JAKARTA – Masa tugas Satuan tugas (satgas) penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (WNI/TKI) di luar negeri berakhir 7 Juli nanti. Dalam setahun bekerja, satgas mencatat banyak pencapaian. Salah satunya adalah membebaskan 72 TKI dari jeratan vonis hukuman mati.
Di tengah keberhasilan itu, pihak satgas ternyata ogah diperpanjang masa kerjanya. Juru bicara satgas Humphrey R. Djemat menuturkan, perpanjangan masa kerja satgas diperbaharui setiap enam bulan sekali. “Waktu perpanjangan dari satu tahun ke masa berikutnya, kami sebenarnya sudah keberatan,” kata dia.
Dia mengatakan, seluruh jajaran satgas berharap presiden tidak memperpanjang masa tugas satgas. Sebagai gantinya, dia berharap ada unit khusus di lembaga atau kementerian yang berkaitan dengan perlindungan TKI atau WNI. Dalam hal ini, ada tiga institusi yang berkepentingan. Yakni, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Humprey menjelaskan, salah satu sukses satgas adalah membebaskan 72 TKI dari jeratan vonis hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia. Membabaskan itu bukan berarti bebas murni. Ada yang diturunkan derajat hukumannya menjadi seumur hidup. (wan/ken/ca/jpnn)