAT: Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, beberapa waktu lalu.
RAPAT: Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyatakan, mustahil personel KPK bisa mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 hingga ke desa-desa.

Karena itu, Firli meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di desa masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui program “JAGA KPK” yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.

“Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA,” ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kom pleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4). “Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif. Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Dalam rapat, Firli menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp405,1 triliun dan APBD senilai Rp56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.”Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error. Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah,” kata Firli.

Atas pemetaan tersebut, Firli mengatakan, KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

“KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19,” kata dia. (kps/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/